- Beranda
- Berita dan Politik
Penjelasan MENAKER Perihal JHT BPJS Baru Bisa Diambil Penuh di Usia 56
...
TS
psycho182
Penjelasan MENAKER Perihal JHT BPJS Baru Bisa Diambil Penuh di Usia 56
Quote:
Menaker Hanif Dhakiri memberi penjelasan soal iuran Jamsostek kini menjadi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil penuh di usia 56 tahun. Menurut dia itu semua dilakukan untuk kebaikan masyarakat.
“Nggak ada pemerintah yang merugikan masyarakat. Ini kan hanya soal cara ngatur. Kan ini karena orang itu maunya bisa diambil hari ini. Misalnya saya ambil analogi, THR harus dibayar 2 bulan sebelumnya. Ini analogi, tapi saya juga mikir kalau THR dibayar 2 bulan sebelumnya, kira-kira apa yang akan terjadi, habis toh. Nah itu loh,” jelas Hanif di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Hanif, karena alasan itu, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait soal itu. Dalam konteks jaminan sosial ini harus dipastikan semua proses kerja itu terlindungi.
“Saat mereka kerja ada kecelakaan kerja, saat mereka tua ada jaminan hari tua, saat pensiun ada jaminan pensiun, begitu juga ada jaminan kematian. Ini peruntukannya beda-beda, mekanismenya juga beda-beda. Kalau mereka ada kena PHK kan ada mekanisme pesangon. Ini yang harus dipahami bersama, mungkin karena ini baru, jadi seolah ada yang gimana gitulah,” urai dia.
Hanif juga menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebelum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar.
“Ya nggak bisa dong, dia harus iuran 10 tahun dulu. Ini kan tabungan wajib, ini sifatnya wajib, karena merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib yang fungsinya untuk perlindungan. Justru saat kita sudah tua. Kalau misalnya saat tua nanti nggak bisa apa-apa, siapa yang mau cover. Kan anda bicara hari ini. Ya kalau usaha Anda berhasil, kalau nggak, terus nanti gimana?” jelas dia.
Kemudian, Hanif melanjutkan, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak seperti yang dulu bisa dicairkan, tetapi mulai 1 Juli hanya bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.
“Itu nanti masih bisa diambil. Jadi bisa ambil saat dia 56 tahun. Itu bedanya, tapi kalau dia sudah 10 tahun masih iuran, dia bisa ambil 10% untuk apa saja, 30% untuk perumahan. Tapi nggak boleh double nih. Kalau mau full saat 56 tahun,” tutup dia.
http://m.detik.com/news/berita/29587...nuh-di-usia-56
Menaker Beberkan Keuntungn BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Quote:
Protes mengalir deras atas keputusan pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui mulai 1 Juli, pekerja yang putus hubungan kerja baru bisa mengambil penuh uang JHT BPJS Ketenagakerjaan dahulu Jamsostek, setelah berusia 56 tahun.
Namun Menaker Hanif Dhakiri justru menilai keputusan ini memberikan manfaat bagi pekerja. Bagi mereka mendapatkan uang untuk jaminan hari tua.
“Manfaatnya kan lebih besar,” jelas Hanif d Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, fungsi dasar dari JHT itu adalah memberikan perlindungan dasar bagi pekerja yang tidak produktif.
“Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. Itu fungsi dasar dari JHT itu. Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, pasti ada pesangon,” imbuhnya.
Sedang JHT BPJS Ketenagakerjaan men-cover jaminan sosial. “Memang ada program yang ditujukan untuk perlindungan sosial, dan ada yang ditujukan untuk mengcover saat mereka tidak produktif saat mereka pensiun. nah itu sebnarnya yang harus disosialisasikan,” urai dia.
“Saya nggak tahu masalahnya dimana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba lapor ke bapak presiden dulu misalnya, untuk bisa memberikan seamcam masa transisi lah, untuk sosialisasi,” urainya.
Pastinya, dengan kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, semua perlindungan pekerja di-cover.
“Misalnya kalau soal kecelakaan kerja, sekarang sudah pengobatannya, dulu kan ada batas tertentu secara nominal. Ini sampai sembuh kemudian dibuatkan juga manfaat tambahan return to work. Manfaatnya jauh lebih besar,” tutupnya.
http://m.detik.com/news/berita/29588...n-bagi-pekerja
baik dimata siapa sebetulnya ? tolonglah itu kan hasil keringat bukan dari nunggu balsem atau blt . semoga ada revisi
Diubah oleh psycho182 02-07-2015 10:01
0
143K
Kutip
1.9K
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41.1KAnggota
Tampilkan semua post
alghoefear
#406
Quote:
Original Posted By VenVey►Lah, dari namanya aja Jaminan Hari Tua. Ya emank seharusnya untuk masa tua nanti. Ngapain juga diambil tiap 5 tahun sekali atau 10 tahun sekali.
Kalau mau yang bisa diambil 5 tahun sekali mah bukan Jaminan Hari Tua hitungannya, tapi masukin aja ke bank atau ikutin investasi.
Kalau Jaminan Hari Tua nya di ambil terus tiap 5 tahun atau 10 tahun, tar pas di usia tidak produktif atau di pensiunkan, udah gak ada uang lagi. Trs untuk kehidupan sehari-hari yang dulunya mungkin berharap dari gaji bulanan, giliran pensiun bingung duit dari mana klo gak ada Jaminan Hari Tua.
gw cerita pengalaman kakek nenek gw aja deh.
Kakek dan nenek gw dulu itu guru dan dosen yang punya gaji bisa dibilang gak gede2 banget, bisa dilihat kehidupan guru dan dosen tahun 60an sampai 90an seperti apa (guru dan dosen di daerah timur indonesia). Kakek gw pernah ngeluh karena katanya dulu gaji dia selalu di potong untuk dana pensiun dan askes selama dia mengabdi sebagai guru sampai usia 55 tahun, bahkan diminta untuk terus mengajar sampai usia 70 tahun. Sekarang dia udah gak mengajar, tinggal duduk-duduk aja di rumah tiap bulan dapat setidaknya 5 juta tiap bulan. itu baru kakek, belum nenek yang juga dapat dana pensiun kurang lebih sama. 10 jt per bulan untuk sepasang suami istri (anak sudah tidak di tanggung lagi), apakah itu nominal yang kecil? Tidak. Dari mana uang itu berasal ? Dari potongan yang di ambil (disimpankan oleh negara) selama mereka berdua mengabdi sebagai guru dan dosen. Bagaimana bila tidak ada potongan yang di ambil (disimpankan oleh negara) tersebut ? Berharap uang dari anak-anak mereka yang mungkin gaji sebulannya aja gak sampe 10 juta dan juga harus keluarga kecil nya sendiri ? Bisa sih bisa, tapi tidak sama dengan dana pensium yang mereka dapat itu. Ya mungkin untuk dana pensiun dan Jaminan Hari Tua tidak sama, tetapi kan fungsi nya setidak nya kurang lebih sama. Sama-sama bisa digunakan saat sudah tidak bekerja atau memasuki usia yang dianggap tidak produktif lagi.
point-nya adalah Jaminan Hari Tua itu fungsinya ya seperti namanya, untuk menjamin saat kita tua nantinya, bukannya jaminan untuk 5 tahun atau 10 tahun trs di ambil semua. Memang uang yang di Jaminan Hari Tua itu adalah hak kita yang dikelola oleh negara (melalui BPJS). Entah itu saat kita tua nantinya Jaminan Hari Tua itu diambil sekaligus atau dipakai sesuai kebutuhan hidup sehari-hari itu tinggal kebijak masing-masing pribadi untuk mengelola uangnya.
Jujur ane tipe orng yang susah untuk disuruh menabung, Jadi kalau ada sistem yang seolah-oleh memaksa ane untuk menabung untuk suatu tujuan (dalam hal ini untuk masa tua ane), Setidaknya bisa tenang karena pas nanti tua ada uang lah.
Maaf kalau ada yang tidak setuju dengan pendapat ane.
note: jangan anggap semua pensiunan PNS guru dan dosen punya dana pensiun sama dengan kakek nenek gw. Itu semua tergantung golongan berapa mereka semasa mereka pensiun.
Kalau mau yang bisa diambil 5 tahun sekali mah bukan Jaminan Hari Tua hitungannya, tapi masukin aja ke bank atau ikutin investasi.
Kalau Jaminan Hari Tua nya di ambil terus tiap 5 tahun atau 10 tahun, tar pas di usia tidak produktif atau di pensiunkan, udah gak ada uang lagi. Trs untuk kehidupan sehari-hari yang dulunya mungkin berharap dari gaji bulanan, giliran pensiun bingung duit dari mana klo gak ada Jaminan Hari Tua.
gw cerita pengalaman kakek nenek gw aja deh.
Kakek dan nenek gw dulu itu guru dan dosen yang punya gaji bisa dibilang gak gede2 banget, bisa dilihat kehidupan guru dan dosen tahun 60an sampai 90an seperti apa (guru dan dosen di daerah timur indonesia). Kakek gw pernah ngeluh karena katanya dulu gaji dia selalu di potong untuk dana pensiun dan askes selama dia mengabdi sebagai guru sampai usia 55 tahun, bahkan diminta untuk terus mengajar sampai usia 70 tahun. Sekarang dia udah gak mengajar, tinggal duduk-duduk aja di rumah tiap bulan dapat setidaknya 5 juta tiap bulan. itu baru kakek, belum nenek yang juga dapat dana pensiun kurang lebih sama. 10 jt per bulan untuk sepasang suami istri (anak sudah tidak di tanggung lagi), apakah itu nominal yang kecil? Tidak. Dari mana uang itu berasal ? Dari potongan yang di ambil (disimpankan oleh negara) selama mereka berdua mengabdi sebagai guru dan dosen. Bagaimana bila tidak ada potongan yang di ambil (disimpankan oleh negara) tersebut ? Berharap uang dari anak-anak mereka yang mungkin gaji sebulannya aja gak sampe 10 juta dan juga harus keluarga kecil nya sendiri ? Bisa sih bisa, tapi tidak sama dengan dana pensium yang mereka dapat itu. Ya mungkin untuk dana pensiun dan Jaminan Hari Tua tidak sama, tetapi kan fungsi nya setidak nya kurang lebih sama. Sama-sama bisa digunakan saat sudah tidak bekerja atau memasuki usia yang dianggap tidak produktif lagi.
point-nya adalah Jaminan Hari Tua itu fungsinya ya seperti namanya, untuk menjamin saat kita tua nantinya, bukannya jaminan untuk 5 tahun atau 10 tahun trs di ambil semua. Memang uang yang di Jaminan Hari Tua itu adalah hak kita yang dikelola oleh negara (melalui BPJS). Entah itu saat kita tua nantinya Jaminan Hari Tua itu diambil sekaligus atau dipakai sesuai kebutuhan hidup sehari-hari itu tinggal kebijak masing-masing pribadi untuk mengelola uangnya.
Jujur ane tipe orng yang susah untuk disuruh menabung, Jadi kalau ada sistem yang seolah-oleh memaksa ane untuk menabung untuk suatu tujuan (dalam hal ini untuk masa tua ane), Setidaknya bisa tenang karena pas nanti tua ada uang lah.
Maaf kalau ada yang tidak setuju dengan pendapat ane.
note: jangan anggap semua pensiunan PNS guru dan dosen punya dana pensiun sama dengan kakek nenek gw. Itu semua tergantung golongan berapa mereka semasa mereka pensiun.
mohon pencerahannya, ini kata mentri kalau sudah tidak bekerja masih harus disuruh bayar selama 10 tahun
tidak mengandalkan uang pesangon, apa pegawai outsourcing kalau dipecat dapat pesangon
sungguh BIADAP aturan ini dibuat
0
Kutip
Balas