Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Quote:


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:

Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 15:16
0
74.4K
339
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
#45
Quote:


Kalau pertanyaannya: apakah harta warisan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Jawabannya: Semua harta yang diperoleh dengan cara apapun, termasuk harta warisan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kemudian: apakah harta warisan saya dapat saya ungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak?
Jawaban: harta warisan agan dapat agan ungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak, sepanjang belum agan laporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir.

Selanjutnya: apakah saya wajib ikut Amnesti Pajak kalau ada harta yang belum saya ungkapkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir?
Jawaban: Amnesti Pajak adalah program yang sifatnya opsional, agan selalu dapat memutuskan untuk ikut Amnesti Pajak atau cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan saja. Hanya saja, apabila agan ga ikut Amnesti Pajak agan ga bisa mendapatkan manfaat dari Amnesti Pajak.

Pertanyaan terakhir: bagaimana cara menentukan harga pasar wajar yang sifatnya abstrak? Apabila ada perbedaan dengan penilaian pemerintah, apakah akan ada konsekuensi bagi Wajib Pajak?
Jawaban: Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, harga pasar wajar ditentukan oleh Wajib Pajak. Undang-Undang tidak mengatur tentang metode yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk menentukan harga pasar wajar. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menentukan harga pasar wajar atas harta yang akan diungkapkan dalam Amnesti Pajak dengan metode apapun, termasuk perkiraan pribadi Wajib Pajak. Tidak ada konsekuensi atau implikasi apapun apabila Wajib Pajak salah/tidak tepat memperkirakan atau menentukan harga pasar wajar atas harta yang akan diungkap dalam Amnesti Pajak.

Inti dari Amnesti Pajak adalah mengungkapkan harta tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir, kemudian membayar Uang Tebusan atas harta tambahan tersebut. Amnesti Pajak tidak berbicara tentang pajak yang sudah dibayar untuk tahun pajak terakhir dan sebelumnya, karena titik beratnya adalah -sekali lagi- pengungkapan harta dan membayar uang tebusan.
Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 08:44
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.