Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Quote:


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:

Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 15:16
0
74.4K
339
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
#204
Quote:


Betul gan, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 menyebutkan bahwa: Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam melaksanakan tugasnya tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan atau nepotisme

Berdasarkan poin yang ane garis bawahi baik pada Pasal 22 maupun pada Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 22 maupun pada Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah petugas/fiskus/pemerintah yang melakukan/menyediakan/menyelenggarakan pelayanan terkait dengan program Amnesti Pajak, tidak termasuk Wajib Pajak.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut berlandaskan asas keadilan dan kepastian hukum yang ditujukan bagi penyelenggara layanan Amnesti Pajak, bahwasanya katakanlah seorang petugas pajak tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila telah melakukan pelayanan/penyelenggaraan/pelaksanaan Amnesti Pajak kepada Wajib Pajak apabila memiliki itikad baik dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Quote:


Oke ane perjelas lagi pertanyaan agan ya: saya belum memiliki NPWP karena selama ini saya tidak berpenghasilan/penghasilan saya di bawah PTKP, kemudian saya mempunyai harta berupa tanah warisan, apakah saya harus berNPWP dan mengikuti program Amnesti Pajak?
Jawaban: apabila agan belum punya NPWP karena agan selama ini belum berpenghasilan/penghasilan agan di bawah PTKP agan tidak wajib memiliki NPWP. Kemudian agan juga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak, walaupun agan punya harta warisan. Kenapa? Karena ikut atau tidak ikut Amnesti Pajak akan sama saja efeknya terhadap agan. Kalau misalnya agan mendaftar NPWP kemudian ikut Amnesti Pajak dan membayar uang tebusan, agan akan dapat pengampunan pajak yang membuat seolah-olah seperti Wajib Pajak Baru, yang mana hal ini tidak perlu karena sebelum ikut Amnesti Pajak pun agan memang Wajib Pajak baru.

Pertanyaan berikutnya: apakah saya akan dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang sebesar Rp100.000 apabila saya mendaftar NPWP tahun ini dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2015?
Jawaban: Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP pada tahun 2016 tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2015. Jadi kalau misalnya agan mau daftar NPWP nih sekarang, agan gak perlu lapor SPT Tahunan tahun pajak 2015.

Pertanyaan berikutnya: lantas bagaimana bagi Wajib Pajak yang belum punya NPWP pada tahun 2016 yang ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban: Wajib Pajak yang belum punya NPWP pada tahun 2016 dan memutuskan ingin mengikuti Amnesti Pajak silakan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan mengikuti Amnesti Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa perlu melampirkan SPT Tahunan tahun pajak 2015.

Pertanyaan berikutnya: gan ini beneran bakalan ga ada masalah nih kalo cuma pembetulan aja? ane belum punya NPWP sih, cuma ane kawatir kalo ga ikut Amnesti Pajak ntar masalah transaksi tanah jaman dulu yang sekarang udah diwarisin ke ane diungkit lagi dan jadi persoalan di kemudian hari padahal dokumen-dokumen pajaknya udah lengkap?
Jawaban: kalo agan belum punya NPWP maka agan gak ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, termasuk tahun pajak 2015. Artinya agan juga gak wajib dan gak perlu pembetulan. Apa yang mau dibetulin? Kalopun agan daftar NPWP tahun ini, nanti agan wajibnya lapor SPT Tahunan tahun pajak 2016, lapornya masih tahun depan. Trus tanah warisan tadi agan masukin deh ke SPT Tahunan tahun pajak 2016. Nggak akan ada masalah di kemudian hari gan, pan agan bilang dokumennya udah lengkap waktu diwarisin ke agan termasuk dokumen SKB Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena Hibah. Aman gan, kecuali... ada kecualinya gan, kecuali tanahnya agan sewain ke orang dan agan belom bayar pajak atas penghasilan yang diterima karena menyewakan tanah dan/atau bangunan.

Mudah-mudahan cukup jelas gan.

Quote:


Agan sekarang posisinya di mana? Apa agan masih di luar negeri dan udah di sana lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 1 tahun? kalo iya berarti agan adalah Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan di Indonesia, dan juga tidak perlu ikut Amnesti Pajak.

Kalo misalnya agan sekarang udah di Indonesia lebih dari 183 hari setelah agan jadi Subjek Pajak Luar Negeri, agan berubah statusnya jadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang punya kewajiban perpajakan di sini termasuk lapor SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan itu wajib bagi yang sudah punya NPWP, sementara punya NPWP itu wajib kalo agan udah punya penghasilan melebihi PTKP yang agan peroleh sehubungan dengan pekerjaan atau sudah punya penghasilan dari pekerjaan atau pekerjaan bebas. Kalo agan sudah wajib lapor SPT Tahunan berarti semua harta agan yang masih agan miliki dari manapun mendapatkannya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, wajib agan laporkan dalam SPT Tahunan.

Perlakuan yang sama juga untuk Ibu agan yang tercinta.

Jadi gini gan, agan tau ngga nama lengkap SPT Tahunan itu apa? Nama lengkap SPT Tahunan, khususnya untuk orang pribadi seperti agan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh OP. Dari namanya aja udah ketauan gan kalo SPT Tahunan itu untuk ngelaporin penghasilan agan, dan pajak-pajak terkait dan hanya terkait pada penghasilan agan. Artinya apa? Gak bakalan DJP mengenakan/menghitung pajak dari harta agan yang agan laporkan dalam SPT Tahunan. Pun kalo misalnya agan punya harta produktif kayak rumah kontrakan, yang dikenakan pajak itu adalah penghasilan yang agan terima dari hasil ngontrakin rumah agan, bukan rumah kontrakannya yang dikenain pajak.

Quote:


maksudnya PPh 21 masuk gimana gan?

Quote:


Amnesti Pajak dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya udah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, atau sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Quote:


0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.