- Beranda
- Melek Hukum
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
...
![b3y](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/08/28/avatar101611_19.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
![tata604](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![nona212](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/02/23/avatar10811649_15.gif)
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.5K
1.4K
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Tampilkan semua post
![mini.minion](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/09/03/avatar5827931_9.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
mini.minion
#1065
bang ane mo nanya nee, ane kerja disebuah perusahaan udah 2 tahun, waktu melamar ane mnta ditempatkan sebagai sales, dan selama 2 tahun ane kerja belum pernah sekalipun dikasih surat perjanjian kerja oleh pihak kantor. dan tiba2 ane diminta untuk pindah ke bagian gudang sebagai kuli gudang, klo ane tidak mau maka ane disuruh mengundurkan diri. disini ane mo menanyakan bisakah ane mnta di phk oleh perusahaan, karena mereka telah melanggar janji lisan awal bahwa saya hanya akan ditempatkan sebagai sales dan tidak akan di pindah dan bagaimana dasar hukum serta tindakan yg mesti ane ambil dalam menyelesaikan masalah ini? thanks atas bantuan nya.
0