- Beranda
- The Lounge
Thread Otong yang Ditukar eh Diseret Warga, dan Delusional Disorder
...
TS
User telah dihapus
Thread Otong yang Ditukar eh Diseret Warga, dan Delusional Disorder
Langsung saja tanpa banner sindikat.
Akhir2 ini thread tentang Otong, eh, Adi, yang katanya otongnya diseret warga karena melakukan kemesuman di luar kawin, menarik perhatian banyak lounger dan mencatatkan angka ratusan share.
Bagi yang belum tahu, silakan berkunjung ke sini dan ke sini.
Uniknya, berita "seheboh" itu tidak masuk ke media massa manapun, tidak masuk BP dan jadi bahan coli panastak/panasbung, apalagi masuk TV. Mengapa demikian? Mari kita ulas...
Lanjut...
Selain video diatas, agan adyayatdi post-nya yang satu ini juga menyertakan link berita terkait, yaitu rakyatku.com (link sudah 404, bisa diintip lewat archive.org). Ini beritanya.
Hmmm...ternyata si Adi bukan remaja ingusan seperti yang kita kira, dia adalah begal. Ya, begal.
Dan namanya bukan Adi, melainkan Sultan, alias Karim, raja begal di Makassar.
Artinya, mantap betul si indonesia825 alias frico.adhira alias arshalina alias dimasjakarta alias dinda.ardiesta alias bimo.rahmanto. Mereka, eh, dia, berhasil memfitnah 2 orang sekaligus, yaitu si Sultan aka Karim dan mahasiswa korban begal!
Ngomong-ngomong soal Adi, eh Sultan, eh Karim, berikut ini adalah berita yang dilansir oleh fajar online(sudah 404 juga, bisa diintip di archive.org).
Ternyata eh ternyata, Adi yang selama ini kita kenal, telah tewas di hari yang sama!!
Sosok Adi yang diilustrasikan oleh agan indonesia825 alias frico.adhira alias arshalina alias dimasjakarta alias dinda.ardiesta alias bimo.rahmanto, ternyata hanya delusi yang didasarkan pada seorang raja begal, yang telah lama mati!!
Tambahan dari kaskuser
Kesaksian penduduk setempat
Yang nafsu sama otongnya indonesia825 alias frico.adhira alias arshalina alias dimasjakarta alias dinda.ardiesta alias bimo.rahmanto
Saya ucapkan terima kasih kepada kaskuser yang kritis-kritis, thread ini bisa ada berkat kalian semua. Maaf gak bisa ane sebutkan satu persatu ID-nya.
Btw, apa itu delusi dan delusional disorder?
Akan ane bahas dibawah, menyusul ya gan...ngantuk.
Tambahan:
Hukuman bagi orang yang menuduh zina ada di post #4
Akhir2 ini thread tentang Otong, eh, Adi, yang katanya otongnya diseret warga karena melakukan kemesuman di luar kawin, menarik perhatian banyak lounger dan mencatatkan angka ratusan share.
Bagi yang belum tahu, silakan berkunjung ke sini dan ke sini.
Uniknya, berita "seheboh" itu tidak masuk ke media massa manapun, tidak masuk BP dan jadi bahan coli panastak/panasbung, apalagi masuk TV. Mengapa demikian? Mari kita ulas...
Quote:
Lanjut...
Selain video diatas, agan adyayatdi post-nya yang satu ini juga menyertakan link berita terkait, yaitu rakyatku.com (link sudah 404, bisa diintip lewat archive.org). Ini beritanya.
Quote:
Hmmm...ternyata si Adi bukan remaja ingusan seperti yang kita kira, dia adalah begal. Ya, begal.
Dan namanya bukan Adi, melainkan Sultan, alias Karim, raja begal di Makassar.
Artinya, mantap betul si indonesia825 alias frico.adhira alias arshalina alias dimasjakarta alias dinda.ardiesta alias bimo.rahmanto. Mereka, eh, dia, berhasil memfitnah 2 orang sekaligus, yaitu si Sultan aka Karim dan mahasiswa korban begal!
Ngomong-ngomong soal Adi, eh Sultan, eh Karim, berikut ini adalah berita yang dilansir oleh fajar online(sudah 404 juga, bisa diintip di archive.org).
Quote:
Ternyata eh ternyata, Adi yang selama ini kita kenal, telah tewas di hari yang sama!!

Sosok Adi yang diilustrasikan oleh agan indonesia825 alias frico.adhira alias arshalina alias dimasjakarta alias dinda.ardiesta alias bimo.rahmanto, ternyata hanya delusi yang didasarkan pada seorang raja begal, yang telah lama mati!!

Tambahan dari kaskuser
Quote:
Kesaksian penduduk setempat
Quote:
Quote:
Quote:
Yang nafsu sama otongnya indonesia825 alias frico.adhira alias arshalina alias dimasjakarta alias dinda.ardiesta alias bimo.rahmanto

Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Saya ucapkan terima kasih kepada kaskuser yang kritis-kritis, thread ini bisa ada berkat kalian semua. Maaf gak bisa ane sebutkan satu persatu ID-nya.
Btw, apa itu delusi dan delusional disorder?
Akan ane bahas dibawah, menyusul ya gan...ngantuk.
Tambahan:
Hukuman bagi orang yang menuduh zina ada di post #4
Diubah oleh User telah dihapus 04-05-2016 17:43
zharki memberi reputasi
2
52.1K
351
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•106.9KAnggota
Tampilkan semua post
TS
User telah dihapus
#3
Syarat dan Hukum Menuduh Zina (Qazaf) bagi yang merasa muslimin & muslimah
Tulisan ini didedikasikan untuk agan indonesia825 yang nampaknya sangat alim, seperti yang tersurat pada postingannya berikut ini.
Disadur dari http://al-badar.net/syarat-dan-hukum...uh-zina-qazaf/ dengan pengubahan seperlunya.
Hukum Menuduh Zina (Qazaf)
Hukuman bagi orang yang menuduh zina, tetapi tidak terbukti didasarkan berdasarkan firman Allah swt.dalam surah An-Nur ayat 4.
وَالذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُم لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambuk, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Tuduhan melakukan zina itu dapat mengenai siapapun, perempuan atau laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakan secara jelas dalam ayat sebagai contoh, mengingat tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan lebih jahat sifatnya ketimbang tuduhan palsu terhadap laki-laki.
Ada 3 unsur yang menjadi tolak ukur dalam menuduh zina, yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina, serta ada itikad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapkan dalam bahasa yang lugas dan jelas.
Sementara itu, terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti-bukti lain yang menunjukkan maksud qazaf untuk menuduh zina, tidak diisyaratkan menggunakan kata-kata tuduhan, tetapi cukup dengan membenarkan tuduhan. Contohnya, si A berkata kepada si B” Kakakmu pezina.” Kemudian, si C berkata, itu benar. Oleh karna itu, A dan C sama-sama penuduh zina namun, dalam tuduhan disyaratkan sasarannya (orang yang dituduh) harus jelek. Dalam tindak pidana disyaratkan adanya gugatan (pengaduan) dari orang yang terkena tuduhan zina. Pembuktian dalam tindak pidana ini dapat diperoleh, baik melalui pengakuan terdakwa maupun alat bukti dua orang saksi.
Syarat-Syarat Hukum Menuduh Zina (Qazaf)
Dalam ajaran islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qazaf. Syarat-syarat tersebut adalah:
Quote:
Disadur dari http://al-badar.net/syarat-dan-hukum...uh-zina-qazaf/ dengan pengubahan seperlunya.
Hukum Menuduh Zina (Qazaf)
Hukuman bagi orang yang menuduh zina, tetapi tidak terbukti didasarkan berdasarkan firman Allah swt.dalam surah An-Nur ayat 4.
وَالذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُم لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambuk, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Tuduhan melakukan zina itu dapat mengenai siapapun, perempuan atau laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakan secara jelas dalam ayat sebagai contoh, mengingat tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan lebih jahat sifatnya ketimbang tuduhan palsu terhadap laki-laki.
Ada 3 unsur yang menjadi tolak ukur dalam menuduh zina, yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina, serta ada itikad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapkan dalam bahasa yang lugas dan jelas.
Sementara itu, terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti-bukti lain yang menunjukkan maksud qazaf untuk menuduh zina, tidak diisyaratkan menggunakan kata-kata tuduhan, tetapi cukup dengan membenarkan tuduhan. Contohnya, si A berkata kepada si B” Kakakmu pezina.” Kemudian, si C berkata, itu benar. Oleh karna itu, A dan C sama-sama penuduh zina namun, dalam tuduhan disyaratkan sasarannya (orang yang dituduh) harus jelek. Dalam tindak pidana disyaratkan adanya gugatan (pengaduan) dari orang yang terkena tuduhan zina. Pembuktian dalam tindak pidana ini dapat diperoleh, baik melalui pengakuan terdakwa maupun alat bukti dua orang saksi.
Syarat-Syarat Hukum Menuduh Zina (Qazaf)
Dalam ajaran islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qazaf. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Yang menuduh berakal sehat dan telah baligh (artinya agan indonesia825 gak bisa kita hukum
dia kan delusional disorder) - Tuduhannya tidak terbukti;
- Orang yang dituduh itu jelas dan keadaannya muhsan (orang yang berakal sehat, balik, merdeka, beragama islam, dan suci dari perbuatan zina);
- Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya keatas;
- Tuduhan itu objeknya zina;
- Tuduhan itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya
Diubah oleh User telah dihapus 27-04-2016 10:28
zharki memberi reputasi
1



minta disunat ulang rupaya 
