Quote:
Original Posted By Baratayudha17...
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan pemerintah pusat telah meminta Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang, untuk mencabut peraturan gubernur tentang pedoman pembukaan lahan perkarangan bagi masyarakat di provinsinya.
"Kami minta pergubnya dicabut," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (23/10).
Siti menuturkan, pemerintah pusat belum akan menjatuhkan sanksi kepada gubernur Kalteng itu. Belakangan, pergub yang dikeluarkan Teras diduga melegalkan metode pembakaran sebagai metode pembukaan lahan dan pekarangan.
Peraturan yang dimaksud Siti adalah Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Aturan hukum tersebut merupakan perubahan atas pergub Kalsel bernomor 52 Tahun 2008 yang juga melegalkan pembakaran lahan.
Pasal 1 ayat (1) pada peraturan tersebut mengatur setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, yaitu bupati atau wali kota.
Kewenangan tersebut diturunkan kepada camat untuk luas yang berkisar antara dua sampai lima hektar, lurah atau kepala desa untuk luas lahan di antara satu sampai dua hektar dan ketua rukun tetangga untuk luas lahan di bawah satu hektar.
Selain Kalteng, Riau juga memiliki peraturan serupa dalam bentuk peraturan daerah tentang pedoman pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Perda itu memperbolehkan warga untuk membakar lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan perladangan.
Crottt dimarih...
Tyt daerah2 yg terbakar, pny Pergub api unggun
Segampang itu ya tyt melangkahi kebijakan pusat, byk aturan yg tumpang tindih kah???UUD:Ujung Ujung Duit