- Beranda
- The Lounge
Pengendara Sepeda Ini Hentikan Konvoi Moge yang Tidak Taat Aturan
...
TS
nandaajegile
Pengendara Sepeda Ini Hentikan Konvoi Moge yang Tidak Taat Aturan

Quote:
Aksi seorang pesepeda berbaju hitam menghadang laju konvoi Moge di sebuah perempatan jalan di Yogya ramai diperbincangan publik di media sosial. Mulai dari twitter sampai path, aksi pemuda itu banyak dipuji.
Seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (15/8/2015) sore, banyak pengguna sosial mendukung aksi pemuda itu. Di dalam foto dan perbincangan yang beredar itu, si pemuda menegur sejumlah pemoge.
Para pengguna motor gede itu memang tengah konvoi menuju Prambanan dan melintas sejumlah ruas jalan di Yogya. Namun saat di perempatan jalan di lampu merah banyak yang tak tertib.
Para pengguna motor gede itu mendapat teguran dari pemuda itu. Dia meminta dan mengimbau pemoge yang konvoi agar tertib.
Pemuda itu bahkan memasang sepedanya di tengah jalan. Ada terlihat beberapa petugas polisi di lokasi. Aksi pemuda itu juga mendapat tanggapan ramai.
Seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (15/8/2015) sore, banyak pengguna sosial mendukung aksi pemuda itu. Di dalam foto dan perbincangan yang beredar itu, si pemuda menegur sejumlah pemoge.
Para pengguna motor gede itu memang tengah konvoi menuju Prambanan dan melintas sejumlah ruas jalan di Yogya. Namun saat di perempatan jalan di lampu merah banyak yang tak tertib.
Para pengguna motor gede itu mendapat teguran dari pemuda itu. Dia meminta dan mengimbau pemoge yang konvoi agar tertib.
Pemuda itu bahkan memasang sepedanya di tengah jalan. Ada terlihat beberapa petugas polisi di lokasi. Aksi pemuda itu juga mendapat tanggapan ramai.
Quote:
YOGYAKARTA - Merasa terganggu dengan aksi pengendara motor gede (moge) yang arogan dengan melanggar aturan lalu lintas dan tidak menghargai pengendara lainnya, tiga warga Yogyakarta menghadang konvoi moge di perempatan Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (15/8/2015).
Aksi yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ini, awalnya dilakukan Erlanto Wijoyono (32), warga Condongcatur bersama Andika (19), di Perempatan Condongcatur Sleman. Lalu seorang warga lain turut dalam aksi ini.
Mereka menghadang dan sempat berdebat dengan salah satu pengendara motor berharga ratusan juta ini. Warga meminta pengendara moge menaati peraturan dan tidak membunyikan sirine.
Aksi ini dilakukan menggunakan sepeda milik Wijoyono. Menurut Andika, aksi ini dilakukan setelah melihat pengendara moge yang melanggar aturan.
Sebab, hari ini memang ada kegiatan komunitas pengendara moge di kota gudeg ini. "Beberapa dari pengendara Harley (Davidson) melanggar lalu lintas," ungkap Andika ditemui di perempatan Condongcatur, Sabtu (15/8/2015).
Ia prihatin, karena aksi pelanggaran lalu lintas seperti dibiarkan saja oleh pihak kepolisian. Bahkan, menurut dia, aksi ini mendapatkan kawalan Polisi.
"Polisi diam saja, malah terkesan melindungi. Di perempatan Monjali (Museum Jogja Kembali) sudah ramai, dan kita sepakat melakukan aksi ini," tambahnya.
Andika menuturkan, pengguna jalan lainnya merasa dinomorduakan. Padahal sama-sama membayar pajak. Dengan aksi ini, dia berharap, pengguna moge menghargai pengendara lainnya.
"Kami mendukung acara (pengendara moge) di Yogyakarta, tetapi patuhilah rambu dan orang lain. Kita sama-sama mempunyai hak untuk menggunakan jalan raya. Harusnya saling menghormati pengguna jalan," tandas Andika.
Sementara terpisah, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tidak ada perbedaan pengguna motor gede dan biasa.
Semuanya harus mentaati aturan dan tata tertibnya. "Kalau aturan lalu lintas semua harus tertib," papar Anny.
Aksi yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ini, awalnya dilakukan Erlanto Wijoyono (32), warga Condongcatur bersama Andika (19), di Perempatan Condongcatur Sleman. Lalu seorang warga lain turut dalam aksi ini.
Mereka menghadang dan sempat berdebat dengan salah satu pengendara motor berharga ratusan juta ini. Warga meminta pengendara moge menaati peraturan dan tidak membunyikan sirine.
Aksi ini dilakukan menggunakan sepeda milik Wijoyono. Menurut Andika, aksi ini dilakukan setelah melihat pengendara moge yang melanggar aturan.
Sebab, hari ini memang ada kegiatan komunitas pengendara moge di kota gudeg ini. "Beberapa dari pengendara Harley (Davidson) melanggar lalu lintas," ungkap Andika ditemui di perempatan Condongcatur, Sabtu (15/8/2015).
Ia prihatin, karena aksi pelanggaran lalu lintas seperti dibiarkan saja oleh pihak kepolisian. Bahkan, menurut dia, aksi ini mendapatkan kawalan Polisi.
"Polisi diam saja, malah terkesan melindungi. Di perempatan Monjali (Museum Jogja Kembali) sudah ramai, dan kita sepakat melakukan aksi ini," tambahnya.
Andika menuturkan, pengguna jalan lainnya merasa dinomorduakan. Padahal sama-sama membayar pajak. Dengan aksi ini, dia berharap, pengguna moge menghargai pengendara lainnya.
"Kami mendukung acara (pengendara moge) di Yogyakarta, tetapi patuhilah rambu dan orang lain. Kita sama-sama mempunyai hak untuk menggunakan jalan raya. Harusnya saling menghormati pengguna jalan," tandas Andika.
Sementara terpisah, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tidak ada perbedaan pengguna motor gede dan biasa.
Semuanya harus mentaati aturan dan tata tertibnya. "Kalau aturan lalu lintas semua harus tertib," papar Anny.

Spoiler for more pic:
Quote:




Titip postingan di depan yaaa...

Quote:
Original Posted By SuperDong►
FYI...
Ini foto diambil dr camera pribadi ketika berkendara dengan motor, moge atau matic.



Apa pun motor, semua kembali ke prilaku pengendara nya. Mau naik matic, bebek atau moge semua harus patuh. Foto diatas menunjukan kalau prilaku pengendara kebanyakan memang "hobi" melanggar. Tapi kalau pakai motor biasa, mungkin krn sudah terlalu banyak, masyarakat jadi maklum. Kalau moge, salah dikit langsung jd viral n masuk berita...
FYI...
Ini foto diambil dr camera pribadi ketika berkendara dengan motor, moge atau matic.



Apa pun motor, semua kembali ke prilaku pengendara nya. Mau naik matic, bebek atau moge semua harus patuh. Foto diatas menunjukan kalau prilaku pengendara kebanyakan memang "hobi" melanggar. Tapi kalau pakai motor biasa, mungkin krn sudah terlalu banyak, masyarakat jadi maklum. Kalau moge, salah dikit langsung jd viral n masuk berita...

Diubah oleh SuperDong 15-08-2015 19:54
0
75.5K
Kutip
799
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•106.7KAnggota
Tampilkan semua post
TS
nandaajegile
#1
Penjelasan Elanto Wijoyono, Pengemudi Sepeda yang Hentikan Konvoi Moge
video
======================================================================================================
update kejadian di jogja :
![kaskus-image]()
adalagi
![kaskus-image]()
Komentar saya :
Benar kata Pak Jokowi, kita butuh revolusi mental
semoga makin banyak orang yang bisa menghargai orang lain
dan semoga petugas juga bisa membela mereka yang benar, bukan yang bayar
nb :
1. pesan ini bukan hanya untuk pengendara moge, tapi semuanya
2. karena banyaknya sumber berita dari kaskuser yg ingin di update ke pejwan, maka segala informasi saya serahkan tanggung jawabnya kepada pemosting. TS hanya mencantumkan saja sebagai fasilitator di trit ini
Quote:
BERITA JOGJA – Menggunakan sepeda kesayangannya, Elanto Wijoyono, warga Condong Catur (Concat), Sleman, Jogjakarta, nekad mencegat rombongan Motor Gede (Moge) di Perempatan Condong Catur. Aksinya tersebut tidak dilakukannya sendirian melainkan beberapa warga yang lain. Pada Berita Jogja, Elanto menjelakan alasannya nekad mencegat rombongan Moge yang mendapat kawalan petugas.
![kaskus-image]()
MogeElanto ketika menvegat rombongan moge yang diakwal petugas, Sabtu (15/8) sore. (Foto: Setio)
Alasan Mencegat Moge
Menurut Elanto, adanya konvoi Moge sebenarnya sah-sah saja. Namun, untuk sekian kali, rombongan Moge tersebut menurutnya selalu dikawal oleh petugas. “Ini yang aneh. Penggunaan pengawalan kan untuk kepentingan negara, darurat negara. Mengawal rombongan Moge itu enggak penting,” jelasnya.
Elanto sendiri satu dari sekian banyak warga yang berani bicara lalu beraksi. Ada lagi Issa Rachmat. Issa yang juga warga Concat ini berkeliling Jalan Solo dan Jalan Magelang. Ia menanyakan pada banyak petugas tentang pengawalan terhadap Moge ini.”Tapi tidak ada yang bisa memberi penjelasan. Juga menyebabkan kemacetan sampai beberapa ratus meter,” bebernya.
Menurut Undang-Undang
Dalam Pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa pengguna jalan raya yang endapat hak utama untuk didahulukan ada enam jenis. Pertama, pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, mobil ambulans yang membawa orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas. Empat, kendaraan pimpinan negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lima iring-iringan pengantar jenazah dan enam konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MogeElanto ketika menvegat rombongan moge yang diakwal petugas, Sabtu (15/8) sore. (Foto: Setio)
Alasan Mencegat Moge
Menurut Elanto, adanya konvoi Moge sebenarnya sah-sah saja. Namun, untuk sekian kali, rombongan Moge tersebut menurutnya selalu dikawal oleh petugas. “Ini yang aneh. Penggunaan pengawalan kan untuk kepentingan negara, darurat negara. Mengawal rombongan Moge itu enggak penting,” jelasnya.
Elanto sendiri satu dari sekian banyak warga yang berani bicara lalu beraksi. Ada lagi Issa Rachmat. Issa yang juga warga Concat ini berkeliling Jalan Solo dan Jalan Magelang. Ia menanyakan pada banyak petugas tentang pengawalan terhadap Moge ini.”Tapi tidak ada yang bisa memberi penjelasan. Juga menyebabkan kemacetan sampai beberapa ratus meter,” bebernya.
Menurut Undang-Undang
Dalam Pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa pengguna jalan raya yang endapat hak utama untuk didahulukan ada enam jenis. Pertama, pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, mobil ambulans yang membawa orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas. Empat, kendaraan pimpinan negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lima iring-iringan pengantar jenazah dan enam konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Quote:
Original Posted By SuperDong►Nambahin link dari detik untuk bahan diskusi...
source: http://news.detik.com/berita/2993174...os-lampu-merah
Quote:
Elanto Wijoyono (32) 'menghadang' konvoi moge yang melintas di Yogyakarta karena rombongan dengan pengawalan polisi tersebut menerobos lampu merah. Pihak Polda DIY menyatakan konvoi dengan pengawalan itu memang diperbolehkan untuk melintas.
"Itu untuk konvoi boleh melewati lampu meski pada saat itu merah, ada diskresi. Ada aturannya sendiri," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Namun Any tidak menjabarkan lebih jauh mengenai dasar aturan yang disebutnya tersebut. Sedangkan konvoi yang dimaksud adalah konvoi yang sudah mengajukan izin dan permintaan pengawalan ke kepolisian. Konvoi itu tidak harus rombongan yang membawa pejabat.
"Karena konvoi itu kan tidak boleh putus," ujar Any.
Any mengatakan polisi mengakomodir konvoi dengan pengawalan dan juga memperbolehkan untuk menerobos lampu merah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengawalan itu, polisi hendak memastikan tidak ada kesemerawutan dan kemacetan di jalan raya.
"Semata-mata untuk pelayanan masyarakat. Kami melakukan pengawalan seperti untuk mobil jenazah atau pengisi uang ATM," ujar Any.
"Itu untuk konvoi boleh melewati lampu meski pada saat itu merah, ada diskresi. Ada aturannya sendiri," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Namun Any tidak menjabarkan lebih jauh mengenai dasar aturan yang disebutnya tersebut. Sedangkan konvoi yang dimaksud adalah konvoi yang sudah mengajukan izin dan permintaan pengawalan ke kepolisian. Konvoi itu tidak harus rombongan yang membawa pejabat.
"Karena konvoi itu kan tidak boleh putus," ujar Any.
Any mengatakan polisi mengakomodir konvoi dengan pengawalan dan juga memperbolehkan untuk menerobos lampu merah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengawalan itu, polisi hendak memastikan tidak ada kesemerawutan dan kemacetan di jalan raya.
"Semata-mata untuk pelayanan masyarakat. Kami melakukan pengawalan seperti untuk mobil jenazah atau pengisi uang ATM," ujar Any.
source: http://news.detik.com/berita/2993174...os-lampu-merah
video
Quote:
======================================================================================================
update kejadian di jogja :
Quote:
Info Penting !!!!!
Barusan terjadi, 4 motor Harley Davidson yg ugal ugalan di barat perempatan gedong kuning.
Salah satu dari motor itu nabrak mobil, terjadi keributan antara pemilik mobil dengan para pengendara HD.
Warga banyak yg nonton, dan berteriak teriak “pendatang wae ugal ugalan”, kebetulan ada pengendara motor lewat, trus berhenti, bermaksud akan membantu melerai keributan, dia pun berkata, “iya Mas, berkendara tuh hati2” , namun para pengendara HD malah menantang kelahi, kemudian para pengendara HD mengeroyok orang yg bermaksud membantu melerai pertikaian tersebut. Kemudian korban akhirnya dilarikan ke RS Bethesda.
Para pengendara HD melarikan diri ke arah barat.
Salah satu Data HD yg nabrak mobil + mengeroyok warga :
-Motor Harley Davidson
-Warna kuning metalik / kuning mengkilat
-Plat Nomer : D 6033 HT
Mohon bantu BC agar pelaku segera tertangkap.
Dan agar polisi juga tidak pandang bulu menerapkan hukum untuk menangkap orang2 kaya yg arogan berkendara HD tersebut.
Bila ada yg melihat motor HD dgn ciri2 sperti di atas, tolong dihentikan.
Terima Kasih.
Barusan terjadi, 4 motor Harley Davidson yg ugal ugalan di barat perempatan gedong kuning.
Salah satu dari motor itu nabrak mobil, terjadi keributan antara pemilik mobil dengan para pengendara HD.
Warga banyak yg nonton, dan berteriak teriak “pendatang wae ugal ugalan”, kebetulan ada pengendara motor lewat, trus berhenti, bermaksud akan membantu melerai keributan, dia pun berkata, “iya Mas, berkendara tuh hati2” , namun para pengendara HD malah menantang kelahi, kemudian para pengendara HD mengeroyok orang yg bermaksud membantu melerai pertikaian tersebut. Kemudian korban akhirnya dilarikan ke RS Bethesda.
Para pengendara HD melarikan diri ke arah barat.
Salah satu Data HD yg nabrak mobil + mengeroyok warga :
-Motor Harley Davidson
-Warna kuning metalik / kuning mengkilat
-Plat Nomer : D 6033 HT
Mohon bantu BC agar pelaku segera tertangkap.
Dan agar polisi juga tidak pandang bulu menerapkan hukum untuk menangkap orang2 kaya yg arogan berkendara HD tersebut.
Bila ada yg melihat motor HD dgn ciri2 sperti di atas, tolong dihentikan.
Terima Kasih.

Quote:
bantu share, Lokasi di Yogyakarta
Barusan kejadian jg deket hotel sheraton tepatnya depan alfamart terjadi keributan antara pengendara Moge HD dengan mobil avanza, kronologisnya menurut tukang parkir yg ada depan alfarmart mobil avanza keserempet moge ampe mobilnya tergores eh malah mobil avanzanya di berhentikan paksa dan di maki2 oleh genk tersebut padahal banyak saksi yg melihat kalau genk moge HD yg
salah.. kasian lur lihat si bapk di dorong2 sama di maki2 oleh genk HD mirisnya gak ada warga yg mau nolongin ini bukti betapa anarkisnya genk motor ini..
*blum berhasil foto pelaku moge soalnya kondisi di lokasi gk memungkinkan
*pokoknya pelaku mogenya sangat kotor kata2 yg diucapinya padahal dia salah, banyak temen2nya yg
bantuin dorong2 bpknya..
Barusan kejadian jg deket hotel sheraton tepatnya depan alfamart terjadi keributan antara pengendara Moge HD dengan mobil avanza, kronologisnya menurut tukang parkir yg ada depan alfarmart mobil avanza keserempet moge ampe mobilnya tergores eh malah mobil avanzanya di berhentikan paksa dan di maki2 oleh genk tersebut padahal banyak saksi yg melihat kalau genk moge HD yg
salah.. kasian lur lihat si bapk di dorong2 sama di maki2 oleh genk HD mirisnya gak ada warga yg mau nolongin ini bukti betapa anarkisnya genk motor ini..
*blum berhasil foto pelaku moge soalnya kondisi di lokasi gk memungkinkan
*pokoknya pelaku mogenya sangat kotor kata2 yg diucapinya padahal dia salah, banyak temen2nya yg
bantuin dorong2 bpknya..
adalagi
Quote:

Spoiler for komentar kaskuser:
Quote:
Quote:
Original Posted By rondeanget►Kurang sopan itu emang kemarin gw naik mobil malem malem jam 20.00an dari arah jogja ke arah purworejo di jalan wates mereka makan jalan kita hampir aja nabrak padahal posisi mobil gw udh ngalah kesamping kiri pol mentok, apa ngga kurang ajar banget, sebenernya niat mereka apa ? Udh bener jalan ada garis nya masing masing masih aja makan jalan seberang untung gw matanya amsih awas jdi ga nyenggol kalo berani jangan nge gerombol berani 1 lawan 1, kalo rame rame aja berani anarkis thanks gan ane numpang ngomel pejwan berkenan
Quote:
Original Posted By lumpiaaarghh►yupp, di kota ane (Surabaya) juga banyak nih yang berhenti di zebra cross ato malah di depannya waktu lampu merah, selain itu ane juga punya saran buat pemerintah agar melepas timer di lampu merah, karena menurut ane malah justru membuat pengendara terutama kendaraan roda 2 makin sering melanggar, contohnya saat timer lampu merah masih 5 detik kendaraan sudah mulai berjalan, kan malah justru menyebabkan resiko kecelakaan yang lebih besar, begitu pula saat timer lampu hijau tinggal 5 detik, otomatis banyak kendaraan yang malah memacu kendaraannya agar tidak kena lampu merah, bahkan masih banyak yang menerobos ketika lampu merah udah mulai menyala, jadi ya saran ane lebih baik lampu timer di setiap lampu bangjo dilepas aja, dan alhamdulillahnya di beberapa lampu lalu lintas di Surabaya timer ini sudah dilepas kembali meskipun belum semuanya, ane harap di kota2 lain juga menerapkan hal ini ...
Quote:
Original Posted By rocky71717►
Nah ini yang ane cari gan, mantap!
Bener sih memang kalau kesalahan biker moge sedikit ajah bakal langsung viral, wajar kan ya?
Banyak pengendara motor biasa pun melanggar marka jalan, lampu lalu lintas, dll tapi realistis lah kalau presepsi masyarakat soal biker moge sudah buruk.
Maksud ane ya tolong lah hormati sesama pengguna jalan raya. Kalau motor sudah keren dan mahal, ya pengendaranya jangan murahan lah. Tidak punya harga diri.
Malu lah kalian nyewa Voorijder buat konvoi, malu sama warga jalan setempat, terutama jika kalian pendatang di daerah itu.
Hati-hati gan, contohnya di beberapa daerah di Kota Kembang mungkin kalau kalian membuat "kebisingan" sudah pulang tinggal ban kali
Respect antar sesama pengguna jalan raya. Kalau lihat yang aneh-aneh lagi, gak peduli itu penegak hukum, rider moge, rider matic, rider motor bebek, sikat gan! Ayo jadikan insiden ini motivasi buat kita menegakkan keadilan di negeri yang udah tak jelas hitam-putihnya ini. Ane jg yang awalnya takut-takut jadi agak berani nih buat menindak hahaha
Nah ini yang ane cari gan, mantap!
Bener sih memang kalau kesalahan biker moge sedikit ajah bakal langsung viral, wajar kan ya?
Banyak pengendara motor biasa pun melanggar marka jalan, lampu lalu lintas, dll tapi realistis lah kalau presepsi masyarakat soal biker moge sudah buruk.
Maksud ane ya tolong lah hormati sesama pengguna jalan raya. Kalau motor sudah keren dan mahal, ya pengendaranya jangan murahan lah. Tidak punya harga diri.
Malu lah kalian nyewa Voorijder buat konvoi, malu sama warga jalan setempat, terutama jika kalian pendatang di daerah itu.
Hati-hati gan, contohnya di beberapa daerah di Kota Kembang mungkin kalau kalian membuat "kebisingan" sudah pulang tinggal ban kali
Respect antar sesama pengguna jalan raya. Kalau lihat yang aneh-aneh lagi, gak peduli itu penegak hukum, rider moge, rider matic, rider motor bebek, sikat gan! Ayo jadikan insiden ini motivasi buat kita menegakkan keadilan di negeri yang udah tak jelas hitam-putihnya ini. Ane jg yang awalnya takut-takut jadi agak berani nih buat menindak hahaha
Quote:
Original Posted By rhaul►Ane setuju untuk kasus ini yang patut dipertanyakan itu adalah polisi bukan konvoi MOGEnya (baca: kasus ini ya, bukan generalisir). Mereka bikin acara sudah ijin dan (pasti) bayar polisi untuk iring-iringan konvoi. Nah tinggal nih aturannya dari mana konvoi semacam ini dibolehin dikawal dan dapat keistimewaan untuk nerobos lampu merah? Berlaku juga untuk bus rombongan wisata dan konvoi motor-motor lainnya 
Masalah MOGE salah, orang langsung heboh padahal banyak motor lain yang melanggar dimana-mana, ane emang akuin ada diskriminatif. Kenapa? Ya karena faktor KETIMPANGAN SOSIAL dan KEMACETAN. Jelas MOGE harga dan perawatannya luar biasa, bahkan pajak dan STNKnya aja selangit (udah rahasia umum banyak yang bodong)
Suara kenalpot berisik MOGE juga sama aja berisiknya dengan motor bebek / sport dengan knalpor racing.
Ane sih nangggepinnya ini untuk pembelajaran semua mau MOTOR GEDE/BEBEK/VESPA/TRAIL dan apapun yang bermesin dijalanan. Ane berharapnya semua org tergerak gak hanya untuk MOGE tapi kuga kendaraan bermesin lainnya.
Ane cuman menengahi gak ada maksud bela siapapun. Ane cuman respek sama keberanian dan ketegasan masnya yang naik sepeda itu
Udah 70 tahun Indonesia merdeka, masih saja belum lepas dari penjajahan dari dalam negeri sendiri

Masalah MOGE salah, orang langsung heboh padahal banyak motor lain yang melanggar dimana-mana, ane emang akuin ada diskriminatif. Kenapa? Ya karena faktor KETIMPANGAN SOSIAL dan KEMACETAN. Jelas MOGE harga dan perawatannya luar biasa, bahkan pajak dan STNKnya aja selangit (udah rahasia umum banyak yang bodong)

Suara kenalpot berisik MOGE juga sama aja berisiknya dengan motor bebek / sport dengan knalpor racing.

Ane sih nangggepinnya ini untuk pembelajaran semua mau MOTOR GEDE/BEBEK/VESPA/TRAIL dan apapun yang bermesin dijalanan. Ane berharapnya semua org tergerak gak hanya untuk MOGE tapi kuga kendaraan bermesin lainnya.

Ane cuman menengahi gak ada maksud bela siapapun. Ane cuman respek sama keberanian dan ketegasan masnya yang naik sepeda itu

Udah 70 tahun Indonesia merdeka, masih saja belum lepas dari penjajahan dari dalam negeri sendiri

Quote:
Original Posted By SPSK►Jadi gatel pengen ikutan sumbang opini juga nih 
Jadi konteks diskusinya mengenai "berhenti di belakang garis yah"?
Ane coba kasi pendapat dari perpektif yang berbeda-beda yah
Pertama, ane berpikir kalo patwal yang mengawal pengendara MOGE yg ada di salah satu foto tsb memang melanggar peraturan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kenapa?
Sudah jelas itu zebra cross tempat pejalan kaki menyebrang dan merupakan batas antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki agar pejalan kaki dapat dengan leluasa menyebrang

Lalu untuk perpektif yang kedua, ane berpikir kalo patwal tersebut tidak sepenuhnya salah dalam hal ini. Kenapa?
Jika memang ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa konvoi kendaraan bermotor (dalam kasus ini pengendara MOGE) diperbolehkan mendapatkan pengawalan, berarti patwal tersebut memang sudah benar dalam melakukan tugasnya.
Seperti yang bisa dilihat di salah satu foto, ada dua patwal perempuan bermotor besar yang berhadapan dengan pengendara sepeda yang melakukan aksi penegakkan ketertiban berlalu lintas. Kalo ane pikir, untuk perspektif kedua ini, kedua patwal tsb mungkin bermaksud untuk menjadi "perisai depan", yaitu penengah diantara pengendara MOGE dan kendaraan lain maupun pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut.
Dalam artian begini, kita semua sudah tau sama taulah bagaimana isu-isu yang membahas mengenai kearoganan para pengendara motor-motor besar ketika melakukan konvoi d jalan. Jadi kedua patwal tsb menjadi pihak pertama yang memastikan bahwa keadaan di jalan benar-benar aman untuk dilalui bagi semua pihak. Apalagi patwal tersebut selain mengenakan seragam yang mencolok, mereka mengendarai motor patroli berukuran besar.
Dan kalau memang benar seperti itu kondisinya, seharusnya tanpa berhenti di tengah zebra cross pun, seharusnya patwal tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik
Kira-kira seperti itu opini dari ane mengenai diskusi ini.
Tapi kalo masalah urgensi-nya apa atau seperti apa sehingga satuan patwal dapat berhenti ditengah-tengah zebra cross? No komen deh klo memang ada peraturan yg membahas mengenai hal tsb. Tapi kalo ternyata tidak ada peraturan/perundang-undangan yang membenarkan kondisi tsb, rasanya sah-sah aja kalo ane bilang kalo benda atau barang mahal memang bisa dicari dan dibeli, tapi kalau OTAK? Mungkin bisa dicari di toko sebalah


Jadi konteks diskusinya mengenai "berhenti di belakang garis yah"?
Ane coba kasi pendapat dari perpektif yang berbeda-beda yah

Pertama, ane berpikir kalo patwal yang mengawal pengendara MOGE yg ada di salah satu foto tsb memang melanggar peraturan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kenapa?
Sudah jelas itu zebra cross tempat pejalan kaki menyebrang dan merupakan batas antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki agar pejalan kaki dapat dengan leluasa menyebrang

Lalu untuk perpektif yang kedua, ane berpikir kalo patwal tersebut tidak sepenuhnya salah dalam hal ini. Kenapa?
Jika memang ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa konvoi kendaraan bermotor (dalam kasus ini pengendara MOGE) diperbolehkan mendapatkan pengawalan, berarti patwal tersebut memang sudah benar dalam melakukan tugasnya.
Seperti yang bisa dilihat di salah satu foto, ada dua patwal perempuan bermotor besar yang berhadapan dengan pengendara sepeda yang melakukan aksi penegakkan ketertiban berlalu lintas. Kalo ane pikir, untuk perspektif kedua ini, kedua patwal tsb mungkin bermaksud untuk menjadi "perisai depan", yaitu penengah diantara pengendara MOGE dan kendaraan lain maupun pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut.
Dalam artian begini, kita semua sudah tau sama taulah bagaimana isu-isu yang membahas mengenai kearoganan para pengendara motor-motor besar ketika melakukan konvoi d jalan. Jadi kedua patwal tsb menjadi pihak pertama yang memastikan bahwa keadaan di jalan benar-benar aman untuk dilalui bagi semua pihak. Apalagi patwal tersebut selain mengenakan seragam yang mencolok, mereka mengendarai motor patroli berukuran besar.
Dan kalau memang benar seperti itu kondisinya, seharusnya tanpa berhenti di tengah zebra cross pun, seharusnya patwal tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik

Kira-kira seperti itu opini dari ane mengenai diskusi ini.
Tapi kalo masalah urgensi-nya apa atau seperti apa sehingga satuan patwal dapat berhenti ditengah-tengah zebra cross? No komen deh klo memang ada peraturan yg membahas mengenai hal tsb. Tapi kalo ternyata tidak ada peraturan/perundang-undangan yang membenarkan kondisi tsb, rasanya sah-sah aja kalo ane bilang kalo benda atau barang mahal memang bisa dicari dan dibeli, tapi kalau OTAK? Mungkin bisa dicari di toko sebalah

Quote:
Original Posted By ajaibman69►gwe touring ke 5 negara (SG, Malaysia, Thai, Laos, Kamboja) dan karena ada event resmi.. (Burappa Bike Week Pattaya, Phnom Penh bike week dsb2) maka ada support dari pihak aparat setempat.... dan memang dikawal dengan patwal dari Kepolisian setempat rombongan kami.. Karena dikawal pihak polisi maka diberikan keutamaan dijalan termasuk menerobos lampu merah (dengan catatan dikawal), Kalau memang dikawal dan dibolehkan lewat, apapun itu rombongan nya ya silahken toh.. kecuali tanpa pengawalan dan instruksi resmi dari pihak kepolisian itu berarti melanggar undang2 hukum berlalu lintas dimanapun dia berkendaraan.
Btw waktu itu ane gk ada moge ya, tapi pake skutik SYM Joyride 150cc, jangan salah kaprah dan bukan bermaksud mau ngebela.. Dan juga pernah turing pake mobil ke negara2 ASEAN tersebut diatas.
---- Mencoba melihat dari sudut pandang obyektif dari segala aspek kehidupan manusia ----
Btw waktu itu ane gk ada moge ya, tapi pake skutik SYM Joyride 150cc, jangan salah kaprah dan bukan bermaksud mau ngebela.. Dan juga pernah turing pake mobil ke negara2 ASEAN tersebut diatas.
---- Mencoba melihat dari sudut pandang obyektif dari segala aspek kehidupan manusia ----
Quote:
Quote:
Original Posted By marxengels►
gua tambahin pelanggaran tuh kebanyakan moge(selain polisi), karena kasus pelanggaran bisa dikembangkan melihat kejadian ditempat tsb kan ?
ada undang-undangnya juga, gk boleh pasang sirene, strobo lampu kelap-kelip biru merah kuning,rotator...
nyatanya banyak yg pasang itu rombongan moge (cek videonya),,,kenapa gk dicopot sebelum atau pas awal pengawalan ? polisi yg kawal berarti kan diem aja...
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
gua tambahin pelanggaran tuh kebanyakan moge(selain polisi), karena kasus pelanggaran bisa dikembangkan melihat kejadian ditempat tsb kan ?
ada undang-undangnya juga, gk boleh pasang sirene, strobo lampu kelap-kelip biru merah kuning,rotator...
nyatanya banyak yg pasang itu rombongan moge (cek videonya),,,kenapa gk dicopot sebelum atau pas awal pengawalan ? polisi yg kawal berarti kan diem aja...
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Quote:
Original Posted By andhihonda►
Loh.. Emg yg smua kt bicarakan ini debat kusir gan?? Apa bedanya sm piala dunia dan pemilu presiden? Justru pemilu presiden yg biasanya malah jd debat kusir tuh kmrn...
Ane pribadi gak suka debat kusir, tp ini adlh murni diskusi... Sesuai slogan khas kaskus 'freedom of speech'
Kita dsni saling diskusi mencari solusi kok.. Klo perlu ada sanksi moral biar ada efek jera / shock theraphy buat siapapun tanpa terkecuali.. Krn ada hal / undang2 yg dilanggar. Para kaskuser sdh sajikan bbrp undang2 yg dilanggar oleh para rider moge dan aparat.. Cb cek page sblmnya.. Klo itu msh dirasa debat kusir.. Ok, om sigmaboy dan khususnya om momod superdong bs jelaskan ini..
1. Moge pakai lampu rotator, sirine apakah diperbolehkan??
2. Moge pakai knalpot bising (custom) apa boleh jg??
3. Moge tdk pakai TNKB (plat motor) apa bener tuh??
4. Moge yg custom, home made bukan standard pabrikan, apa boleh buat dijalan??
Klo 4 hal diatas ada dan diperbolehkan, mhn berikan nubie pasal dan undang2nya... Agar masyarakat jg tau
Ingat, anak bayi atau anak kecil sllu meniru dan berusaha menduplikasi orang tua nya. Motor2 (mocil) skrg yg ikut2 pke lampu rotator, sirine, jg gayanya yg sok jagoan dijalan mnrt ane adlh mencontoh dr sikap arogansi moge..
Jd mari kita slg hargai sesama pengguna jalan dan tertib lalin... Dan jgn lupa BAYAR PAJAK* motor utk pembangunan negara ini. Cek stnk masing2, ud bayar pajak blon...
* biasanya dikorup pejabat ________
Loh.. Emg yg smua kt bicarakan ini debat kusir gan?? Apa bedanya sm piala dunia dan pemilu presiden? Justru pemilu presiden yg biasanya malah jd debat kusir tuh kmrn...
Ane pribadi gak suka debat kusir, tp ini adlh murni diskusi... Sesuai slogan khas kaskus 'freedom of speech'
Kita dsni saling diskusi mencari solusi kok.. Klo perlu ada sanksi moral biar ada efek jera / shock theraphy buat siapapun tanpa terkecuali.. Krn ada hal / undang2 yg dilanggar. Para kaskuser sdh sajikan bbrp undang2 yg dilanggar oleh para rider moge dan aparat.. Cb cek page sblmnya.. Klo itu msh dirasa debat kusir.. Ok, om sigmaboy dan khususnya om momod superdong bs jelaskan ini..
1. Moge pakai lampu rotator, sirine apakah diperbolehkan??
2. Moge pakai knalpot bising (custom) apa boleh jg??
3. Moge tdk pakai TNKB (plat motor) apa bener tuh??
4. Moge yg custom, home made bukan standard pabrikan, apa boleh buat dijalan??
Klo 4 hal diatas ada dan diperbolehkan, mhn berikan nubie pasal dan undang2nya... Agar masyarakat jg tau
Ingat, anak bayi atau anak kecil sllu meniru dan berusaha menduplikasi orang tua nya. Motor2 (mocil) skrg yg ikut2 pke lampu rotator, sirine, jg gayanya yg sok jagoan dijalan mnrt ane adlh mencontoh dr sikap arogansi moge..
Jd mari kita slg hargai sesama pengguna jalan dan tertib lalin... Dan jgn lupa BAYAR PAJAK* motor utk pembangunan negara ini. Cek stnk masing2, ud bayar pajak blon...
* biasanya dikorup pejabat ________

Komentar saya :
Benar kata Pak Jokowi, kita butuh revolusi mental
semoga makin banyak orang yang bisa menghargai orang lain

dan semoga petugas juga bisa membela mereka yang benar, bukan yang bayar
nb :
1. pesan ini bukan hanya untuk pengendara moge, tapi semuanya

2. karena banyaknya sumber berita dari kaskuser yg ingin di update ke pejwan, maka segala informasi saya serahkan tanggung jawabnya kepada pemosting. TS hanya mencantumkan saja sebagai fasilitator di trit ini

Diubah oleh nandaajegile 18-08-2015 11:38
0
Kutip
Balas


