News / Nasional
Jokowi Tegaskan Menteri di Kabinetnya Harus Lepas Jabatan di Partai Politik
Senin, 15 September 2014 | 20:08 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan keterangan pada wartawan terkait porsi Kabinetnya mendatang, di Rumah Transisi Jokowi-JK, Jakarta, Senin (15/9/2014). Rencananya Kabinet Jokowi-JK akan diperkuat 34 Kementrian yang terdiri dari 18 orang profesional dan 16 orang dari partai politik.
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih Joko Widodo menegaskan, menteri yang akan mengisi kabinetnya tak boleh merangkap jabatan di partai politik. Setelah terpilih menjadi menteri, yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di partai. (Baca: Jatah 16 Menteri Asal Parpol Usulan Jokowi)
"Sudah saya sampaikan bolak-balik. Itu tidak berubah," ujar Jokowi saat akan meninggalkan Kantor Transisi, Jalan Situbondo 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014) malam.
Jokowi mengatakan, hal itu dilakukan agar sang menteri dapat fokus bekerja. Menurut dia, seseorang yang memegang satu jabatan saja belum tentu sukses. (Baca: Jokowi Pastikan Ada 34 Kementerian di Pemerintahannya)
"Maksud saya, apalagi menjabat dua," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Jokowi sempat menyebut bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan partai itu sempat ditentang beberapa petinggi partai politik pendukungnya. Namun, ia mengaku akan mengomunikasikan hal tersebut. (Baca: Anggota Kabinet Jokowi 18 Orang Profesional, 16 Asal Parpol)
Sebelumnya, diberitakan, Jokowi dan Jusuf Kalla mengumumkan, akan ada 34 kementerian di kabinetnya. Dari 34 kementerian itu, 18 kementerian akan dijabat menteri dari kalangan profesional, sementara 16 lainnya berasal dari profesional partai politik. Siapa saja mereka? Jokowi belum bersedia menyebutkannya. Nama-nama kementerian dan menteri yang ditunjuk akan diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014. (Baca: Komposisi Kabinet Jokowi-JK Sama dengan Kabinet SBY-JK 2004)