bonta87Avatar border
TS
bonta87
DPR Pengin Cabut Kewenangan Kejaksaan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencabut kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

"Ada wacana di Panja revisi KUHAP agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan dicabut," kata Desmon, Minggu (24/1).

Kalau itu terjadi lanjut Desmond, Kejaksaan cukup dengan kewenangannya hanya sebagai penuntut umum. "Tugasnya hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas politikus Partai Gerindra ini.

Alasan dari anggota Panja yang mengusulkan agar kewenangan Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik dicabut karena kewenangan tersebut terindikasi sering disalahgunakan.

"Pasal Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik selama ini terindikasi banyak dipakai oknum-oknum penyidik Kejaksaan sebagai ajang balas dendam dan menjadikan tersangka atau terperiksa sebagai ATM dan itu banyak terjadi di daerah," pungkasnya.


http://www.jpnn.com/read/2016/01/25/...ngan-Kejaksaan

biar kagak malak lagi yak
0
862
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
abuseofpowerAvatar border
abuseofpower
#7
kalo di daerah emang gitu...bakalan jadi atm yg di periksa
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.