TS
muselimah
fïQɨʜ ωαηïтА ϻüŞLɨṃāH~





Quote:
FIQIH WANITA MUSLIMAH
ASSALAMU'ALAIKUM

newbie ingin mencoba membuat trit sederhana mbah puh..
trit ini berisi tentang segala sesuatu mengenai wanita dalam islam
karena ane sendiri seorang perempuan, yang juga ingin memperbaiki diri karena akhlak yang telah morat marit

dan berhubung ts nya jomblo, eh berhubung tsnya awam kagak terlalu ngarti tentang ginian..maka trit ini lebih ke arah diskusi dan semuanya saja yang lebih berilmu dipersilakan untuk share

Quote:



UPDATE
Perhiasan Untuk Wanita 1
Busana Wanita menurut Syari'at Islam
Problematique Wanita Shalat di Masjid
Berhias Bagi Wanita 2
Adab Berbicara
Hal yang patut untuk dicintai dalam diri wanita
kriteria lelaki yang tak patut untuk kita
Menjadi Istri Idaman
10 wasiat untuk istri 12
istri yang menyejukkan hati
5 aturan islam untuk wanita
adab seorang istri terhadap suami
PERNIKAHAN
pandangan materialistis
perbedaan antara aurat dalam shalat dan aurat dalam pandangan
jika terpaksa tidak sempurna menutup aurat dalam shalat
Shaf Wanita dalam Shalat
hukum shalat dan puasa bagi wanita haid
shalat yang terkena najis
rambut terkena kening ketika sujud
tidur dalam tatanan sunnah
keringanan berdzikir ketika haid
waspadai perbuatan zina dan sarananya
Taubatnya Seorang Pezina
mahrom bagi wanita
kedudukan wanita dalam kehidupan
pergi ke salon
hukum membuka aurat perempuan di depan perempuan
amalan penghapus dosa
Puasa Bagi Wanita
hukum ziarah bagi perempuan
membangun keluarga sakinah
hukum menyambung rambut dan tato
pandangan para imam tentang wanita bernyanyi
aturan islam tentang keuangan keluarga
wanita karir
sulam alis
5 pekerjaan yang cocok bagi wanita
upaya mencintai rasulullah
muslimah tidak bisa menikah dgn Non muslim
menjaga kesucian hati
3 penyebab azab kubur
cinta pemberi cahaya
jangan takut menatap masa depan
penyebab wanita masuk surga/neraka
jihadnya seorang bidadari
mujahidah tangguh masa Rasulullah
wanita penghuni neraka
menghormati suami dan membuatnya tentram
adab-adab HARI RAYA
WUDHUNYA WANITA YANG KUKUNYA MENGGUNAKAN KUTEK
hukum memakai sepatu ber hak tinggi
SUAMI YANG MENINGGALKAN SHALAT, GAK SAH NIKAHANNYA
hukum KB
celana panjang pada wanitahukum memajang foto bernyawa
1001 bisikan setan
nasehat untuk wanita
RENUNGAN
MENJADI IBU RUMAH TANGGA
kesalahan mandi jinabat
MENUTUP AURAT
cerita nenek
10 sifat bidadari dunia
ciri wanita penghuni surga
seorang ayah yang bertaubat
aku telah kehilangan kehormatanku
aku memaafkanmu suamiku
kutahan amarahku
terimakasih ibu
kisah cinta pemuda ahli ibadah
jangan menghalangi wanita menikah dengan pria pilihannya
menghadapi suami berperangai kasar
7 langkah membangun keluarga bahagia
tauladan cinta rasul kepada istri
durhaka istri kepada suami
adab menguap
BIODATA RASULULLAH SAW
junub
dandanan yang dilarang part xxx
amalan saat haid 1, 2, 3
perkara yang dilalaikan wanita muslimah
Jangan kau hanguskan amal ibadahmu
ingin tahu akhlak sebenarnya tentang seseorang?
menahan pandangan mata
Minum obat pencegah haid saat puasa
Wanita hamil dan menyusui saat puasa

Diubah oleh muselimah 10-06-2016 18:49
deadmanksih dan sikodik memberi reputasi
2
29.3K
Kutip
280
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
muselimah
#26
Quote:
Original Posted By deadmanksih►cecepuh 

mintak pulbar cep

Quote:
KERINGANAN BERDZIKIR KEPADA ALLAH BAGI WANITA HAID
Oleh
Amr bin Abdul Mun'im Salim
Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla.
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepadaku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". [Al-Baqarah : 152]
وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
"Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)". [Al-Ankabut : 45]
Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman.
فَلَوْلَا أَنهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبحِينَ لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ
"Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". [Al-Shaffat : 143-144]
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَشَلُ الذِيْ يَذْكُرُ رَبهُ وَالذِ ى لاَ يَذْكُرُ مِثْلُ الْحَى وَالْمَيتِ
"Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu].
Diantara bentuk kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa.
Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan.
كُنْا نُؤْمَرُ بِالخُرُوْجِ فِى الْعِيْدَيْنِ، وَالْمُخْبَأَةُ وَالْبِكْرُ قَالَتْ : الْحَيضُ يَخْرُجْنَ فَيَكُنْ خَلْفَ الناسِ، يُكَبرنَ مَعَ النسِ
"Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis. 'Wanita-wanita haid keluar rumah dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama-sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan.
"Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita-wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an.
Oleh
Amr bin Abdul Mun'im Salim
Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla.
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepadaku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". [Al-Baqarah : 152]
وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
"Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)". [Al-Ankabut : 45]
Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman.
فَلَوْلَا أَنهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبحِينَ لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ
"Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". [Al-Shaffat : 143-144]
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَشَلُ الذِيْ يَذْكُرُ رَبهُ وَالذِ ى لاَ يَذْكُرُ مِثْلُ الْحَى وَالْمَيتِ
"Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu].
Diantara bentuk kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa.
Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan.
كُنْا نُؤْمَرُ بِالخُرُوْجِ فِى الْعِيْدَيْنِ، وَالْمُخْبَأَةُ وَالْبِكْرُ قَالَتْ : الْحَيضُ يَخْرُجْنَ فَيَكُنْ خَلْفَ الناسِ، يُكَبرنَ مَعَ النسِ
"Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis. 'Wanita-wanita haid keluar rumah dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama-sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan.
"Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita-wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an.
Quote:
WASPADAI PERBUATAN ZINA DAN SARANANYA
Oleh
Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân
Salah satu kaidah yang sangat agung dalam syariat Islam yang mulia ini, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memerintahkan suatu perbuatan, kecuali di dalam perintah itu terdapat maslahat yang besar. Begitu juga tidak melarang satu perbuatan, kecuali di dalam perbuatan itu terdapat banyak madharat.
Satu di antaranya, yaitu Allah telah mengharamkan perbuatan zina. Karena dalam perbuatan zina ini terdapat banyak madharat serta kerusakan. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزنَا ۖ إِنهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ`/17:32].
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia untuk mendekati perbuatan zina dan semua perantara yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tersebut. Demikian ini, karena zina merupakan perbuatan kotor dan sangat jelek pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya dengan kata fakhisyah. Yang berarti, perbuatan yang sangat keji. Perbuatan zina bertentangan dengan akal sehat. Fitrah yang selamat akan berusaha menghindar darinya, sehingga Allah Azza wa Jalla menyebutkan sifat kaum mukminin, di antaranya mereka menjaga kemaluan dan tidak melakukan zina. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذلِكَ فَأُولئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al-Mu`minûn/23:5-7].
Inilah sifat orang yang beriman ; mereka selalu menjaga kehormatannya dari hal-hal yang keji dan lebih memilih apa yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu pernikahan. Yang tentunya akan mendatangkan kebaikan serta manfaat yang besar.
Berbeda dengan zina, ia merupakan jalan yang membawa kepada kehancuran dan kenistaan, merusak masyrakat, menimbulkan penyakit berbahaya, bercampurnya nasab, dan juga menyebabkan permusuhan di antara manusia dan kerusakan lainnya yang sangat berbahaya; sehinga pantas apabila Allah Azza wa Jalla memberikan hukuman berat bagi para pelakunya. Allah Azza wa Jalla berfiman:
الزانِيَةُ وَالزانِي فَاجْلِدُوا كُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2].
Ayat ini menunjukkan hukuman yang disyariatkan Allah bagi seseorang yang berzina dan belum menikah. Adapun jika pelakunya sudah menikah, maka hukumannya lebih berat dari yang pertama, yaitu dirajam, dilempari dengan batu sampai mati. Sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang sahabat, yaitu Ma`iz bin Malik berzina, kemudian ia mengakui perbuatannya; maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Hendaklah kalian membawa orang ini pergi dan rajamlah dia!
Perhatikanlah, wahai jamaah sekalian! Alangkah berat hukuman dunia bagi pelaku zina. Dan sesungguhnya hukuman di akhirat lebih besar, akan tetapi hanya sedikit manusia yang mau berpikir.
Allah Maha Rahman dan Rahim kepada para hamba-Nya. Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat kasih sayang kepada umatnya. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya melarang dan mencegah umatnya dari segala perantara yang bisa membawa seseorang kepada kebinasaan tersebut. Di antaranya ialah:
Pertama : Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba untuk mengumbar pandangannya dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat, karena akan membangkitkan nafsu seseorang dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji. Dan sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya agar menundukkan pandangan matanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِن اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka," sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [an-Nur/24 ayat 30].
Adapun peringatan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tersebut dalam sabdanya:
يَا عَلِي لَا تُتْبِعْ النظْرَةَ النظْرَةَ فَإِن لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الثانِيَةُ
Wahai Ali, Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua.
Maksudnya, seseorang tidak berdosa dengan pandangan pertama yang tidak disengaja, dan akan mendapatkan dosa dalam pandangan yang keduanya ketika sengaja melakukannya. Ini menunjukkan, melihat sesuatu yang haram termasuk perantara terjadinya perbuatan zina.
Lantas, kalau pandangan yang seperti ini diharamkan, maka bagaiamana dengan orang yang melihat gambar-gambar wanita seronok dalam majalah-majalah, atau bahkan film-film porno yang akan membangkitkan syahwat? Tentu perbuatan ini lebih diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ketahuilah, pandangan merupakan panah beracun dari panah-panah setan.
Kedua : Islam melarang khalwat. Yaitu berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَا خَلاَ رَجُلٌ بِاْمرَأَةٍ إِلا وَثَالِثُهُمَا الشيْطَانُ
Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَخْلُوَن رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali dia disertai dengan mahramnya.
Lihatlah, wahai jamaah sekalian! Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup segala pintu yang akan membukakan seseorang kepada perbuatan zina. Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khalwat yang merupakan perantara terjadinya perzinaan. Akan tetapi, kita lihat banyak orang tidak memahami hal ini, sehingga banyak yang biasa berdua-duaan, seperti di kantor-kantor, tempat rekreasi, dan yang lainnya. Bahkan dianggapnya, perbuatan ini merupakan hal biasa dan menjadikannya sebagai sarana perkenalan dengan pasangannya. Atau di kalangan para pemuda biasa dikenal dengan istilah pacaran, dan menjadi kebanggaan. Muncul anggapan keliru, pemuda atau pemudi yang tidak melakukannya dikatakan kuno.
Subhanallah! Tidakkah kita takut dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Tidakkah kita sadar, bahwa ini merupakan makar setan yang ingin agar manusia menemaninya di neraka nanti?
Sebagai orang tua, kita memiliki kewajiban agar menjelaskan bahwa perbuatan ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan sangat besar madharatnya. Pantaulah pergaulan anak-anak kita, jangan sampai bergaul dengan orang-orang yang jauh dari norma-norma agama. Nasihatilah anak-anak kita sebelum semuanya terjadi, dan kemudian berakhir dengan penyesalan. Jagalah diri dan keluarga kita dari api neraka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا الناسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6].
Ketiga : Islam melarang wanita-wanita memperlihatkan auratnya, karena dapat membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang wanita yang membuka auratnya, kemudian ia berjalan di hadapan para lelaki, tentu ini akan membanggitkan syahwat para lelaki itu, kemudian dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan keji.
Kita lihat, siapakah yang lebih banyak diganggu? Apakah wanita muslimah yang berpakaian secara baik dan menutup auratnya, ataukah wanita yang mempertontonkan auratnya berpakaian dengan pakaian ketat yang mensifati bentuk tubuhnya?
Jawabnya, tentulah wanita yang kedua lebih banyak diganggu, dan dialah yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para wanita muslimah agar mengulurkan jilbabnya, menutup auratnya. Yang karenanya, ia akan lebih suci. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيهَا النبِي قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِن مِنْ جَلَابِيبِهِن ۚ ذلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59].
Akan tetapi, banyak para wanita yang tidak mempedulikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, dan lebih senang mengikuti gaya orang-orang kafir, wanita-wanita fajir yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak wanita yang merasa senang dan merasa bangga dengan mempertontonkan auratnya. Benarlah yang dikabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pada akhir zaman nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا الناسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُن كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِن رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua golongan penduduk neraka yang aku belum melihatnya; orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dia gunakan untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan dengan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya.
Artinya, mereka memakai pakaian tipis atau pakaian ketat, dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya. Sehingga, sekalipun mereka berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang. Islam adalah agama yang penuh dengan kemaslahatan. Semua perintahnya pasti bermanfaat, dan semua larangannya pasti mengandung bahaya. Ketika Islam memerintahkan para wanita untuk berjilbab, tentu karena akan menjaga kehormatan. Ketika Islam melarang mengumbar aurat, tentu karena banyak bahaya dan berakibat jelek yang ditimbulkannya, di antaranya tersebarnya perbuatan zina.Inilah beberapa sarana yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam perbuatan zina
Zina merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Perbuatan ini sangat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala . Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim menjaga diri dari dosa tersebut, serta menjauhi segala sarana yang bisa membawa dirinya kepada perbuatan nista itu. Dan bertakwalah kepada Allah, karena dengan takwa, seseorang akan selalu terjaga dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Marilah kita berdoa kepada Allah, agar terhindar dari perbuatan yang dimurkai itu, karena sesunguhnya, kita tidak terhindar darinya kecuali dengan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .
(Diringkas oleh Ustadz Abu Muawiyah, dari al Khuthabul mimbariyah, karya Syaikh Shalih Fauzan, , halaman 140 - 147)
Oleh
Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân
Salah satu kaidah yang sangat agung dalam syariat Islam yang mulia ini, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memerintahkan suatu perbuatan, kecuali di dalam perintah itu terdapat maslahat yang besar. Begitu juga tidak melarang satu perbuatan, kecuali di dalam perbuatan itu terdapat banyak madharat.
Satu di antaranya, yaitu Allah telah mengharamkan perbuatan zina. Karena dalam perbuatan zina ini terdapat banyak madharat serta kerusakan. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزنَا ۖ إِنهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ`/17:32].
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia untuk mendekati perbuatan zina dan semua perantara yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tersebut. Demikian ini, karena zina merupakan perbuatan kotor dan sangat jelek pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya dengan kata fakhisyah. Yang berarti, perbuatan yang sangat keji. Perbuatan zina bertentangan dengan akal sehat. Fitrah yang selamat akan berusaha menghindar darinya, sehingga Allah Azza wa Jalla menyebutkan sifat kaum mukminin, di antaranya mereka menjaga kemaluan dan tidak melakukan zina. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذلِكَ فَأُولئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al-Mu`minûn/23:5-7].
Inilah sifat orang yang beriman ; mereka selalu menjaga kehormatannya dari hal-hal yang keji dan lebih memilih apa yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu pernikahan. Yang tentunya akan mendatangkan kebaikan serta manfaat yang besar.
Berbeda dengan zina, ia merupakan jalan yang membawa kepada kehancuran dan kenistaan, merusak masyrakat, menimbulkan penyakit berbahaya, bercampurnya nasab, dan juga menyebabkan permusuhan di antara manusia dan kerusakan lainnya yang sangat berbahaya; sehinga pantas apabila Allah Azza wa Jalla memberikan hukuman berat bagi para pelakunya. Allah Azza wa Jalla berfiman:
الزانِيَةُ وَالزانِي فَاجْلِدُوا كُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2].
Ayat ini menunjukkan hukuman yang disyariatkan Allah bagi seseorang yang berzina dan belum menikah. Adapun jika pelakunya sudah menikah, maka hukumannya lebih berat dari yang pertama, yaitu dirajam, dilempari dengan batu sampai mati. Sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang sahabat, yaitu Ma`iz bin Malik berzina, kemudian ia mengakui perbuatannya; maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Hendaklah kalian membawa orang ini pergi dan rajamlah dia!
Perhatikanlah, wahai jamaah sekalian! Alangkah berat hukuman dunia bagi pelaku zina. Dan sesungguhnya hukuman di akhirat lebih besar, akan tetapi hanya sedikit manusia yang mau berpikir.
Allah Maha Rahman dan Rahim kepada para hamba-Nya. Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat kasih sayang kepada umatnya. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya melarang dan mencegah umatnya dari segala perantara yang bisa membawa seseorang kepada kebinasaan tersebut. Di antaranya ialah:
Pertama : Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba untuk mengumbar pandangannya dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat, karena akan membangkitkan nafsu seseorang dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji. Dan sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya agar menundukkan pandangan matanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِن اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka," sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [an-Nur/24 ayat 30].
Adapun peringatan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tersebut dalam sabdanya:
يَا عَلِي لَا تُتْبِعْ النظْرَةَ النظْرَةَ فَإِن لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الثانِيَةُ
Wahai Ali, Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua.
Maksudnya, seseorang tidak berdosa dengan pandangan pertama yang tidak disengaja, dan akan mendapatkan dosa dalam pandangan yang keduanya ketika sengaja melakukannya. Ini menunjukkan, melihat sesuatu yang haram termasuk perantara terjadinya perbuatan zina.
Lantas, kalau pandangan yang seperti ini diharamkan, maka bagaiamana dengan orang yang melihat gambar-gambar wanita seronok dalam majalah-majalah, atau bahkan film-film porno yang akan membangkitkan syahwat? Tentu perbuatan ini lebih diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ketahuilah, pandangan merupakan panah beracun dari panah-panah setan.
Kedua : Islam melarang khalwat. Yaitu berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَا خَلاَ رَجُلٌ بِاْمرَأَةٍ إِلا وَثَالِثُهُمَا الشيْطَانُ
Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَخْلُوَن رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali dia disertai dengan mahramnya.
Lihatlah, wahai jamaah sekalian! Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup segala pintu yang akan membukakan seseorang kepada perbuatan zina. Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khalwat yang merupakan perantara terjadinya perzinaan. Akan tetapi, kita lihat banyak orang tidak memahami hal ini, sehingga banyak yang biasa berdua-duaan, seperti di kantor-kantor, tempat rekreasi, dan yang lainnya. Bahkan dianggapnya, perbuatan ini merupakan hal biasa dan menjadikannya sebagai sarana perkenalan dengan pasangannya. Atau di kalangan para pemuda biasa dikenal dengan istilah pacaran, dan menjadi kebanggaan. Muncul anggapan keliru, pemuda atau pemudi yang tidak melakukannya dikatakan kuno.
Subhanallah! Tidakkah kita takut dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Tidakkah kita sadar, bahwa ini merupakan makar setan yang ingin agar manusia menemaninya di neraka nanti?
Sebagai orang tua, kita memiliki kewajiban agar menjelaskan bahwa perbuatan ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan sangat besar madharatnya. Pantaulah pergaulan anak-anak kita, jangan sampai bergaul dengan orang-orang yang jauh dari norma-norma agama. Nasihatilah anak-anak kita sebelum semuanya terjadi, dan kemudian berakhir dengan penyesalan. Jagalah diri dan keluarga kita dari api neraka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا الناسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6].
Ketiga : Islam melarang wanita-wanita memperlihatkan auratnya, karena dapat membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang wanita yang membuka auratnya, kemudian ia berjalan di hadapan para lelaki, tentu ini akan membanggitkan syahwat para lelaki itu, kemudian dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan keji.
Kita lihat, siapakah yang lebih banyak diganggu? Apakah wanita muslimah yang berpakaian secara baik dan menutup auratnya, ataukah wanita yang mempertontonkan auratnya berpakaian dengan pakaian ketat yang mensifati bentuk tubuhnya?
Jawabnya, tentulah wanita yang kedua lebih banyak diganggu, dan dialah yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para wanita muslimah agar mengulurkan jilbabnya, menutup auratnya. Yang karenanya, ia akan lebih suci. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيهَا النبِي قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِن مِنْ جَلَابِيبِهِن ۚ ذلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59].
Akan tetapi, banyak para wanita yang tidak mempedulikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, dan lebih senang mengikuti gaya orang-orang kafir, wanita-wanita fajir yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak wanita yang merasa senang dan merasa bangga dengan mempertontonkan auratnya. Benarlah yang dikabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pada akhir zaman nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا الناسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُن كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِن رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua golongan penduduk neraka yang aku belum melihatnya; orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dia gunakan untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan dengan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya.
Artinya, mereka memakai pakaian tipis atau pakaian ketat, dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya. Sehingga, sekalipun mereka berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang. Islam adalah agama yang penuh dengan kemaslahatan. Semua perintahnya pasti bermanfaat, dan semua larangannya pasti mengandung bahaya. Ketika Islam memerintahkan para wanita untuk berjilbab, tentu karena akan menjaga kehormatan. Ketika Islam melarang mengumbar aurat, tentu karena banyak bahaya dan berakibat jelek yang ditimbulkannya, di antaranya tersebarnya perbuatan zina.Inilah beberapa sarana yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam perbuatan zina
Zina merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Perbuatan ini sangat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala . Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim menjaga diri dari dosa tersebut, serta menjauhi segala sarana yang bisa membawa dirinya kepada perbuatan nista itu. Dan bertakwalah kepada Allah, karena dengan takwa, seseorang akan selalu terjaga dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Marilah kita berdoa kepada Allah, agar terhindar dari perbuatan yang dimurkai itu, karena sesunguhnya, kita tidak terhindar darinya kecuali dengan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .
(Diringkas oleh Ustadz Abu Muawiyah, dari al Khuthabul mimbariyah, karya Syaikh Shalih Fauzan, , halaman 140 - 147)
Diubah oleh muselimah 08-04-2015 06:16
0
Kutip
Balas