Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Quote:


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:

Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 15:16
0
74.6K
339
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
#219
Quote:


Agan selalu dapat memilih untuk ikut Amnesti Pajak atau cukup sekedar membetulkan SPT Tahunan agan. Hanya saja kalo agan ga ikut Amnesti Pajak agan gak bisa merasakan manfaat Amnesti Pajak.

Setiap format SPT Tahunan PPh OP baik 1770SS, 1770S, maupun 1770 terdapat kolom khusus untuk melaporkan harta gan.

Agan bisa ikut Amnesti Pajak dengan mengungkap harta agan dan membayar uang tebusan, untuk mendapatkan pengampunan pajak yang dapat menghapus semua pajak-pajak yang seharusnya terutang untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya kecuali sudah terbit ketetapan. Atau agan cukup membetulkan SPT Tahunan agan supaya lebih mencerminkan kondisi aslinya dengan melaporkan semua penghasilan dan harta agan. Sebagai informasi, penghasilan dari keuntungan jual beli saham di bursa efek harus agan masukkan ke dalam SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan pajak lagi karena bersifat final.

Quote:


Agan dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Bagaimana cara menghitung uang tebusan?

Quote:


Tarif Uang Tebusan bisa agan lihat di halaman pertama.

Kemudian yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusanadalah jumlah seluruh Harta tambahan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir dikurangi seluruh Utang yang terkait langsung dengan perolehan Harta tambahan tersebut.

Untuk kasus agan yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2015, untuk mengikuti Amnesti Pajak ini agan harus melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2015 terlebih dahulu. Kemudian pada kolom harta dalam SPT Tahunan tahun pajak 2015, agan isi dengan semua harta yang agan peroleh/beli/dapatkan pada tahun 2015. Sehingga harta tambahan yang menjadi dasar perhitungan uang tebusan adalah semua harta yang agan miliki selain yang agan laporkan dalam SPT Tahun 2015 dikurangi dengan utang terkait perolehan harta tambahan tersebut.

Ilustrasi:
Agan ceritanya punya harta sebagai berikut: tanah dan rumah beli tahun 2009, motor beli tahun 2010, emas beli tahun 2013, dan terakhir mobil beli tahun 2015. Katakanlah agan ga punya utang sama sekali. Kemudian agan pengen ikut Amnesti Pajak, maka yang pertama harus agan lakukan adalah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2015 dan mengisi kolom harta pada SPT dengan data harta agan berupa mobil yang agan beli tahun 2015. Sementara harta selain mobil yaitu tanah dan rumah, motor, dan emas merupakan harta tambahan yang dapat agan ungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak. Nah harta berupa tanah dan rumah, motor, dan emas tersebut agan perkirakan sendiri bakal laku berapa duit kalo agan jual tanggal 31 Desember 2015 (harga pasar wajar). Katakanlah harga pasar wajar dari harta tambahan agan tersebut adalah Rp500.000.000, kemudian agan mengajukan untuk ikut Amnesti Pajak ini pada bulan Agustus 2016, maka besaran uang tebusan yang harus agan bayar adalah 2% x Rp500.000.000 untuk mendapatkan pengampunan pajak.


Diubah oleh Qielhoo 10-08-2016 07:31
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.