new.laopanAvatar border
TS
new.laopan
Pengamat: Ahok Enggak Punya Kewenangan soal Reklamasi Teluk Jakarta!
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempunyai kewenangan dalam melaksanakan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Margarito, kewenangan tersebut seharusnya masih ada di Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, kementerian yang terkait dengan hal proyek reklamasi yakni Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

‎"Jadi begini apa dasarnya pemerintah pusat menyatakan reklamasi di Pulau G dihentikan?, artinya sekarang kan sudah menghentikan, dan itu artinya punya kewenangan," ujar Margarito dalam diskusi di I-NewsTV, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Margarito menambahkan, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang mengatur tata ruang di daerah Jakarta dan sekitarnya dijelaskan bahwa pemerintah pusat berhak mengatur jalannya reklamasi.

Namun dalam hal ini,‎ Gubernur DKI Jakarta Ahok justru tetap melaksanakan proyek reklamasi tersebut. Sehingga ada pertanyaan besar antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam reklamasi.

‎"Di Perpres Nomor 54 tahun ‎2008 dijelaskan dialihkan ke pemerintah pusat, artinya gubernur tidak bisa melakukan itu (reklamasi), tapi lucu, kenapa pemerintah pusat tidak memainkan itu," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, pada hari ini Ahok dan anak buahnya Sunny menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek reklamasi teluk Jakarta dengan terdakwa Bos PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja‎, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

http://news.okezone.com/read/2016/07...-teluk-jakarta
0
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
vipartAvatar border
vipart
#18
ts Lapeeeerrrrr emoticon-Wkwkwk
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.