Kaskus

Hobby

bpjskesehatanAvatar border
TS
bpjskesehatan
Cari Tau Seputar BPJS Kesehatan - Part 1
Halo agan dan aganwati.. Kami ingin berbagi informasi seputar BPJS Kesehatan, mulai dari prosedur pendaftaran, pelayanan, hingga pelayanan kesehatan apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat yang sudah bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan emoticon-I Love Indonesia

Apabila ada keluhan, kritik, dan saran agar disampaikan secara terbuka agar kami dapat memberi solusi terbaik bagi agan dan aganwati, sekaligus meningkatkan pelayanan kami ke depannya emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2

Untuk informasi tentang pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan serta regulasi pemerintah terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan di sini.

Dear agan dan sista, sebelum bertanya, silakan cek FAQ kami dulu ya, untuk menghindari pertanyaan berulang. Terima kasih sebelumnya emoticon-Shakehand2

FAQ 1: Kepesertaan & Pendaftaran
1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Karena banyaknya update informasi, mohon cek FAQ 8 dan FAQ 9 di bawah ya gan emoticon-Request

2. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.

3. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?

Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.

4. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?
Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.

Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

Begini cara pindah / berganti status kepesertaan dari peserta PBI (yang iurannya dibayari oleh pemerintah setiap bulannya) menjadi Peserta PBPU (yang iurannya membayar sendiri):
Quote:


5. Kenapa selalu muncul pesan "Periksa Kembali Data yang Anda Masukkan" setiap kali saya mau menambah/mendaftarkan anggota keluarga?
Berikut kami sampaikan alternatif solusi dari mr.smartworker:
Quote:


6. Bagaimana jika KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran online? Apa yang harus saya lakukan?
Untuk pendaftaran dengan nomor KK, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat mengakses data penduduk yang ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan. Data yang digunakan dalam pendaftaran adalah data dalam Master File Disdukcapil. Jika nomor KK yang tidak ditemukan, maka peserta dimohon dapat berkenan melakukan update data KK terlebih dulu melalui Kantor Disdukcapil setempat dan divalidasi.

7. Kenapa harus daftar sekeluarga? Kenapa tidak bisa mendaftarkan salah satu anggota keluarga yang membutuhkan saja? Kan anggota keluarga saya yang lain nggak sakit..
BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, secara tak langsung peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu. Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidupseperti penyandang hemofilia dan thalassemia. Iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan yang sehat itulah yang dapat menutup pembiayaan tersebut.

Dengan nominal yang terjangkau, yaitu Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III), para peserta yang sehat dapat bahu-membahu membantu peserta yang sakit. Jika suatu hari seorang peserta yang sehat itu mendadak jatuh sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar, maka ia pun akan ditanggung oleh iuran bulanan peserta sehat lainnya. Dengan demikian, manfaat iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan tersebut akan terus berputar, membiayai mereka yang membutuhkan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata.

Hal yang sangat penting untuk ditanamkan dalam diri kita adalah agar yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan hanya anggota keluarga yang sakit/membutuhkan pelayanan kesehatan, namun juga yang sehat. Sebab bagaimanapun juga, dana untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit/membutuhkan pelayanan kesehatan, bukan hanya dari pemerintah, melainkan juga berasal dari dana iuran peserta yang sehat. Sehingga anggota keluarga di KK yang belum terdaftar diharapkan dapat mendaftar secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperoleh edukasi dan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut.


FAQ 2: Pembayaran Iuran Bulanan
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan (Khusus Peserta PBPU / Peserta Mandiri / Perorangan):
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/


1. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?
Sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, mulai 1 Juli 2016, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka ybs dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

SIMULASI PERHITUNGAN DENDA
Tanya: Peserta A (Hak Rawat kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, bagaimana cara menggunakan mengaktifkan kembali kepesertaannya?
Jawab: Peserta A membayar iuran bulan tertunggak = Rp.80.000/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp. 480.000,-

Tanya: Bagaimana ketentuan denda bagi yang terlambat membayar?
Jawab: Denda hanya diberlakukan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sebelum 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, denda tidak diberlakukan apabila dalam kurun waktu 45 hari tidak menggunakan pelayanan rawat inap.

Tanya: Berapa besaran denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran?
Jawab: Besaran denda sebesar 2,5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Tanya: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani RITL dengan kode grouper INA CBG’s (I-1-02-I) Prosedur Katup Jantung dengan Kateterisasi Ringan; biaya sebesar Rp 55.871.700,-. Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab: Peserta A wajib membayar denda sebesar 2,5 % dengan perhitungan= 2,5 % x Rp. 55.871.700,- x 5 bulan = Rp.6.982.962

Tanya: 10 Hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani RJTL sesuai prosedur, Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?
Jawab: Seluruh pelayanan Rawat Jalan yang dilaksanakan sesuai prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tanya: Apakah ketentuan pengenaan denda berlaku bagi seluruh peserta?
Jawab: - Bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran iuran tertunggak dan denda ditanggung oleh pemberi kerja termasuk pemberi kerja penyelenggara Negara.
- Bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja maka peserta tersebut yang harus menanggung.
- Ketentuan pembayaran iuran tertunggak dan denda ini dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


2. Bisa bayar iuran dimana saja?

Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut. Mulai Oktober 2015, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran bulanan melalui minimarket (Indomaret dan Alfa Group) dan outlet tradisional yang memasang logo ini berikut:
Cari Tau Seputar BPJS Kesehatan - Part 1
Selain itu, kini bayar BPJS Kesehatan juga bisa melalui Kantor Pos dan Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

NOTE PENTING: Untuk melakukan pembayaran via ATM, mohon agan untuk memasukkan jumlah bulan yang dibayar dengan angka 1 ya. Angka 1 tersebut meliputi seluruh tagihan agan sebelumnya. Jika agan memasukkan angka 2/3/4/dst (sesuai jumlah bulan yang belum dibayarkan), maka sistem akan menjumlah seluruh tagihan agan dan menambahkan tagihan beberapa bulan ke depannya sesuai dengan angka yang agan masukkan.

3. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?
Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.

Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 80.000. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.

4. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?
Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.

Penting banget!
- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 80.000,- x 5 orang = Rp 400.000,- per bulan.
- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.


FAQ 3: Seputar Kartu Peserta
1. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan.

2. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?
Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.

Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.

3. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.

4. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?
Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.

5. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Mohon membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.

6. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?
Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

7. Bagaimana jika saya kesulitan mendownload e-ID?

Berikut kami bagikan tips bermanfaat dari agan mandrivian :
Quote:


8. Kenapa link aktivasi saya di folder spam tidak bisa diklik?
Mohon agar email tersebut agan dipindahkan ke folder inbox terlebih dahulu, kemudian klik refresh, dan klik kembali link tersebut.

9. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?
Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.

10. Saya lupa nomor Virtual Account (VA) saya, lalu bagaimana?
Silakan lihat tips dari melkyaje
Quote:


Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, atau BNI.

11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?

Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.

12. Bagaimana jika email aktivasi saya hilang/tidak sengaja terhapus?
Berikut tips dari mr.smartworker:
Quote:


13. Bedanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama BPJS Kesehatan apa?
Cek thread berikut: http://www.kaskus.co.id/thread/5459c...ndonesia-sehat
Diubah oleh bpjskesehatan 02-06-2016 09:16
FaRozyAvatar border
sitilestari2019Avatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
447.3K
3.9K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health Consultation
Health Consultation
KASKUS Official
3.5KThread1.4KAnggota
Tampilkan semua post
bpjskesehatanAvatar border
TS
bpjskesehatan
#5
FAQ 7: Hak Peserta BPJS Kesehatan
1. Apakah ada perbedaan perlakuan antara peserta BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III?
Perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk manfaat medis, seperti mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya, adalah setara.

2. Bagaimana dengan peserta KJS dan PBI?
Peserta KJS dan PBI berhak memperoleh pelayanan setara dengan peserta BPJS Kesehatan kelas III.

3. Saya PNS/pegawai swasta, di kelas mana saya berhak memperoleh pelayanan kesehatan? Bolehkah saya pindah kelas kepesertaan?
Jika agan merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya, maka penetapan kelas kepesertaannyanya disesuaikan dengan pendapatan atau golongan jabatannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat pindah kelas kecuali agan naik jabatan / pangkat / golongan yang berpengaruh pada pendapatan. Peraturan tidak bisa pindah kelas ini tidak berlaku jika agan terdaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), artinya agan bisa berganti kelas kepesertaan dengan syarat minimal 1 tahun sudah terdaftar di kelas yang sekarang.

Kelas III ditujukan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk kelas III sebesar Rp 25.500,-.

Kelas II ditujukan bagi PNS dan pensiunan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, anggota TNI dan pensiunan anggota TNI yang setara dengan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, anggota Polri dan pensiunan Polri yang setara dengan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara dengan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk kelas II sebesar Rp 51.000,-.

Kelas I ditujukan bagi pejabat negara beserta anggota keluarganya, PNS dan pensiunan PNS golongan III dan IV beserta keluarganya, anggota TNI dan pensiunan TNI yang setara dengan PNS golongan III dan IV beserta keluarganya, pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara dengan PNS golongan III dan IV beserta keluarganya, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk kelas I sebesar Rp 80.000,-.

4. Bagaimana jika RS tempat saya harus dirawat inap penuh?
Dalam kondisi ruang inap RS penuh, pasien peserta BPJS Kesehatan boleh naik satu kelas dari hak kelas perawatannya selama maksimal 3 hari. Contoh, kelas I ke kelas VIP, kelas II ke kelas I, dan kelas III ke kelas II. Kalau sudah ada ruangan yang kosong, maka pasien bisa dipindahkan ke ruang tersebut yang memang menjadi haknya.

Ilustrasinya begini, ada pasien BPJS Kesehatan yang berhak dapat rawat inap di kelas I, tapi ruang inap kelas I sedang penuh, maka ia bisa dirawat inap di kelas VIP. Jika sehari atau dua hari kemudian ada ruangan kosong di ruang inap kelas I, maka pasien tersebut bisa dipindahkan ke sana.

Jika sampai batas waktu tersebut ruangan masih penuh, maka pihak RS harus merujuk pasien peserta BPJS Kesehatan ke RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memiliki ketersediaan ruang inap sesuai dengan hak kelas peserta BPJS Kesehatan tersebut.

5. Kemana saya harus melapor jika ada pelayanan yang kurang mengenakkan sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Untuk pengaduan, agan bisa melapor ke Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id Menu "Hubungi Kami", petugas BPJS Kesehatan yang berjaga di fasilitas kesehatan, BPJS Center yang ada di fasilitas kesehatan tingkat rujukan, Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, dan bila telah melapor melalui kelima sarana tersebut namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan, maka agan bisa bersurat kepada kami di humas@bpjs-kesehatan.go.id

Kami hanya akan menindaklanjuti laporan yang menyertakan bukti yang lengkap dan jelas, seperti nama pasien yang merasa dirugikan, nama fasilitas kesehatan, tanggal pelayanan, serta kronologis lengkapnya. Agan juga dapat mencantumkan nama agan dan nomor HP untuk membantu kami memperoleh informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


FAQ 8: Prosedur Pendaftaran Peserta Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah.

1. Gimana sih, gambaran umum peserta PPU?
PPU itu seperti PNS, karyawan swasta, pegawai badan/lembaga, dan sejenisnya gan.. Pendaftaran PPU ini dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerjanya, dalam hal ini pimpinan perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja. Per 1 Januari 2015, seluruh perusahaan sudah harus mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka perusahaan atau pemberi kerja tersebut akan dikenai sanksi oleh pemerintah. Aturan ini kemudian diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dengan APINDO, menjadi per 30 Juni 2015 semua perusahaan harus sudah mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Walaupun pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya ke asuransi swasta lain, pemberi kerja tetap harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini wajib dilakukan, karena seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang di Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Yang otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah peserta Askes, Jamkesmas, KJS, JPK Jamsostek, pensiunan PNS/TNI/Polri, veteran, dan perintis kemerdekaan, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.

2. Berapa iurannya?

Pembayaran iurannya menggunakan presentase gan, bukan nominal. Per 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015, iuran yang dibayarkan adalah 4,5% dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 0,5% dipotong dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja. Nah, mulai 1 Juli 2015, iuran yang dibayarkan adalah 5% dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja.

Perlu diketahui bahwa iuran tersebut berlaku bukan hanya untuk pekerja itu saja, tapi untuk 5 anggota keluarga pekerja yang terdiri dari suami/istri pekerja dan 3 orang anaknya.

3. Bagaimana prosedur pendaftarannya?
PIC / HRD badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan surat ijin badan usaha dan NPWP badan usaha di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, sesuai dengan domisili perusahaan. Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) badan usaha, user ID, dan password, untuk mengecek: 1) aplikasi New e-DABU, yang berfungsi untuk melakukan entri data calon peserta oleh badan usaha dan melakukan perubahan data/identitas peserta, 2) aplikasi e-ID, yang berfungsi untuk mencetak e-ID.

Kemudian, badan usaha melakukan entri data calon peserta langsung pada New e-DABU, atau mengupload form 34 kolom yang lengkap dan benar melalui aplikasi New e-DABU. Lalu approval data yang telah diyakini untuk dikirimkan kepada BPJS Kesehatan.

Bagi badan usaha yang tidak memiliki akses internet, bisa melakukan pendataan manual. Caranya, badan usaha mengisi format 34 kolom, lalu melakukan validasi menggunakan Sistem Validasi Badan Usaha (SVBU) di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai dengan domisili perusahaan. Selanjutnya, agan bisa menyerahkan form 34 kolom yang lengkap dan benar kepada petugas BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan tersebut.

Terakhir, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data proses migrasi. Jika sudah selesai, PIC / HRD badan usaha dan petugas BPJS Kesehatan akan bersama-sama mengisi berita acara hasil verifikasi data. Selanjutnya, data peserta yang telah berhasil migrasi dapat aktif jika badan usaha telah melakukan pembayaran iuran pertamanya.

4. Bagaimana cara mengecek tagihan peserta PPU?
PIC / HRD dapat melihat informasi tagihan pada menu aplikasi e-ID, atau tagihan juga dapat dikirimkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke alamat email PIC / HRD badan usaha.

5. Bagaimana cara membayar tagihan peserta PPU?
Untuk pembayaran, badan usaha wajib melakukan pembayaran secara kolektif melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menggunakan VA yang diperoleh sebelumnya.

6. Bagaimana cara memperoleh kartu BPJS Kesehatan untuk peserta PPU?
BPJS Kesehatan wajib memberikan kartu identitas peserta jika badan usaha telah melakukan pembayaran. Untuk kartunya, badan usaha dapat mencetak e-ID secara mandiri melalui aplikasi e-ID di perusahaan masing-masing.

7. Apa saja kewajiban pemberi kerja?
Yang jelas tentu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, memberikan data yang lengkap dan jelas, memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan, serta membayar / menyetor iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

8. Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24/2011, Perpres No. 111/2013, dan Peraturan Pemerintan No. 86/2013, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, atau tidak memberikan data yang lengkap dan benar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa: 1) teguran tertulis, 2) denda 0,1%, dan 3) tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, Paspor, dan STNK.

9. Bagaimana jika pemberi kerja terlambat membayar iuran?
Cek FAQ 2 poin 1 di atas gan.

10. Berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung?
Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung paling banyak 5 (lima) orang, meliputi satu istri atau suami yang sah dari peserta dan 3 (tiga) anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah) dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Bagi peserta yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, maka dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

Untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU (anak keempat, kelima, dst..., ayah, ibu, dan mertua), iuran yang harus dibayarkan adalah 1% dari gaji dan tunjangan tetap per bulan dan ditanggung oleh peserta yang bersangkutan. Iuran bagi kerabat lain PPU (saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta PBPU, dan peserta bukan pekerja, adalah sebesar:
Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
Rp 51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
Rp 80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

11. Apa saja syarat Penambahan Keluarga bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Syaratnya, agan mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, dan pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 orang tua/mertua/anak ke-4 dan seterusnya agan; sertakan pula fotocopy slip gaji agan yang telah dilegalisir dan surat keterangan dari instansi agan yang menerangkan bahwa orang tua/mertua/anak ke-4 dan seterusnya agan menjadi tanggungan agan.

12. Saya baru masuk kerja / pindah tempat kerja, bagaimana mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?
Untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, agan bisa meminta tolong kepada unit SDM atau HRD atau bagian lainnya yang mengurus pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab pendaftaran maupun perubahan data bagi pekerja/pegawai/karyawan dan sejenisnya dilakukan secara kolektif oleh tempat kerjanya. Kalau agan sudah punya Kartu BPJS Kesehatan, sertakan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan agan saat melapor.

Jika ada mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai). Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi.

13. Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sangat bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan agan tidak serta merta hilang begitu agan keluar dari tempat kerja agan. Untuk mengurusnya, agan tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan agan sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja agan.

Selanjutnya, agan tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri. Ilustrasinya begini, perusahaan agan mendaftarkan agan di kelas II. Maka setelah agan keluar dari tempat kerja, maka agan diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 51.000,- per orang per bulan. Agan juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana agan didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun disesuaikan dengan kelas yang agan pilih.

14. Bagaimana mengurus status peserta BPJS Kesehatan yang meninggal?
Pengurusan harus segera dilakukan agar peserta yang meninggal tidak dikenai iuran lagi. Untuk pengurusaannya, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga peserta yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Persyaratan yang harus dibawa antara lain Kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal, KTP dan KK asli, serta surat keterangan kematian.


FAQ 9: Prosedur Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri serta pekerja lainnya yang bukan Penerima Upah, seperti yang disebutkan di FAQ 8.

1. Gimana sih, gambaran umumnya?
Secara singkat, tidak ada yang membedakan peserta PBPU dengan peserta PPU dari segi manfaat, kualitas pelayanan medis, dan sebagainya. Yang membedakan peserta kategori ini dengan peserta PPU di FAQ 8 hanya model perhitungan iurannya. Jika peserta PPU jumlah iurannya menggunakan persentase, maka peserta PBPU jumlah iurannya menggunakan angka nominal, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelas I Rp 80.000,- per orang per bulan
Kelas II Rp 51.000,- per orang per bulan
Kelas III Rp 25.500,- per orang per bulan

2. Di mana saya bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Pendaftaran peserta PBPU bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, kantor cabang tertentu Bank Mandiri, BNI, atau BRI, serta melalui website resmi BPJS Kesehatan di link berikut http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ind...ftaran-Peserta

3. Bagaimana syarat dan prosedurnya?
Untuk persyaratannya, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) agan, wajib didaftarkan di kelas perawatan yang sama. Untuk pendaftaran di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, agan dapat menyerahkan formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada petugas BPJS Kesehatan.

Persyaratan yang diperlukan antara lain 1 lembar foto ukuran 3x4 cm untuk setiap peserta, fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy buku tabungan Bank Mandiri/BNI/BRI (khusus bagi peserta yang memilih kelas I dan kelas II), serta menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika agan mendaftar di website, agan dapat mengisi formulir DIP sesuai persyaratan di atas dan melakukan upload foto di website.

Selanjutnya, setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, agan akan menerima virtual account (VA). Nah, per 1 Juni 2015, agan baru bisa melakukan pembayaran pada hari ke-14 (hari kalender) setelah menerima VA. Setelah agan melakukan pembayaran pada hari ke-14 tersebut, barulah agan akan memperoleh kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan bisa langsung digunakan pada saat itu juga.

Bagi agan yang mendaftar di Kantor Cabang atau melalui bank, agan bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan agan di tempat agan mendaftar. Jika agan mendaftar melalui website, klik dan refresh kembali email konfirmasi yang telah agan terima pada saat memperoleh VA sebelumnya. Nanti di situ akan muncul opsi ‘Cetak Kartu’. Klik opsi tersebut, dan agan akan memperoleh e-ID.

4. Apa saja kewajiban dan sanksi peserta PBPU?
Kewajiban yang pertama tentunya adalah menjadi peserta BPJS Kesehatan bersama anggota keluarga lain yang tercantum di KK ya gan. Kewajiban yang lain adalah membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk sanksinya, mulai 1 Januari 2019, bagi yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka akan dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, Paspor, dan STNK.

Untuk sanksi keterlambatan pembayaran: cek FAQ 2 Poin 1 gan..

5. Bagaimana cara mendaftarkan calon bayi?
Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan (secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter).

Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU dapat dilakukan dengan mencantumkan data sesuai dengan identitas Ibu bayi tersebut. Contoh: Calon Bayi Nyonya … (disesuaikan dengan nama Ibu).

Pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta PBPU diisi berdasarkan nomor KK orang tua calon peserta. Nomor KK sebagaimana dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan.

Tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Jenis kelamin menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil USG atau menggunakan perkiraan sementara. Pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU wajib sama untuk satu keluarga.

Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi tersebut dilahirkan. Jika tidak dilakukan perubahan dalam waktu yang ditentukan, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Tata cara pendaftaran peserta ini sebagaimana dijelaskan di atas, tidak berlaku untuk peserta yang termasuk dalam Pasal Pengecualian Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan.
Diubah oleh bpjskesehatan 12-01-2017 09:35
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.