Berita Ringan : Di Simposium Waspada PKI, Try Sutrisno Singgung Tokoh Reformasi yang Minta Maaf
detik
Quote:
Jakarta - Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengaku didatangi sejumlah tokoh reformasi yang ingin meminta maaf telah mempelopori amandemen Undang-undang Dasar 1945. Mereka yang disebut mendatangi rumah Try antara lain Amien Rais dan Fuad Bawazier.
"Setelah 16 tahun reformasi banyak tokoh kita yang tobat. Amien Rais, Fuad Bawazier yang amandemen UUD 1945, datang ke rumah saya dan minta maaf,"kata Try saat memberikan sambutan di acara simposium Waspada PKI di Balai Kartini, jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Memang, kata Try di Tap MPR nomor 1 tahun 2003 tentang amandemen UUD 1945 pertama naskah pembukaan masih ada. Namun di bagian batang isi banyak yang bertentangan. Misalnya soal sistem ketatanegaraan yang tak lagi menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi.
Amandeman UUD 1945 juga menghapuskan utusan daerah dan utusan golongan di MPR dan diganti dengan Dewan Perwakilan Daerah yang menurut Try mencontoh konsep negara federal di Amerika Serikat. "Sistem bernegara, rakyat berdaulat, bukan MPR lembaga tertinggi, diturunkan gradenya. urusan daerah bukan perwakilan, itu niru federal niru Amerika," kata Try.
"Amien bilang, waktu amandemen I, NKRI, preambule, presidensiil, batang tubuh, Pak Try ini dilakukan secara adendum. UUDnya utuh, aslinya ada, nyatanya setelah jadi tidak ada," tambah Try menceritakan pengakuan Amien Rais.
Try yang mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI ini berharap MPR segera bangkit untuk kembali menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia. "Tidak tertutup amandemen, tapi secara administrasi di adendum, itu yang kita inginkan. Amandemen pertama sampai empat itu keliru, ini dikaji ulang," kata Try.
(erd/faj)
Glosarium dr Wiki
Quote:
Addendumadalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Quote:
A preambleis an introductory and expressionary statement in a document that explains the document's purpose and underlying philosophy. When applied to the opening paragraphs of a statute, it may recite historical facts pertinent to the subject of the statute. It is distinct from the long title or enacting formula of a law. PEMBUKAAN / MUKADDIMAH