heavenisnomoreAvatar border
TS
heavenisnomore
Ditangkap Tangan KPK, Sanusi Masih Kelojotan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi resmi mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan kliennya ditunda sementara lantaran kondisinya yang tak memungkinkan. Menurut dia, kliennya itu masih syok setelah ditangkap tangan dan langsung diperiksa 24 jam lebih sejak Kamis 31 Maret 2016.

"Belum, kondisinya masih belum memungkinkan. Masih syok," kata Krisna usai mendampingi pemeriksaan Sanusi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016) dini hari.

Menurut dia, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah terkait dugaan suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Namun, Krisna belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI.

"Saya kurang mengetahui. Pada prinsipnya tadi penyidik mengajukan 17 pertanyaan pada klien kami," tukas dia.

Pada kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Praktik rasuah ini terbongkar saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sanusi dan Trinanda pada Kamis 31 Maret 2016.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

http://news.okezone.com/read/2016/04...usi-masih-syok
0
3.6K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
mbahmomonAvatar border
mbahmomon
#12
udah tau kpk dah dibeli ahok (katanya)
eee masih berani maen2 terima suap.
yo dicokok lah.
ayo siapa lg yg mo ngikut.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.