toileeeeAvatar border
TS
toileeee
setujukah syarat dari DISHUB untuk taksi online


Rabu,30 Maret 2016


JAKARTAdilangsir di metrotvnews.com Perusahaan penyedia aplikasi angkutan umum dan pemilik kendaraan yang ingin menjadikan mobilnya sebagai armada taksi berbasis aplikasi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus izin di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ‎sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.

"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan ditempel stiker yang saat ini sedangn dirancang bentuknya," kata Andri, Rabu (30/3/2016).

Selain itu, setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di ‎Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir.‎ Dengan begitu, kondisi kendaraan dapat dipantau secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.

"Urus izin langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.

BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dikeluarkan.

setujukah kaskuser kalo taksi online harus memenuhi syarat-syarat dari DISHUB
0
2.7K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Tampilkan semua post
helium.rusakAvatar border
helium.rusak
#5
Intinya mereka itu bukan taksi sih
lebih ke kendaraan rental
ya namanya juga evolusi
Kayaknya ini imbas dari kacau nya transportasi Indonesia
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.