kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Ahok Buka-bukaan soal Kontribusi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerjasama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama kali mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).

"Dia (PT MKY) mulai kerja tahun 97," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).

PT MKY membuat perjanjian kerjasama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta). Perjanjian kerjasama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pasal 1 huruf S perjanjian itu menyebutkan, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata Kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Di situ (perjanjian kerjasama) disebutkan, mereka tuh harus melakukan kontribusi mengatasi (banjir) di pesisir utara Jakarta, hanya itu saja," kata Ahok.

Tahun 2012, Fauzi Bowo yang menjabat Gubernur DKI Jakarta saat itu menerbitkan izin reklamasi bagi sejumlah pengembang untuk membangun pulau-pulau. Ahok menyebut, pada tahun tersebut, perjanjian kerjasama kembali dikeluarkan. Namun tidak ada klausul kontribusi yang diberikan pengembang.

"Ini tuh hilang, jelas di sini. Makanya saya katakan ini enggak bisa. Harus tetap dibuat sebuah kebijakan yang mengacu ke perjanjian kerjasama tahun 97. Kalau (pengembang) 17 (pulau) semua kena (kontribusi), harusnya semua kena kan. Nah makanya saya menambah (kontribusi)," kata Ahok.

Banjir besar yang melanda Jakarta tahun 2013 menyadarkan Ahok bahwa DKI membutuhkan anggaran sangat besar untuk pembangunan infrastruktur. Caranya dengan mewajibkan para pengembang menyetor kontribusi.

Sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, seperti PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci, sepakat memenuhi kontribusi. Perusahaan-perusahaan itu sepakat melakukan normalisasi waduk, membangun rumah susun dan jalan inspeksi. Hasilnya tertuang dalam berita acara rapat bersama sejumlah pengembang pulau reklamasi pada Maret 2014.

http://megapolitan.kompas.com/read/2....teluk.jakarta

nah gitu pak ahok, anda buka2an sj sementara kpk itu gelap gulita. gak jelas. kalo begini kpk ini namanya, remang2 alias banyak kepentingan. sumbr wrs tak ada kejelasanya, apa coba tujuan mereka ini? dr dulu semenjak kasus sumber waras, sy minta kpk transparant, nyatanya remang2.
Diubah oleh kurt.cob41n 21-05-2016 06:38
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
aazocalulisAvatar border
aazocalulis
#3
Laknat emang pejabat2 yng punya kepentingan...
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.