- Beranda
- Militer dan Kepolisian
Serba-serbi ASABRI Pensiun TNI dan POLRI serta PNS Kemhan
...
TS
asabri.persero
Serba-serbi ASABRI Pensiun TNI dan POLRI serta PNS Kemhan
Spoiler for Sejarah Singkat:
PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usaha PT ASABRI (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan TNI/Polri.
Seperti perusahaan asuransi sosial pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada pr i ns ip dasar asu rans i yai t u kegotongroyongan, "dimana yang muda membantu yang lemah, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, yang sehat membantu yang sakit".
Spoiler for Latar Belakang:
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena :
1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
3. Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta. Untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Dalam perkembangannya untuk meningkatkan gerak usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
Kedudukan PT ASABRI (Persero)
PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Filosofi PT ASABRI (Persero)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usaha PT ASABRI (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan TNI/Polri.
Seperti perusahaan asuransi sosial pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi yaitu kegotongroyongan, "dimana yang muda membantu yang lemah, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, yang sehat membantu yang sakit".
Spoiler for Tugas Pokok:
Secara makro PT ASABRI (Persero) bertugas mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penanaman dana investasi dan Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK), yang kemudian berkembang menjadi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Secara mikro PT ASABRI (Persero) bertugas menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri beserta keluarganya melalui penyelenggaraan program asuransi sosial dan pembayaran pensiun.
Peserta ASABRI
Sesuai pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991, setiap Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri wajib menjadi peserta ASABRI. Khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhitung mulai tanggal 1 April 1977 wajib menjadi Peserta ASABRI sesuai Surat Edaran Menhankam/ Pangab Nomor SE/04/III/1977.
Masa Kepesertaan
Kepesertaan ASABRI dimulai sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pengangkatan pertama menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri dan Calon Pegawai Negri Sipil Kemhan/Polri sampai dengan yang bersangkutan pensiun, berhenti, atau meninggal dunia 1 Agustus 1971, maka :
1. Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri yang surat keputusan pengangkatan pertamanya terbit pada tanggal 1 Juli 1961 atau sebelumnya, tanggal kepesertaannya ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 1961 atau sejak terbentuknya TASPEN.
2. Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri yang surat keputusan pengangkatan pertamanya terbit setelah tanggal 1 Juli 1961, tanggal kepesertaannya ditetapkan sesuai surat keputusan pengangkatan pertama tersebut.
Spoiler for Kewajiban dan Hak Peserta Asuransi ASABRI:
1. Kewajiban
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1977 tentang perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Kewajiban Peserta adalah memberikan iuran sebesar 3,25 % dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak.
2. Hak
Peserta ASABRI yang terdiri dari Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri baik aktif maupun pensiun beserta keluarganya berhak mendapatkan manfaat santunan sesuai peraturan yang berlaku serta pelayanan pembayaran pensiun.
Spoiler for PELAYANAN PRIMA DAN BERKUALITAS BAGI PESERTA:
PT ASABRI (Persero) sebagai institusi publik berkomitmen untuk bekerja profesional serta konsisten memegang amanah sesuai dengan visi dan misi perusahaan demi memberikan pelayanan prima bagi seluruh Prajurit TNI dan Anggota Polri serta PNS Kemhan/Polri dengan berprinsip "5T" Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah dan Tertib Administrasi serta selalu memberikan pelayanan "4S" Senyum, Salam, Sapa dan Sabar.
Spoiler for PERATURAN PEMBENTUKAN:
Ketentuan mengenai Santunan ASABRI tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Spoiler for PESERTA ASABRI:
Seluruh Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri dan Pensiunan.
Spoiler for IURAN ASABRI:
Iuran ASABRI berupa iuran THT ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 8 tahun 1977 sebesar 3,25% dari (GP + TI + TA) peserta setiap bulan.
Spoiler for VISI dan MISI:
VISI
Menjadi perusahaan pengelola program asuransi sosial nasional terbaik yang mampu memberikan manfaat/jaminan yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran asuransi/pensiun, serta pelayanan terbaik bagi peserta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.
MISI
Meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, anggota TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, dengan memberikan pelayanan pembayaran asuransi / pensiun dengan prinsip 5 T (Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, Tepat orang dan Tertib Administrasi)dan 4 S (Senyum, Salam, Sapa dan Sabar) yang dilandasi keakuratan data berbasis teknologi informasi dan didukung sarana/prasarana pelayanan yang maksimal serta sumber daya manusia yang profesional.
Diubah oleh asabri.persero 03-01-2014 17:50
0
59.9K
Kutip
44
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
2.2KThread•2.1KAnggota
Tampilkan semua post
Bego89
#39
Wah bapak agan nmnya sp y? sp tau kenal
0
Kutip
Balas