Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muselimahAvatar border
TS
muselimah
fïQɨʜ ωαηïтА ϻüŞLɨṃāH~





Quote:

Quote:




Diubah oleh muselimah 10-06-2016 11:49
sikodik
deadmanksih
deadmanksih dan sikodik memberi reputasi
2
29.1K
280
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
SpiritualKASKUS Official
6.3KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
muselimahAvatar border
TS
muselimah
#49

Hukum Menyambung rambut dan Tato

Haram menyambung rambut dengan rambut orang lain dan meminta disambungkan rambutnya dengan rambut orang lain, membuat tato dan minta dibuatkan tato, menghilangkan rambut pada wajah dan meminta dihilangkan rambut pada wajahnya, merenggangkan gigi dan mengubah ciptaan Allah
Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang budak perempuan Ansar kimpoi. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)
Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
Dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968)


Pandangan Para Imam tentang Wanita yang Bernyanyi
Imam Syafi'i
Beliau berkata " Pemilik budak perempuan kalau dia menyuruh budaknya menyanyi agar semua orang berkumpul mendengarkannya maka dia itu safih (tidak sempurna akalnya) yang tidak bisa diterima kesaksiannya".



Imam Maliki
Imam Maliki juga melarang menyanyi, beliau berkata " Kalau seseorang membeli budak perempuan dan ternyata seorang penyanyi maka dia boleh mengembalikan kepada penjual karena dianggap cacat".

Imam Abu Hanifah

Beliau juga tidak menyukai nyanyian dan beranggapan bahwa mendengarkan nyanyian adalah suatu dosa

Imam Ahmad bin Hambal

Ada riwayat beliau bahwa puteranya Abdullah bercerita : "saya bertanya kepada ayahku tentang bernyanyi maka beliau menjawab : Nyanyian itu menumbuhkan nifaq dalam hati aku tidak tertarik padanya

Ibnu Hajar (ulama Syafi'i ) berpendapat bahwa mendengarkan nyanyian dari wanita merdeka maupun budak yang bukan muhrim adalah haram. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa suara wanita adalah aurat, dan juga dikhawatirkan akan menimbulkan godaan.

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.