Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
(Breaking News) Ups.. Lagi-lagi Langkah Ahok Terjegal Yusril Deh
Setelah memenangkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merealisasikan rencana programnya.


Kali ini, terkait pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Yakni antara Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).


Meski demikian hingga kini kontrak kerjasama belum juga diputus. Karena Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum menerbitkan surat peringatan (SP) 3. Padahal Dinas Kebersihan telah melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015 lalu.


"Mungkin timbul pertanyaan, kok kami tidak konsisten dengan mengeluarkan SP-3? Tetapi, ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersurat kepada Dinas Kebersihan untuk audit menyeluruh mengenai perjanjian kerja sama dengan pengelola," ujar Kepala Dinas Kebersiban DKI Jakarta Isnawa Adji dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/4/2016) lalu.

Selain BPK, ternyata ada surat yang dilayangkan oleh Yusril. Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.


"Ada surat dari kuasa hukum pengelola, Pak Yusril Ihza Mahendra, yang minta Dinas Kebersihan melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu," ujar Isnawa. (Baca: Yusril: Bantargebang Ahok Pakai BPK, tetapi Sumber Waras Dia Bilang BPK Ngaco)


Akhirnya, Dinas Kebersihan menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama menyeluruh antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang. Penunjukan auditor independen berdasarkan saran dari BPK RI.


Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Auditor tersebut akan bekerja selama 30 hari sejak tanggal 22 April 2016 lalu.


SP-3 baru dapat dilayangkan jika dalam audit ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola. Ahok pun menyetujui proses ini. Ia pun berharap audit dapat diselesaikan tepat waktu, yakni bulan Mei ini. Menurut Ahok, audit menyeluruh dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta tidak digugat oleh pihak lain.


"Kami menghindari gugatan," kata Ahok. 


PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak tahun 2008. Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos.


Perjanjian dilakukan dengan sistem Build, Operate, Transfer (BOT). Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI membayar tipping fee sampai akhir perjanjian. Pemutusan kontrak dilakukan setelah adanya audit BPK yang menyebut PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi.

http://www.pos-metro.com/2016/05/ups...-terjegal.html
0
3.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
be.honestlyAvatar border
be.honestly
#10
Quote:


Jangan ngomong gitu gan nanti pendukung ahok kejet2 sama naik tinggi darahnya
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.