- Beranda
- Berita dan Politik
Keluarga Pasien BPJS Ngamuk di RS Dapat Tagihan Lebih Rp 5 Juta
...
TS
jholden87
Keluarga Pasien BPJS Ngamuk di RS Dapat Tagihan Lebih Rp 5 Juta
JAMBI - Keluarga pasien BPJS mengamuk di Rumah Sakit Baiturahim. Itu karena biaya rawat inap orang tuanya Suwarni yang dua hari dirawat dikenai biaya Rp 5 juta lebih.
"Pasien peserta BPJS mengapa bisa semahal itu, percuma saja jadi peserta BPJS," ujar Arbain besama saudaranya, ketika dijumpai di Rumah Sakit Baiturrahim.
Menurut Arbain, orang tuanya Suwarni (79) pertama diopname dan diagnosa sakit bocor dan mah. Karena kamar penuh lalu pihak keluarga minta agar Suwarni minta dirawat di kamar VIP.
"Walau pasien peserta BPJS kelas 1. Kami setuju nambah uang tambahannya," ujarnya.
Karena keadaannya sudah membaik lalu meminta diselesaikan administrasi. Tapi begitu di print out biayanya Rp 5 juta artinya. Artinya, mereka merasa harus bayar 100 persen sedangkan menurut aturan BPJS kalau dirawat mendapat potongan.
"Saya dan keluarga protes lalu pihak administasi mengatakan jika print itu ada kesalahan dan print itu dibuang ke tong sampah lalu di print out lagi," ungkapnya.
Setelah dicek ulang nilai berubah hanya selisih dari Rp 132 ribu jadi Rp 102 ribu.
"Saya merasa administrasi rumah sakit ini tidak becus. Bukannya saya tak bisa bayar tapi apa guna jadi peserta BPJS jika semua biaya dikenai 100 persen. Bagaimana dengan mereka yang tak mampu, mungkin mau saja ditekan biaya sebesar itu," kesalnya.
Sementara, pihak rumah sakit menolak memberikan komentar.
"Mohon maaf, kami tidak bisa kasih komentar," kata salah satu petugas rumah sakit yang mengaku bernama Rian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada menegaskan pihak rumah sakit harus hati-hati dalam melayani pasien BPJS. Terutama menyangkut masalah biaya berobat.
"Terkadang, ada miskomunikasi. Sehingga perlu diluruskan dengan baik. Jangan sampai pasien merasa dirugikan," ujarnya.
Dia tak menampik selama ini kerap dijumpai protes dari kalangan pasien BPJS. Andi berharap tidak ada lagi rumah sakit yang menolak atau membuat masalah dengan pasien BPJS.(mui/jpnn)
http://m.jpnn.com/news.php?id=301853
sesuai himbauan presiden nih boleh bentak2 rumah sakit
"Pasien peserta BPJS mengapa bisa semahal itu, percuma saja jadi peserta BPJS," ujar Arbain besama saudaranya, ketika dijumpai di Rumah Sakit Baiturrahim.
Menurut Arbain, orang tuanya Suwarni (79) pertama diopname dan diagnosa sakit bocor dan mah. Karena kamar penuh lalu pihak keluarga minta agar Suwarni minta dirawat di kamar VIP.
"Walau pasien peserta BPJS kelas 1. Kami setuju nambah uang tambahannya," ujarnya.
Karena keadaannya sudah membaik lalu meminta diselesaikan administrasi. Tapi begitu di print out biayanya Rp 5 juta artinya. Artinya, mereka merasa harus bayar 100 persen sedangkan menurut aturan BPJS kalau dirawat mendapat potongan.
"Saya dan keluarga protes lalu pihak administasi mengatakan jika print itu ada kesalahan dan print itu dibuang ke tong sampah lalu di print out lagi," ungkapnya.
Setelah dicek ulang nilai berubah hanya selisih dari Rp 132 ribu jadi Rp 102 ribu.
"Saya merasa administrasi rumah sakit ini tidak becus. Bukannya saya tak bisa bayar tapi apa guna jadi peserta BPJS jika semua biaya dikenai 100 persen. Bagaimana dengan mereka yang tak mampu, mungkin mau saja ditekan biaya sebesar itu," kesalnya.
Sementara, pihak rumah sakit menolak memberikan komentar.
"Mohon maaf, kami tidak bisa kasih komentar," kata salah satu petugas rumah sakit yang mengaku bernama Rian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada menegaskan pihak rumah sakit harus hati-hati dalam melayani pasien BPJS. Terutama menyangkut masalah biaya berobat.
"Terkadang, ada miskomunikasi. Sehingga perlu diluruskan dengan baik. Jangan sampai pasien merasa dirugikan," ujarnya.
Dia tak menampik selama ini kerap dijumpai protes dari kalangan pasien BPJS. Andi berharap tidak ada lagi rumah sakit yang menolak atau membuat masalah dengan pasien BPJS.(mui/jpnn)
http://m.jpnn.com/news.php?id=301853
sesuai himbauan presiden nih boleh bentak2 rumah sakit
Diubah oleh jholden87 06-05-2015 04:04
0
27.1K
102
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.5KThread•58KAnggota
Tampilkan semua post
hhpurnomo
#80
just a share.. 
Pemilik Kartu Kesehatan Apa Pun Otomatis Anggota KIS
baca..
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Kepatuhan
INTINYA PEMEGANG KIS HARUS KE PUSKESMAS DULU!!!
KALO PUSKESMAS TIDAK MAMPU NANGANI BARU DIRUJUK KE RUMAH SAKIT YANG BEKERJA SAMA DENGAN BPJS
UNTUK KONDISI GAWAT DARURAT
Daftar Kondisi Kegawatdaruratan Menurut BPJS Kesehatan
Published on 31 Mei 2014 by Cahya Legawa
Saya baru saja mengunduh manual pelaksanaan yang disusun oleh BPJS Kesehatan, di dalamnya ada pelbagai informasi, termasuk kriteria kasus gawat darurat yang menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerjanya. Salah satu keluhan dari peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah bahwa sering kali “ditolak” oleh pihak rumah sakit, terutama pasien yang masuk lewat IGD, dan di dalamnya ada kalanya kita menemukan bahwa kondisi gawat darurat tidak terpenuhi.
Rumah sakit saat ini dituntut menjadi selektif dan profesional, terutama di dalam hal pengelolaan instalasi gawat darurat. Jangan sampai IGD digunakan oleh pihak-pihak yang tidak memerlukan pelayanan di IGD, sementara ketika nanti ada yang memerlukan bantuan di IGD malah justru tertunda pertolongannya. Oleh karena itu umumnya, rumah sakit berhak menolak pasien yang tidak masuk kriteria gawat darurat untuk menggunakan fasilitas IGD dan memberikan pilihan pada pasien-pasien ini untuk menggunakan poli umum atau spesialis jika rumah sakit menyediakan.
BPJS Kesehatan juga mengusung prinsip yang sama. Membatasi pesertanya untuk tidak dapat menggunakan layanan IGD rumah sakit ketika mereka tidak memerlukannya, dan memberikan layanan ini pada mereka yang benar-benar memerlukan.
Agar Anda tidak bingung nantinya, kasus mana yang sebaiknya segera ke IGD, dan jika menggunakan kartu JKN dari BPJS Kesehatan bisa ditangani dan ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan; maka berikut saya coba berikan daftarnya. Beberapa istilah mungkin asing bagi Anda, jika terdapat pertanyaan tentang daftar ini (yang semoga tidak berubah secara total dalam jangka waktu dekat) silakan memanfaatkan kolom komentar. Walau saya sendiri mungkin tidak bisa menjawab semuanya, karena daftar berikut memang kurang lebihnya ada hal-hal yang masih ambigu menurut saya.
Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
Anemia sedang/berat
Apnea/gasping
Bayi/anak dengan ikterus
Bayi kecil/prematur
Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
Difteri
Murmur/bising jantung, Aritmia
Edema/bengkak seluruh badan
Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
Gagal ginjal akut
Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
Hematuria
Hipertensi berat
Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
Kejang dengan penurunan kesadaran
Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
Tetanus
Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
Tifus abdominalis dengan komplikasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
Abses serebri
Abses submandibula
Amputasi penis
Anuria
Appendiksitis akut
Atresia Ani
BPH dengan retensi urin
Cedera kepala berat
Cedera kepala sedang
Cedera vertebra/tulang belakang
Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
Selulitis
Kolesistitis akut
Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
Cardiovascular accident tipe perdarahan
Dislokasi persendian
Tenggelam (drowning)
Flail chest
Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
Gastroskisis
Gigitan hewan/manusia
Hanging (terjerat leher?)
Hematotoraks dan pneumotoraks
Hematuria
Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
Hernia inkarserata
Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
Penyakit Hirschprung
Ileus Obstruksi
Perdaraha Internal
Luka Bakar
Luka terbuka daerah abdomen/perut
Luka terbuka daerah kepala
Luka terbuka daerah toraks/dada
Meningokel/myelokel pecah
Trauma jamak (multiple trauma)
Omfalokel pecah
Pankreatitis akut
Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
Patah tulang iga jamak
Patah tulang leher
Patah tulang terbuka
Patah tulang tertutup
Infiltrat periapendikuler
Peritonitis generalisata
Phlegmon pada dasar mulut
Priapismus
Perdarahan raktal
Ruptur tendon dan otot
Strangulasi penis
Tension pneumotoraks
Tetanus generalisata
Torsio testis
Fistula trakeoesofagus
Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
Trauma tumpul abdomen
Traumatik amputasi
Tumor otak dengan penurunan kesadaran
Unstable pelvis
Urosepsi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
Aritmia
Aritmia dan rejatan/syok
Korpulmonale dekompensata akut
Edema paru akut
Henti jantung
Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
Krisis hipertensi
Miokardititis dengan syok
Nyeri dada (angina pektoris)
Sesak napas karena payah jantung
Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
Abortus
Distosia
Eklampsia
Kehamilan ektopik terganggu (KET)
Perdarahan antepartum
Perdaragan postpartum
Inversio uteri
Febris puerperalis
Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit
Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
Benda asing di kornea mata/kelopak mata
Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
Dakriosistisis akut
Endoftalmitis/panoftalmitis
Glaukoma akut dan sekunder
Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
Selulitis orbita
Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
Trombosis sinus kavernosus
Tumor orbita dengan perdarahan
Uveitis/skleritis/iritasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
Asma bronkiale sedang – parah
Aspirasi pneumonia
Emboli paru
Gagal napas
Cedera paru (lung injury)
Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
Hemoptoe berulang
Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
Edema paru non kardiogenik
Pneumotoraks tertutup/terbuka
Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
Pneumonia sepsis
Pneumotorak ventil
Status asmatikus
Tenggelam
Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
Demam berdarah dengue (DBD)
Demam tifoid
Difteri
Disekuilibrium pasca hemodialisa
Gagal ginjal akut
GEA dan dehidrasi
Hematemesis melena
Hematochezia
Hipertensi maligna
Keracunan makanan
Keracunan obat
Koma metabolik
Leptospirosis
Malaria
Observasi rejatan/syok
Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
Abses di bidang THT-KL
Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
Benda asing di telinga dan hidung
Disfagia
Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
Otalgia akut
Parese fasialis akut
Perdarahan di bidang THT
Syok karena kelainan di bidang THT
Trauma akut di bidang THT-KL
Tuli mendadak
Vertigo (berat)
Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
Kejang
Stroke
Meningoensefalitis
Daftar tersebut adalah semua kondisi gawat darurat yang masuk dalam manual pelaksanaan BPJS Kesehatan, dan juga yang merupakan kondisi yang dapat ditangani langsung di IGD rumah sakit tanpa memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan primer.
sumur
Manual Pelaksanaan BPJS Kesehatan
Semua Manual Pelaksanaan
Situs Resmi BPJS
"Maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian, dapat dilaporkan ke BPJS melalui hotline 500400, form pengaduan di situs kami bpjs-kesehatan.go.id atau langsung mendatangi unit pengaduan di kantor cabang bpjs terdekat," papar Fajri pada acara diskusi 100 Hari Perjalanan BPJS oleh INHOCH di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014)
3 x 24 Jam, Batas Maksimal Lapor Pengaduan BPJS
jalur laen..
LAPOR!
Rabu, 11 Maret 2015
Sistem Rujukan Online Puskesmas Tak Berjalan
JAKARTA - Ahmad Sungkar bersungut-sungut lantaran Puskesmas Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menarik ongkos Rp 60 ribu untuk layanan USG istrinya yang memeriksakan kandungan. Pemegang kartu BPJS ini dirujuk ke Rumah Sakit Budhi Asih kalau mau gratis. "Ah, di rumah sakit antrenya panjang," katanya.
Kini, di Puskesmas Tebet, sudah tak ada rujukan online yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, tahun lalu. "Penerapan sistem itu mandek," kata Penanggung Jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Puskesmas Kecamatan Tebet, Dina Komisatria, kemarin.
Sistem online itu sebenarnya diciptakan untuk memudahkan pasien yang mendapat rujukan ke rumah sakit agar tak lagi antre sejak subuh di rumah sakit. Rujukan online memungkinkan calon pasien mengantongi jadwal, ruangan, dan dokter periksa sebelum datang ke rumah sakit. "Mereka hanya perlu datang sesuai jadwal yang mereka terima."
Dina mengatakan masalah itu terjadi lantaran tujuan rumah sakit yang bisa menerima rujukan online hanya Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Menurut Dian, belum ada rumah sakit lain yang menerapkan sistem rujukan online ini. Padahal prosedur pemberian rujukan sifatnya berjenjang dari puskesmas lantas ke rumah sakit tipe D hingga tipe A. Sedangkan RS Tarakan berstatus rumah sakit tipe A. "Puskesmas bisa ditegur kalau langsung merujuk ke rumah sakit tipe A."
Hal senada diungkapkan Koordinator BPJS Puskemas Kecamatan Kramat Jati, Yeti Utami. Dia mengatakan kekurangan program ini adalah masih adanya antrean pasien di rumah sakit rujukan. "Pasien bahkan rela antre sejak subuh untuk dapat pelayanan pertama," ujarnya, Senin lalu.
Menurut Yeti, seharusnya puskesmas punya fasilitas untuk mendaftarkan pasien rujukan lewat sistem online. Sistem itu memungkinkan pasien mendaftarkan diri untuk pemeriksaan lewat Internet. Nantinya rumah sakit rujukan akan menentukan jam pemeriksaan pasien tanpa harus antre. "Cara ini bisa memangkas panjang antrean di ruang tunggu rumah sakit."
Kepala Puskesmas Bidaracina III, Jhonson Hotsar, mengakui bahwa sistem rujukan online pada BPJS belum berfungsi semestinya. Maka para pasien terpaksa masih menggunakan rujukan manual dan harus antre panjang di rumah sakit. Hal serupa terjadi di sistem rujukan online Puskesmas Kecamatan Jatinegara. Masih menurut Jhonson, kemampuan sistem online hanya sebatas mencatat rekam medis dan mengeluarkan surat rujukan pasien.
Bila sistem ini diberlakukan, Jhonson meminta pemerintah meningkatkan kualitas jaringan Internet. Sebab, performa server BPJS sering buruk. "Internet yang cepat bisa meningkatkan pelayanan pada pasien," tuturnya.
Kepala Departemen Komunikasi BPJS, Irvan Humaidi, menjelaskan bahwa mandeknya sistem rujukan online terjadi karena belum semua rumah sakit mengintegrasikan jaringan. Padahal, kata dia, institusinya sudah menyiapkan aplikasi rujukan. "Internal rumah sakit yang paham kondisi lapangan, tinggal kemauan mereka saja ada atau tidak," ucapnya.
Selama ini, dia menambahkan, kendala rumah sakit menerapkan sistem rujukan online adalah prioritas anggaran. Banyak program kesehatan yang musti dikerjakan dulu ketimbang membangun dan mengintegrasikan sistem rujukan online antara rumah sakit dan puskesmas.
Dia berharap seluruh rumah sakit nantinya bisa menerapkan sistem rujukan online ini. Sebab, aplikasi tersebut diciptakan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan. "Rumah sakit juga akan belajar menerapkan transparansi pelayanan pasien," ujarnya. RAYMUNDUS RIKANG
Tak Bisa Sembarang Puskesmas
Mustajab, 60 tahun, mengeluhkan soal layanan BPJS. Dia kecewa karena pelayanan kesehatan dengan fasilitas ini tak bisa di sembarang puskesmas. "Saya pernah ditolak saat periksa di puskesmas wilayah Jakarta Timur," kata warga Manggarai, Jakarta Selatan, ini.
Seharusnya, menurut dia, puskesmas tak pilih-pilih melayani pasien berdasarkan domisili. Sebab, kartu itu disebutnya program nasional, yang seharusnya diterima di puskesmas mana pun. "Kasihan juga pasien kalau ditolak puskesmas, padahal dalam kondisi sakit dan tak tahu caranya," ujarnya.
Koordinator BPJS Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Yeti Utami, mengatakan memang sering kali peserta memanfaatkan fasilitas BPJS di puskesmas yang bukan menjadi domisili mereka. Bila kejadian ini disebabkan oleh ketidaktahuan pasien, puskesmas akan menangani. Tapi, pada kunjungan kedua, pasien diminta berobat ke puskesmas daerah asal. "Ada pasien yang marah-marah karena kami arahkan ke puskesmas asalnya," ucapnya.
Tak mengherankan bila perlintasan pasien ini membuat rerata kunjungan pasien BPJS ke Puskesmas Kramat Jati mencapai 279 ribu per bulan pada tahun lalu. Padahal peserta BPJS hanya sekitar 154 ribu.
Masalah serupa dijumpai di Puskesmas Bidaracina III, Jakarta Timur. Kepala puskesmas, Johnson Hotsar, mengatakan perlintasan pasien di puskesmasnya juga tinggi. Dia juga berupaya memberi pengertian ke masyarakat agar memilih berobat ke puskesmas asal. "Harusnya BPJS juga turun langsung untuk sosialisasi ke warga agar mereka paham program ini," tuturnya. RAYMUNDUS RIKANG
Sistem Rujukan Online
Sistem rujukan online agar semua rumah sakit dan puskesmas terhubung beralamat di www.Jamkesdadki.net:18080/rujukanonline/. Namun situs ini sudah tak bisa dibuka. Adapun cara kerja sistem rujukan online telah diuji coba di DKI, termasuk di RSUD Tarakan dan puskesmas kecamatan di Jakarta, yaitu di Tanah Abang, Gambir, Tambora, Sawah Besar, Tamansari, dan Puskesmas Kelurahan Petamburan.
Berikut ini cara kerja sistem online:
1. Pasien harus datang ke puskesmas untuk dicek.
2. Puskesmas memasukkan data pasien ke rumah sakit rujukan secara online.
3. Rumah sakit rujukan akan memberi informasi ketersediaan dokter yang berkaitan dengan pasien yang dirujuk.
4. Sistem online sekaligus mendaftarkan si pasien ke daftar antrean dokter yang bersangkutan.
Sistem manual
1. Pasien di puskesmas mendaftar dengan mengisi formulir secara manual dan menunggu giliran periksa.
2. Jika dirujuk ke rumah sakit, pasien harus mengisi formulir lagi dan kembali antre menunggu giliran periksa di rumah sakit.
sumur

Pemilik Kartu Kesehatan Apa Pun Otomatis Anggota KIS
baca..
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Kepatuhan
INTINYA PEMEGANG KIS HARUS KE PUSKESMAS DULU!!!
KALO PUSKESMAS TIDAK MAMPU NANGANI BARU DIRUJUK KE RUMAH SAKIT YANG BEKERJA SAMA DENGAN BPJS
UNTUK KONDISI GAWAT DARURAT
Daftar Kondisi Kegawatdaruratan Menurut BPJS Kesehatan
Published on 31 Mei 2014 by Cahya Legawa
Saya baru saja mengunduh manual pelaksanaan yang disusun oleh BPJS Kesehatan, di dalamnya ada pelbagai informasi, termasuk kriteria kasus gawat darurat yang menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerjanya. Salah satu keluhan dari peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah bahwa sering kali “ditolak” oleh pihak rumah sakit, terutama pasien yang masuk lewat IGD, dan di dalamnya ada kalanya kita menemukan bahwa kondisi gawat darurat tidak terpenuhi.
Rumah sakit saat ini dituntut menjadi selektif dan profesional, terutama di dalam hal pengelolaan instalasi gawat darurat. Jangan sampai IGD digunakan oleh pihak-pihak yang tidak memerlukan pelayanan di IGD, sementara ketika nanti ada yang memerlukan bantuan di IGD malah justru tertunda pertolongannya. Oleh karena itu umumnya, rumah sakit berhak menolak pasien yang tidak masuk kriteria gawat darurat untuk menggunakan fasilitas IGD dan memberikan pilihan pada pasien-pasien ini untuk menggunakan poli umum atau spesialis jika rumah sakit menyediakan.
BPJS Kesehatan juga mengusung prinsip yang sama. Membatasi pesertanya untuk tidak dapat menggunakan layanan IGD rumah sakit ketika mereka tidak memerlukannya, dan memberikan layanan ini pada mereka yang benar-benar memerlukan.
Agar Anda tidak bingung nantinya, kasus mana yang sebaiknya segera ke IGD, dan jika menggunakan kartu JKN dari BPJS Kesehatan bisa ditangani dan ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan; maka berikut saya coba berikan daftarnya. Beberapa istilah mungkin asing bagi Anda, jika terdapat pertanyaan tentang daftar ini (yang semoga tidak berubah secara total dalam jangka waktu dekat) silakan memanfaatkan kolom komentar. Walau saya sendiri mungkin tidak bisa menjawab semuanya, karena daftar berikut memang kurang lebihnya ada hal-hal yang masih ambigu menurut saya.
Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
Anemia sedang/berat
Apnea/gasping
Bayi/anak dengan ikterus
Bayi kecil/prematur
Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
Difteri
Murmur/bising jantung, Aritmia
Edema/bengkak seluruh badan
Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
Gagal ginjal akut
Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
Hematuria
Hipertensi berat
Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
Kejang dengan penurunan kesadaran
Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
Tetanus
Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
Tifus abdominalis dengan komplikasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
Abses serebri
Abses submandibula
Amputasi penis
Anuria
Appendiksitis akut
Atresia Ani
BPH dengan retensi urin
Cedera kepala berat
Cedera kepala sedang
Cedera vertebra/tulang belakang
Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
Selulitis
Kolesistitis akut
Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
Cardiovascular accident tipe perdarahan
Dislokasi persendian
Tenggelam (drowning)
Flail chest
Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
Gastroskisis
Gigitan hewan/manusia
Hanging (terjerat leher?)
Hematotoraks dan pneumotoraks
Hematuria
Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
Hernia inkarserata
Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
Penyakit Hirschprung
Ileus Obstruksi
Perdaraha Internal
Luka Bakar
Luka terbuka daerah abdomen/perut
Luka terbuka daerah kepala
Luka terbuka daerah toraks/dada
Meningokel/myelokel pecah
Trauma jamak (multiple trauma)
Omfalokel pecah
Pankreatitis akut
Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
Patah tulang iga jamak
Patah tulang leher
Patah tulang terbuka
Patah tulang tertutup
Infiltrat periapendikuler
Peritonitis generalisata
Phlegmon pada dasar mulut
Priapismus
Perdarahan raktal
Ruptur tendon dan otot
Strangulasi penis
Tension pneumotoraks
Tetanus generalisata
Torsio testis
Fistula trakeoesofagus
Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
Trauma tumpul abdomen
Traumatik amputasi
Tumor otak dengan penurunan kesadaran
Unstable pelvis
Urosepsi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
Aritmia
Aritmia dan rejatan/syok
Korpulmonale dekompensata akut
Edema paru akut
Henti jantung
Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
Krisis hipertensi
Miokardititis dengan syok
Nyeri dada (angina pektoris)
Sesak napas karena payah jantung
Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
Abortus
Distosia
Eklampsia
Kehamilan ektopik terganggu (KET)
Perdarahan antepartum
Perdaragan postpartum
Inversio uteri
Febris puerperalis
Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit
Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
Benda asing di kornea mata/kelopak mata
Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
Dakriosistisis akut
Endoftalmitis/panoftalmitis
Glaukoma akut dan sekunder
Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
Selulitis orbita
Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
Trombosis sinus kavernosus
Tumor orbita dengan perdarahan
Uveitis/skleritis/iritasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
Asma bronkiale sedang – parah
Aspirasi pneumonia
Emboli paru
Gagal napas
Cedera paru (lung injury)
Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
Hemoptoe berulang
Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
Edema paru non kardiogenik
Pneumotoraks tertutup/terbuka
Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
Pneumonia sepsis
Pneumotorak ventil
Status asmatikus
Tenggelam
Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
Demam berdarah dengue (DBD)
Demam tifoid
Difteri
Disekuilibrium pasca hemodialisa
Gagal ginjal akut
GEA dan dehidrasi
Hematemesis melena
Hematochezia
Hipertensi maligna
Keracunan makanan
Keracunan obat
Koma metabolik
Leptospirosis
Malaria
Observasi rejatan/syok
Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
Abses di bidang THT-KL
Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
Benda asing di telinga dan hidung
Disfagia
Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
Otalgia akut
Parese fasialis akut
Perdarahan di bidang THT
Syok karena kelainan di bidang THT
Trauma akut di bidang THT-KL
Tuli mendadak
Vertigo (berat)
Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
Kejang
Stroke
Meningoensefalitis
Daftar tersebut adalah semua kondisi gawat darurat yang masuk dalam manual pelaksanaan BPJS Kesehatan, dan juga yang merupakan kondisi yang dapat ditangani langsung di IGD rumah sakit tanpa memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan primer.
sumur
Manual Pelaksanaan BPJS Kesehatan
Semua Manual Pelaksanaan
Situs Resmi BPJS
"Maksimal 3 x 24 jam setelah kejadian, dapat dilaporkan ke BPJS melalui hotline 500400, form pengaduan di situs kami bpjs-kesehatan.go.id atau langsung mendatangi unit pengaduan di kantor cabang bpjs terdekat," papar Fajri pada acara diskusi 100 Hari Perjalanan BPJS oleh INHOCH di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014)
3 x 24 Jam, Batas Maksimal Lapor Pengaduan BPJS
jalur laen..
LAPOR!
Rabu, 11 Maret 2015
Sistem Rujukan Online Puskesmas Tak Berjalan
JAKARTA - Ahmad Sungkar bersungut-sungut lantaran Puskesmas Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menarik ongkos Rp 60 ribu untuk layanan USG istrinya yang memeriksakan kandungan. Pemegang kartu BPJS ini dirujuk ke Rumah Sakit Budhi Asih kalau mau gratis. "Ah, di rumah sakit antrenya panjang," katanya.
Kini, di Puskesmas Tebet, sudah tak ada rujukan online yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, tahun lalu. "Penerapan sistem itu mandek," kata Penanggung Jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Puskesmas Kecamatan Tebet, Dina Komisatria, kemarin.
Sistem online itu sebenarnya diciptakan untuk memudahkan pasien yang mendapat rujukan ke rumah sakit agar tak lagi antre sejak subuh di rumah sakit. Rujukan online memungkinkan calon pasien mengantongi jadwal, ruangan, dan dokter periksa sebelum datang ke rumah sakit. "Mereka hanya perlu datang sesuai jadwal yang mereka terima."
Dina mengatakan masalah itu terjadi lantaran tujuan rumah sakit yang bisa menerima rujukan online hanya Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Menurut Dian, belum ada rumah sakit lain yang menerapkan sistem rujukan online ini. Padahal prosedur pemberian rujukan sifatnya berjenjang dari puskesmas lantas ke rumah sakit tipe D hingga tipe A. Sedangkan RS Tarakan berstatus rumah sakit tipe A. "Puskesmas bisa ditegur kalau langsung merujuk ke rumah sakit tipe A."
Hal senada diungkapkan Koordinator BPJS Puskemas Kecamatan Kramat Jati, Yeti Utami. Dia mengatakan kekurangan program ini adalah masih adanya antrean pasien di rumah sakit rujukan. "Pasien bahkan rela antre sejak subuh untuk dapat pelayanan pertama," ujarnya, Senin lalu.
Menurut Yeti, seharusnya puskesmas punya fasilitas untuk mendaftarkan pasien rujukan lewat sistem online. Sistem itu memungkinkan pasien mendaftarkan diri untuk pemeriksaan lewat Internet. Nantinya rumah sakit rujukan akan menentukan jam pemeriksaan pasien tanpa harus antre. "Cara ini bisa memangkas panjang antrean di ruang tunggu rumah sakit."
Kepala Puskesmas Bidaracina III, Jhonson Hotsar, mengakui bahwa sistem rujukan online pada BPJS belum berfungsi semestinya. Maka para pasien terpaksa masih menggunakan rujukan manual dan harus antre panjang di rumah sakit. Hal serupa terjadi di sistem rujukan online Puskesmas Kecamatan Jatinegara. Masih menurut Jhonson, kemampuan sistem online hanya sebatas mencatat rekam medis dan mengeluarkan surat rujukan pasien.
Bila sistem ini diberlakukan, Jhonson meminta pemerintah meningkatkan kualitas jaringan Internet. Sebab, performa server BPJS sering buruk. "Internet yang cepat bisa meningkatkan pelayanan pada pasien," tuturnya.
Kepala Departemen Komunikasi BPJS, Irvan Humaidi, menjelaskan bahwa mandeknya sistem rujukan online terjadi karena belum semua rumah sakit mengintegrasikan jaringan. Padahal, kata dia, institusinya sudah menyiapkan aplikasi rujukan. "Internal rumah sakit yang paham kondisi lapangan, tinggal kemauan mereka saja ada atau tidak," ucapnya.
Selama ini, dia menambahkan, kendala rumah sakit menerapkan sistem rujukan online adalah prioritas anggaran. Banyak program kesehatan yang musti dikerjakan dulu ketimbang membangun dan mengintegrasikan sistem rujukan online antara rumah sakit dan puskesmas.
Dia berharap seluruh rumah sakit nantinya bisa menerapkan sistem rujukan online ini. Sebab, aplikasi tersebut diciptakan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan. "Rumah sakit juga akan belajar menerapkan transparansi pelayanan pasien," ujarnya. RAYMUNDUS RIKANG
Tak Bisa Sembarang Puskesmas
Mustajab, 60 tahun, mengeluhkan soal layanan BPJS. Dia kecewa karena pelayanan kesehatan dengan fasilitas ini tak bisa di sembarang puskesmas. "Saya pernah ditolak saat periksa di puskesmas wilayah Jakarta Timur," kata warga Manggarai, Jakarta Selatan, ini.
Seharusnya, menurut dia, puskesmas tak pilih-pilih melayani pasien berdasarkan domisili. Sebab, kartu itu disebutnya program nasional, yang seharusnya diterima di puskesmas mana pun. "Kasihan juga pasien kalau ditolak puskesmas, padahal dalam kondisi sakit dan tak tahu caranya," ujarnya.
Koordinator BPJS Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Yeti Utami, mengatakan memang sering kali peserta memanfaatkan fasilitas BPJS di puskesmas yang bukan menjadi domisili mereka. Bila kejadian ini disebabkan oleh ketidaktahuan pasien, puskesmas akan menangani. Tapi, pada kunjungan kedua, pasien diminta berobat ke puskesmas daerah asal. "Ada pasien yang marah-marah karena kami arahkan ke puskesmas asalnya," ucapnya.
Tak mengherankan bila perlintasan pasien ini membuat rerata kunjungan pasien BPJS ke Puskesmas Kramat Jati mencapai 279 ribu per bulan pada tahun lalu. Padahal peserta BPJS hanya sekitar 154 ribu.
Masalah serupa dijumpai di Puskesmas Bidaracina III, Jakarta Timur. Kepala puskesmas, Johnson Hotsar, mengatakan perlintasan pasien di puskesmasnya juga tinggi. Dia juga berupaya memberi pengertian ke masyarakat agar memilih berobat ke puskesmas asal. "Harusnya BPJS juga turun langsung untuk sosialisasi ke warga agar mereka paham program ini," tuturnya. RAYMUNDUS RIKANG
Sistem Rujukan Online
Sistem rujukan online agar semua rumah sakit dan puskesmas terhubung beralamat di www.Jamkesdadki.net:18080/rujukanonline/. Namun situs ini sudah tak bisa dibuka. Adapun cara kerja sistem rujukan online telah diuji coba di DKI, termasuk di RSUD Tarakan dan puskesmas kecamatan di Jakarta, yaitu di Tanah Abang, Gambir, Tambora, Sawah Besar, Tamansari, dan Puskesmas Kelurahan Petamburan.
Berikut ini cara kerja sistem online:
1. Pasien harus datang ke puskesmas untuk dicek.
2. Puskesmas memasukkan data pasien ke rumah sakit rujukan secara online.
3. Rumah sakit rujukan akan memberi informasi ketersediaan dokter yang berkaitan dengan pasien yang dirujuk.
4. Sistem online sekaligus mendaftarkan si pasien ke daftar antrean dokter yang bersangkutan.
Sistem manual
1. Pasien di puskesmas mendaftar dengan mengisi formulir secara manual dan menunggu giliran periksa.
2. Jika dirujuk ke rumah sakit, pasien harus mengisi formulir lagi dan kembali antre menunggu giliran periksa di rumah sakit.
sumur
Diubah oleh hhpurnomo 06-05-2015 14:58
0