Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rayaspotAvatar border
TS
rayaspot
[FAKTA] Menkumham Salah Dalam Menentukan Kubu Agung Laksono


Pakar: Kubu Agung tak Bisa Melakukan Apa-apa Lagi

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan dengan adanya putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat dipastikan kubu Agung Laksono tidak bisa melakukan apa-apa.

Menurutnya, perintah yang tertulis di putusan PTUN adalah menunda hak-hak yang terkandung dalam SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

‎"Agung sudah dipastikan tidak bisa melakukan apa-apa karena begitulah perintah dari putusan sela PTUN," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (4/4).

Ia menjelaskan, hal ini yang merupakan makna dari putusan sela yang harus dipahami semua pihak.‎ Margarito menyebutkan hak-hak Agung yang dipastikan tidak bisa dilakukan ‎adalah mengganti ketua fraksi dan ketua komisi DPR yang berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Selain itu, ia menyebutkan Ketua Umum Munas Ancol juga tidak bisa mengganti ketua komisi di DPR yang berasal dari Partai Golkar.‎ Hak-hak yang menyangkut kewenangan Agung atas partainya sudah tidak boleh lagi dijalankan.

‎Putusan sela PTUN dikeluarkan Rabu (1/4) kemarin atas proses pengadilan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas pengesahan Agung oleh Menkumham. Dua kubu ini masih mengklaim sahnya kepengurusan di bawah masing-masing kubu.

==Republika==

Menkumham Hormati Putusan PTUN Soal Golkar

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly pun menyambut baik hasil putusan itu.

"Menteri Hukum dan HAM menghormati putusan PTUN tanggal 1 April 2015 tentang Penetapan Penundaan Perkara nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (1/4/2015).

Yasonna tak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap putusan itu. Dia akan menunggu hasil PTUN hingga selesai. "Menteri Hukum dan HAM menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," pungkas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan kepengurusan partai Golkar Kubu Agung Laksono. Hal ini dilakukan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan permohonan penggugat (Aburizal Bakrie)," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
=Metrotvnews==

Putusan PTUN Gugurkan Argumen Kubu Agung

Salah satu argumen kubu Agung Laksono bahwa ia tetap bisa melakukan kegiatan kepartaian adalah adanya UU Nomer 5 Tahun 1998 soal PTUN. Sayangnya, menurut Asep Warlan Yusuf, prinsip hukum ini juga gugur dengan adanya putusan sela PTUN.

Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, menilai adanya putusan sela PTUN secara tidak langsung menggugurkan prinsip hukum tersebut. Memang pasal 67 ayat 1 menyatakan gugatan tidak menunda atau membatalkan pelaksanaan ketetapan Menkumham. Namun, dengan adanya putusan sela, maka hal tersebut mengacu kembali pada hasil putusan sela.

''Jika tidak ada putusan sela, memang merujuk pada pasal tersebut. Kubu Agung tetap sah melakukan kegiatan hukum. Namun, konteksnya saat ini ada putusan sela. Maka gugur prinsip hukum tersebut," ujar Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (4/4).


Asep mengatakan prinsip hukum tersebut memang berlaku jika hakim tidak mengeluarkan putusan sela. Kedua kubu mestinya memang menghormati putusan sela. Karena, menurut Asep, putusan sela juga bukan persoalan yang remeh temeh.

Hakim dalam mengabulkan putusan sela juga harus menimbang dampak dan urgensi dari putusan sela tersebut. Asep mengatakan keluarnya putusan sela harus melalui pertimbangan dampak kedepan. Jika putusan sela dikabulkan dan dapat menghambat dampak yang lebih besar, maka putusan sela tepat dilakukan.

Namun, dampak dari adanya putusan sela ini, Partai Golkar mengalami kekosongan kepengurusan. Sebab, saat ini diantara kedua kubu baik Munas Ancol maupun Munas Riau tidak memiliki legitimasi sebagai pengurus yang sah.

Maka, Asep mengatakan, kedua kubu baik ARB maupun Agung Laksono harus sama sama menekan ego agar persoalan di PTUN cepat selesai. Jika PTUN tak kunjung menghasilkan keputusan yang incrahct, maka hal ini akan sangat merugikan partai Golkar.
==Republika==
0
2.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
ucrit...ucritAvatar border
ucrit...ucrit
#18
margarito pengamat yg gak punya kampus
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.