yuginginanjarAvatar border
TS
yuginginanjar
BELAJAR EKSPOR-IMPOR UNTUK UKM
HALLO AGAN/AGANWATI... saya akan sedikit berbagi mengenai hal-hal yang sering muncul dalam proses ekspor-impor...sedoooot gaaan...

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
• Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
• Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
• Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
• Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Penjaluran
• JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
• JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
• JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
• JALUR MITA Non-Prioritas;
• JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
• Importir baru;
• Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
• Barang impor sementara;
• Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
• Barang re-impor;
• Terkena pemeriksaan acak;
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
• Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Kriteria jalur Hijau :Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas, untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
Pemeriksaan Pabean :
• Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
• Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
• Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
• Pemeriksaan Biasa
o P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
• Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
o KEP 97/BC/2003
• Penegasan DJBC (terlampir)
• Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
o P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
• terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
o Mendalam – barang diperiksa 100%
o Sedang – barang diperiksa 30 %
o Rendah – barang diperiksa 10%
o Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
• pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pemberitahuan Pabean
• PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
• DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK


kalau mau belajar lebih dalem,,,silahkan hubungi ane...triimmsss momod
ghunawan
ghunawan memberi reputasi
1
4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
Tampilkan semua post
marzuki147Avatar border
marzuki147
#2
mantab nih, oke nanti ane hubungi ya gan
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.