Jika Jalan di Tempat, KPK Ambil Alih Kasus La Nyalla
TS
aghilfath
Jika Jalan di Tempat, KPK Ambil Alih Kasus La Nyalla
Spoiler for Jika Jalan di Tempat, KPK Ambil Alih Kasus La Nyalla:
Liputan6.com, Medan - Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menyeret nama ketua umum PSSI-KPSI periode 2012 hingga 2016 akan diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyebutkan, pengambilalihan dilakukan jika kasus La Nyalla Mattalitti tersebut jalan di tempat di kejaksaan.
"Kita akan terus pantau kasus La Nyala, jika tidak ada perkembangan akan kita ambil alih," kata Saut saat menghadiri seminar Pencegahan Korupsi di Gedung Bina Graha Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/3/2016).
Diungkapkan Saut, KPK sejak awal sudah mengikuti kasus yang melibatkan La Nyala. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
"Kita tahu persis kasus ini, karena kita ikuti sejak awal," ujar dia.
Mengenai ada kabar yang menyebutkan La Nyalla telah melarikan diri ke luar negeri, Saut enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan dirinya datang ke Kota Medan bukan bercerita tentang kasus La Nyala.
"Kita tidak berbicara tentang kasusnya, tapi mengenai pencegahan korupsi di Sumut," tegas Saut.
Ternyata la nyalla dibidik dalam kasus lain
Spoiler for KPK Geledah Kantor Rektorat Unair Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS:
KPK Geledah Kantor Rektorat Unair Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS
Jakarta -
KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Fasichul Lisan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair dan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Selain itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Unair.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Unair sejak pukul 10.00 WIB, dan sampai saat ini masih berlangsung," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Divisi Operasi 3 di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Penyidik KPK pun menyita sejumlah dokumen.
"Dari lokasi, penyidik menyita dokumen hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," ucapnya.
Yuyuk menyebut kantor itu merupakan salah satu kontraktor pemenang proyek yang terindikasi korupsi tersebut. Penyidik KPK pun masih menelusuri jalinan kasus tersebut ke pihak-pihak lain.
Mantan Rektor Unair Prof Fasichul Lisan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dalam proyek yang bernilai kurang lebih Rp 300 miliar tersebut. Atas perbuatan tersebut, Fasichul disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHPidana.
Kejagung siapkan strategi penangkapan di Singapura
Spoiler for Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Ini Cara Kejaksaan Buru La Nyalla di Singapura:
Ikhwanul Khabibi - detikNews Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Ini Cara Kejaksaan Buru La Nyalla di Singapura
La Nyalla (Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim, La Nyalla Mattaliti pergi ke Singapura, negara yang tak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Jaksa Agung M Prasetyo pun bersiasat agar bisa menangkap buronannya itu, salah satunya dengan mengontak Interpol.
"Tadi saya dapat telepon dari Kapolri juga. Pukul 04.00 WIB, pagi dia meninggalkan Malaysia melalui Johor Bahru ke Singapura. Saya nggak tahu apakah di sana akan transit pulang ke Indonesia atau mungkin dia di Singapura merasa lebih aman," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (30/3/2016).
Prasetyo sadar, intelijen Kejagung tidak bisa melakukan penangkapan terhadap Ketum PSSI itu selama masih berada di Singapura. Oleh karena itu, Prasetyo telah mengontak Interpol yang bisa melakukan penangkapan di mana pun.
"Nanti biar Interpol, kan ada kerjasama antar polisi. Jadi biar Interpol saja (yang menangkap)," jelasnya.
Selain itu, Prasetyo telah mengontak Interpol agar menerbitkan red notice kepada La Nyalla. Bila red notice terbit, maka La Nyalla akan menjadi buronan Interpol.
"Kan suda dinyatakan DPO, berikutnya red notice kan tentunya kita minta bantuan Interpol," tegasnya.