Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Quote:


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:

Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 15:16
0
74.4K
339
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
#37
Quote:


Yang digunakan untuk menghitung Uang Tebusan adalah harga pasar wajar pada akhir tahun 2015 gan. Kemudian untuk tahun perolehannya tetap tahun 2011.

Quote:


Agan nanya tentang pengenaan pajaknya apa nanya tentang Amnesti Pajak?

Kalau untuk pengenaan pajaknya pastinya kena pajak atas penghasilan berupa bunga tabungan gan, biasanya pajaknya udah langsung dipotong sama Bank. Kemudian penghasilan yang berupa bunga tabungan tadi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan agan.

Kemudian kalau pertanyaannya adalah: Agan punya tabungan di 3 bank senilai ratusan juta rupiah, tapi hanya atas nama aja, apa tabungan tersebut termasuk kriteria harta yang dapat diungkapkan untuk mengikuti Amnesti Pajak?
Jawab: Kalau misalnya tabungan tersebut secara nyata dimiliki dan dikuasai orang lain walaupun atas nama agan, harta tersebut tidak termasuk harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak, kenapa? Simply because itu bukan punya agan. Kecuali tabungan tadi memang agan miliki dan agan kuasai, dan belum agan laporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir, maka agan dapat ikut Amnesti Pajak dengan mengungkap tabungan agan tersebut dan membayar Uang Tebusan.


0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.