Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Mertua Bejat Penyiksa Menantu Berstatus DPO
http://bareskrim.com/2015/11/17/mert...berstatus-dpo/
TAPSEL | Polres Tapanuli Selatan kini sedang fokus melacak keberadaan mertua bejat yang melakukan pelecehan seksual dan penyiksaan kepada menantunya. Kini, kedua orangtua Yustinus Gulo masuk dalam catatan hitam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

“Kedua mertua itu adalah Elifati Gulo dan Yadila Bulola telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama Kita Purba, Selasa (17/11/2015).

Disinggung apakah mertua korban ada kelainan jiwa ataupun menuntut ilmu hitam, mantan Kanit I Idik Satres Narkoba Polresta Medan mengaku, belum dapat memastikannya. “Belum ada mengarah kesana. Kita masih fokus untuk menangkap kedua mertua itu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk suami korban Yustinus Gulo (17) yang ditangkap karena ikut membantu orang tuanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.



Untuk korban OW telah kita beri pembinaan dan pengamanan dengan menitipkannya ke Panti Asuhan di kawasan Batang Angkola. “Setelah korban selesai dipemeriksa, maka korban kita tempatkan di rumah aman tersebut,” kata Jama.

Menurutnya, penempatan korban di rumah aman tersebut merupakan kesepakatan pihak Polres Tapsel bersama Pemkab Tapsel melalui P2TP2A Tapsel. “Prosedurnya memang begitu. Penempatan korban di rumah aman disaksikan oleh Kadis Sosial, Kaban KB/PPA Tapsel, Ketua Komnas PA Tapsel. Selanjutnya, korban di tempatnya di rumah aman. Korban sendiri tidak mau dipulangkan ke rumah orangtuanya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, OW mendapat prilaku tak senonoh yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Bukan hanya perilaku kekerasan yang dialaminya, juga pelecehan seksual.

Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtama didampingi Kasat Kasat Reskrim, AKP Jama Kita Purba mengisahkan kronologis kejahatan yang dialami perempuan yang masih berusia 18 tahun itu. Dari pengakuan, pelaku tega melakukan kekerasan kepada korban dengan alasan menolak melayani nafsu bejat mertua laki-lakinya.

“Jadi motifnya selama ini, korban kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya. Dimana, mertua perempuan korban kerap menjemput korban dari kamar, lalu masuk ke kamar mertua laki-laki untuk berhubungan badan. Beberapa kali korban menolak untuk berhubungan badan, sehingga sang suami dan kedua mertuanya marah dan melakukan perbuatan itu,” kata Kapolres.

Karena ditolak, OW diikat dengan kondisi telanjang di sebatang pohon kepala. Bukan itu aja, kondisi korban saat itu diabadikan dalam rekaman video ponsel.
0
4.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
peyotpetotAvatar border
peyotpetot
#11
Judulnya ambigu ...

jadi menantu yang berstatus dpo disiksa oleh mertua yang bejat ... emoticon-Bingung emoticon-Hammer2
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.