metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
DKI Akhirnya Keluarkan SP 3 ke PT Godang Tua Jaya


Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).


"Ya, sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji kepada Metrotvnews.com, Kamis (23/6/2016).


Surat ini dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji. Isnawa menerangkan Pemprov DKI mengeluarkan SP3 atas dasar audit internal yang sudah dilakukan oleh DKI. Sebelumnya DKI menyewa tim audit independen untuk memastikan tidak ada cacat hukum yang dilakukan Pemprov DKI dalam perjanjiannya dengan PT GTJ.


"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," ucap dia.


Di dalam surat itu dijelaskan bahwa ada tiga poin penting yang perlu dijelaskan Pemprov DKI kepada PT GTJ. Ketiganya adalah PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing. Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.


* Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat



Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada Pemprov DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.


Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi. Dalam surat tersebut Pemprov DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerja sama.


PT GTJ merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola TPST Bantar Gebang sejak 2008. Setiap tahun PT GTJ mendapat dana sebesar Rp300 miliar dari APBD DKI. Namun kini, PT GTJ dan Pemprov DKI saling tuding wanprestasi terkait perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang.


Adapun tuntutan PT GTJ kepada DKI yakni, besaran sampah yang melebihi target. Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim 2 ribu ton sampah setiap harinya. Namun, faktanya PT GTJ mengaku menerima sampah sebesar 7 ribu ton setiap hari.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...odang-tua-jaya

---

Kumpulan Berita Terkait TPST BANTAR GEBANG :

- DKI Akhirnya Keluarkan SP 3 ke PT Godang Tua Jaya

- Ahok akan Putus Kontrak Pengelola TPST Bantargebang Jika Wanprestasi

- Ahok Pastikan PT Godang Tua Jaya Wanprestasi

0
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Tampilkan semua post
kohanametAvatar border
kohanamet
#4
Terlalu lambat putusin pt
. gondang tua nya.
Udah tahu itu kerjaan rezim lama, nyebokin doang.

Soal ancaman pengacara, emang pemprov DKI Jakarta ga punya pengacara pidana yg profesional, kalau perlu minta tolong pengacara kondang dan profesional kalau perlu dibayar perkasus...untuk ngadepi vumi-cumi yg begitu

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.