TS
muselimah
fïQɨʜ ωαηïтА ϻüŞLɨṃāH~





Quote:
Quote:

Diubah oleh muselimah 10-06-2016 18:49
deadmanksih dan sikodik memberi reputasi
2
29.3K
280
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
muselimah
#46
Menurut madzhab Maliki :
Wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bila khawatir anaknya jatuh sakit akibat berpuasa maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha' nya. Bagi wanita hamil tidak diwajibkan membayar fidyah (tebusan ) tetapi bagi wanita menyusui wajib membayarnya.
Menurut madzhab Hanafi :
Bila wanita hamil maupun wanita yang menyusui khawatir timbulnya bahaya akibat berpuasa maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Kekhawatiran itu dimaksudkan terhadap kesehatan dirinya sendiri atau bagi bayinya. Bila mampu mereka wajib mengqadha' puasanya tanpa harus membayar fidyah (tebusan) dan ketika mengqadha' puasa tersebut tidak harus berturutan.
PANDANGAN 4 MADHAB TENTANG KEWAJIBAN BERPUASA BAGI WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI
Menurut madzhab Hambali :
Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui apabila mereka merasa khawatir terjadi gangguan terhadap dirinya dan anaknya sekaligus, atau atas diri mereka saja. Dalam hal demikian mereka hanya diwajibkan untuk mengqadha' tanpa harus membayar fidyah. Akan tetapi apabila kekhawatiran itu hanya terhadap anaknya saja maka selain mengqadha' juga diwajibkan membayar fidyah.
Menurut madzhab Syafi'i :
Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya sendiri atau dirinya sendiri dan anaknya, maka wajib tidak berpuasa dan wajib mengqadha' nya diwaktu lain. Akan tetapi jika kekhawatiran itu hanya tertuju pada si anak saja maka selain qadha' juga wajib membayar fidyah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan bagi wanita yang menyusui bayinya sendiri maupun bukan.
Wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bila khawatir anaknya jatuh sakit akibat berpuasa maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha' nya. Bagi wanita hamil tidak diwajibkan membayar fidyah (tebusan ) tetapi bagi wanita menyusui wajib membayarnya.
Menurut madzhab Hanafi :
Bila wanita hamil maupun wanita yang menyusui khawatir timbulnya bahaya akibat berpuasa maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Kekhawatiran itu dimaksudkan terhadap kesehatan dirinya sendiri atau bagi bayinya. Bila mampu mereka wajib mengqadha' puasanya tanpa harus membayar fidyah (tebusan) dan ketika mengqadha' puasa tersebut tidak harus berturutan.
PANDANGAN 4 MADHAB TENTANG KEWAJIBAN BERPUASA BAGI WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI
Menurut madzhab Hambali :
Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui apabila mereka merasa khawatir terjadi gangguan terhadap dirinya dan anaknya sekaligus, atau atas diri mereka saja. Dalam hal demikian mereka hanya diwajibkan untuk mengqadha' tanpa harus membayar fidyah. Akan tetapi apabila kekhawatiran itu hanya terhadap anaknya saja maka selain mengqadha' juga diwajibkan membayar fidyah.
Menurut madzhab Syafi'i :
Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya sendiri atau dirinya sendiri dan anaknya, maka wajib tidak berpuasa dan wajib mengqadha' nya diwaktu lain. Akan tetapi jika kekhawatiran itu hanya tertuju pada si anak saja maka selain qadha' juga wajib membayar fidyah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan bagi wanita yang menyusui bayinya sendiri maupun bukan.
Quote:
Diubah oleh muselimah 23-04-2015 09:03
0

trit ini berisi tentang segala sesuatu mengenai wanita dalam islam 

