Quote:
Jakarta -Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 5 tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.
"Ketentuan yang sebelumnya kan 5 tahun 1 bulan, yang sekarang ini 10 tahun," ujar Kepala Divisi Komunikasi, Abdul Cholik, kepada detikFinance, Kamis (2/6/2015).
Ia mengatakan, syarat untuk mengambil seluruh JHT setelah 10 tahun adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau berhenti (jadi peserta) bisa diambil. Kalau total berhenti atau menganggur dan nggak jadi peserta bisa (diambil seluruhnya)," jelasnya.
Cholik memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencairan JHT setelah peserta berumur 56 tahun. Ternyata peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun.
"Kalau masih bekerja atau pindah kerja ya lanjut, saldo tetap terakumulasi. Tapi bisa diambil 10% dan 20% untuk pembiayaan rumah," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT maka batas minimal pencairan adalah jangka waktu kepesertaan 10 tahun. Peserta bisa mengambil penuh dana JHT jika keluar kerja atau tak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah peserta memasuki umur 56 tahun, maka JHT pun dibayarkan sepenuhnya.
Untuk pekerja berumur di bawah 56 tahun dan sudah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT bisa dicairkan, tapi maksimal 30%.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu UU No. 3 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan, jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun.
http://finance.detik.com/read/2015/0...unggu-56-tahun