![muselimah](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/07/09/avatar1858821_50.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
muselimah
fïQɨʜ ωαηïтА ϻüŞLɨṃāH~
![](https://s.kaskus.id/images/2015/04/08/6965512_20150408040114.gif)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/03/18/188666_20140318113142.gif)
![](https://s.kaskus.id/r720x720/images/2015/04/01/658859_20150401111600.png)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/03/27/4610271_20140327103640.png)
![](https://s.kaskus.id/r720x720/images/2015/04/02/7762946_20150402054111.gif)
Quote:
FIQIH WANITA MUSLIMAH
ASSALAMU'ALAIKUM
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
newbie ingin mencoba membuat trit sederhana mbah puh..
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
karena ane sendiri seorang perempuan, yang juga ingin memperbaiki diri karena akhlak yang telah morat marit
![Hammer (S) emoticon-Hammer (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/hammers.gif)
dan berhubung ts nya jomblo, eh berhubung tsnya awam kagak terlalu ngarti tentang ginian..maka trit ini lebih ke arah diskusi dan semuanya saja yang lebih berilmu dipersilakan untuk share
![Kiss (S) emoticon-Kiss (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/kisss.gif)
Quote:
![](https://s.kaskus.id/images/2014/01/09/5437681_20140109054139.gif)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/01/09/5437681_20140109054139.gif)
![](https://s.kaskus.id/images/2014/01/09/5437681_20140109054139.gif)
UPDATE
Perhiasan Untuk Wanita 1
Busana Wanita menurut Syari'at Islam
Problematique Wanita Shalat di Masjid
Berhias Bagi Wanita 2
Adab Berbicara
Hal yang patut untuk dicintai dalam diri wanita
kriteria lelaki yang tak patut untuk kita
Menjadi Istri Idaman
10 wasiat untuk istri 12
istri yang menyejukkan hati
5 aturan islam untuk wanita
adab seorang istri terhadap suami
PERNIKAHAN
pandangan materialistis
perbedaan antara aurat dalam shalat dan aurat dalam pandangan
jika terpaksa tidak sempurna menutup aurat dalam shalat
Shaf Wanita dalam Shalat
hukum shalat dan puasa bagi wanita haid
shalat yang terkena najis
rambut terkena kening ketika sujud
tidur dalam tatanan sunnah
keringanan berdzikir ketika haid
waspadai perbuatan zina dan sarananya
Taubatnya Seorang Pezina
mahrom bagi wanita
kedudukan wanita dalam kehidupan
pergi ke salon
hukum membuka aurat perempuan di depan perempuan
amalan penghapus dosa
Puasa Bagi Wanita
hukum ziarah bagi perempuan
membangun keluarga sakinah
hukum menyambung rambut dan tato
pandangan para imam tentang wanita bernyanyi
aturan islam tentang keuangan keluarga
wanita karir
sulam alis
5 pekerjaan yang cocok bagi wanita
upaya mencintai rasulullah
muslimah tidak bisa menikah dgn Non muslim
menjaga kesucian hati
3 penyebab azab kubur
cinta pemberi cahaya
jangan takut menatap masa depan
penyebab wanita masuk surga/neraka
jihadnya seorang bidadari
mujahidah tangguh masa Rasulullah
wanita penghuni neraka
menghormati suami dan membuatnya tentram
adab-adab HARI RAYA
WUDHUNYA WANITA YANG KUKUNYA MENGGUNAKAN KUTEK
hukum memakai sepatu ber hak tinggi
SUAMI YANG MENINGGALKAN SHALAT, GAK SAH NIKAHANNYA
hukum KB
celana panjang pada wanitahukum memajang foto bernyawa
1001 bisikan setan
nasehat untuk wanita
RENUNGAN
MENJADI IBU RUMAH TANGGA
kesalahan mandi jinabat
MENUTUP AURAT
cerita nenek
10 sifat bidadari dunia
ciri wanita penghuni surga
seorang ayah yang bertaubat
aku telah kehilangan kehormatanku
aku memaafkanmu suamiku
kutahan amarahku
terimakasih ibu
kisah cinta pemuda ahli ibadah
jangan menghalangi wanita menikah dengan pria pilihannya
menghadapi suami berperangai kasar
7 langkah membangun keluarga bahagia
tauladan cinta rasul kepada istri
durhaka istri kepada suami
adab menguap
BIODATA RASULULLAH SAW
junub
dandanan yang dilarang part xxx
amalan saat haid 1, 2, 3
perkara yang dilalaikan wanita muslimah
Jangan kau hanguskan amal ibadahmu
ingin tahu akhlak sebenarnya tentang seseorang?
menahan pandangan mata
Minum obat pencegah haid saat puasa
Wanita hamil dan menyusui saat puasa
![](https://s.kaskus.id/images/2013/10/17/5437681_20131017122456.gif)
Diubah oleh muselimah 10-06-2016 11:49
![sikodik](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/01/11/avatar8449108_1.gif)
![deadmanksih](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/02/26/avatar2636976_10.gif)
deadmanksih dan sikodik memberi reputasi
2
29.1K
Kutip
280
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Spiritual](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-173.png)
Spiritual![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
6.3KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
![muselimah](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/07/09/avatar1858821_50.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
muselimah
#22
Quote:
Original Posted By bagong2014►Ngemeng2...ente ude cebok belon abis kena tusbol maho TL rame2 ?
............... ![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir.gif)
biarlah maho berkeliaran gan
![Hammer2 emoticon-Hammer2](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pkrrrw.gif)
Quote:
Original Posted By deadmanksih►ijin baca2 dulu sist ![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)
![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)
wih ada sepuh
![Matabelo emoticon-Matabelo](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvdpjkq.gif)
Quote:
PERBEDAAN ANTARA AURAT DALAM SHALAT DENGAN AURAT DALAM PANDANGAN
Seorang wanita merdeka yang telah baligh adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya, bahkan disyari'atkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat dengan wajah terbuka, seandainya wanita shalat dengan wajah tertutup maka shalatnya adalah sah, akan tetapi dengan menutup wajahnya itu ia telah meninggalkan sesuatu yang utama jika shalat ini dilakukan seorang diri dan tanpa keberadaan pria asing. Jadi perbedaan antara aurat wanita dalam shalat dengan auratnya dalam pandangan adalah, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah selain wajah, sedangkan pada selain shalat maka wajah merupakan bagian daripada aurat. Karena membukakan wajah adalah haram, membukakan wajah diharamkan dalam thawaf, shalat dan lain-lain. Membukakan wajah diharamkan karena dapat menimbulkan fitnah (keburukan) dan termasuk bagian keindahan-keindahan yang menggerakkan syahwat, karena di antara penggerak timbulnya syahwat adalah wajah. Walaupun memandang ke bagian tempat bersetubuh merupakan penggerak timbulnya syahwat, akan tetapi perlu diingat bahwa wajah wanita memiliki daya tarik tersendiri dalam menimbulkan syahwat. Kesimpulannya adalah bahwa mereka yang membolehkan membuka wajah pada hakekatnya mereka telah tertipu dengan membuka pintu sebesar-besarnya untuk membukakan wajah, walaupun pendapat ini telah dikemukakan oleg para imam, tapi itu berupa ijtihad, semoga mereka mendapatkan pahal dari ijtihad yang mereka lakukan dan juga mereka dapat dimaafkan atas kesalahan mereka dalam ijtihad itu, akan tetapi yang benar adalah mengikuti kebenaran dari siapapun dan bagaimanapun.
[Fatawa wa Rasa'il ASy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/153]
[Disalin dari bukuAl-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 120-12, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Quote:
jika terpaksa tidak sempurna menutup aurat dalam shalat
Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau mengabaikannya. Jika telah datang waktu shalat dan seorang wanita muslimah tidak menutup aurat secara sempurna maka mengenai hal ini ada beberapa penjelasan :
[1]. Jika tidak menutup aurat itu karena kondisi yang memaksanya demikian maka pada saat itu hendaklah ia melaksanakann shalat sesuai dengan keadaan ia saat itu, shalatnya itu sah dan ia pun tidak berdosa karena itu, berdasarkan firman Allah :
"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangupannya" [Al-Baqarah : 286].
Juga firman Allah : "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesangupanmu". [At-Taghabun : 16]
[2]. Jika tidak menutup aurat itu dikarenaklan kondisi yang masih memungkinkan baginya untuk memilih, seperti karena mengikuti adat dan tradisi serta lainnya, maka jika tidak menutup auratnya itu hanya pada wajah dan kedua telapak tangan maka shalatnya sah tapi akan mendapatkan dosa jika shalat itu dengan keberadaan pria asing. Akan tetapi jika bagian tubuh yang terbuka itu adalah betis atau lengan atau rambut kepala atau lainnya maka tidak boleh baginya melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu, dan jika ia melakukan shalat seperti itu maka shalatnya itu adalah batal dan ia berdosa dari dua sisi : Sisi pertama adalah karena ia membuka aurat saat adanya pria yang bukan mahramnya, dan sisi kedua adalah ia melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu
[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/94
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 121-122 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Quote:
Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah, Bermakmum Dengan Tidak Melihat Imam
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang ucapannya yang menyebutkan bahwa keutamaan shaf-shaf wanita kebalikan dari shaf-shaf pria.
Jawaban
Hal ini berlaku jika kaum wanita melakukan shalat jama'ah bersama kaum pria.
Sedangkan jika kaum wanita itu melaksanakan shalat jama'ah sesama mereka saja, maka shaf yang pertama adalah lebih utama dari pada shaf yang kedua dan begitu seterusnya. Keutamaan ini juga berlaku jika mereka diimami oleh seorang pria yang mana dalam pelaksanakan shalat berjama'ah itu tidak mengandung sesuatu yang dibenci atau yang merusak. Dan pada kenyataannya, bahwa shalatnya kaum wanita secara bershaf-shaf dan berkelompok-kelompok tidak banyak diriwayatkan, tapi mungkin ada suatu kisah yang diriwayatkan seperti demikian atau serupa dengan itu, seperti hadits Ummu Waraqah. Adapun kebanyakan yang ada adalah shalatnya kaum wanita bersama kaum pria, oleh karena itu disebutkan dalam sebuah hadits.
"Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah dari masjid-masjid Allah"
[Fatawa wa Rasa'il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/190]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 136 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
DISAMPING MASJID ADA LAHAN YANG DIPAGARI DAN DIJADIKAN TEMPAT SHALAT BAGI WANITA, APAKAH SAH IKUT BERMAKMUM DENGAN IMAM YANG BERADA DI MASJID?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Di tempat kami ada masjid, di samping kirinya ada tanah yang telah dipagari dan berdekatan dengan masjid. Kami ingin menjadikan tempat tersebut khusus untuk para wanita yang shalat di bulan ramadhan. Bolehkah shalat di sana sementara mereka tidak melihat imam, mereka hanya mengikuti melalui pengeras suara?
Jawaban
Sah dan tidaknya shalat mereka di tempat tersebut para ulama berbeda pendapat. Jika mereka tidak bisa melihat imam, dan para makmum yang berada dibelakangnya, sementara mereka hanya bisa mengikuti melalui pengeras suara, maka sebagai sikap hati-hati hendaknya tidak shalat di tempat tersebut. Tetapi hendaknya mereka (kaum wanita) shalat di rumah-rumah mereka, kecuali jika mereka mendapatkan tempat di masjid, di belakang orang-orang yang shalat atau di luar masjid namun mereka bisa melihat imam atau sebagian makmum (yang shalat dibelakang imam, pent).
MASJID LANTAI DUA, ATAS UNTUK LAKI-LAKI DAN BAWAH UNTUK WANITA, MEREKA BERMAKMUM MENGIKUTI PENGERAS SUARA, SAHKAH SHALAT MEREKA?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Kami memiliki masjid yang dibangun dua lantai, bagian atas untuk jama’ah laki-laki sedangkan ruangan bawah dipakai untuk jama’ah wanita. Mereka ikut berjama’ah bersama kaum laki-laki, hanya saja tempatnya di bawah sedangkan kaum laki-laki diatas. Para wanita tersebut tidak melihat imam, bahkan tidak melihat shaff kaum laki-laki, akan tetapi mereka mendengar takbir melalui pengeras suara, bagaimana hukum shalat dalam keadaan seperti itu?
Jawaban
Selagi keadaannya seperti yang disebutkan tersebut maka seluruh jama’ah sah shalatnya. Karena mereka semua berada di dalam masjid dan memungkinkan untuk mengikuti dengan mendengar suara imam melalui pengeras suara, inilah pendapat ulama yang lebih shahih.
Yang terjadi perbedaan pendapat adalah tentang sebagian makmum yang berada di luar masjid padahal tidak bisa melihat imam dan tidak pula melihat makmum (yang berada di dalam masjid,pent).
Wallahju waliyut taufiq
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
Quote:
Hukum Shalat dan Puasa bagi Wanita Haid
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat dan puasa yang dilakukan oleh wanita yang sedang haidh .?
Jawanan
Haram bagi wanita itu untuk melaksanakannya. Shalat dan puasa yang ia kerjakan tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa" [Muttafaqun 'alaih]
Jika wanita haidh telah mendapatkan kesuciannya, maka ia harus mengqadha puasa dan tidak perlu mengqadha shalat berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : " Di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kami mengalami haidh maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat" [Muttafaqun 'alaih].
Perbedaannya -wallahu 'alam- shalat dilakukan berulang-ulang maka jika shalat itu di qadha akan menimbulkan kesulitan bagi wanita itu, lain halnya dengan puasa.
[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, halaman : 213]
SHALAT DAN PUASANYA WANITA HAIDH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Kami harap Anda memberi kami tambahan pendapat tentang shalat dan puasa yang dilakukan wanita saat haidh, kami telah banyak menemukan dalil-dalil tentang hal ini dan kami menginginkan yang benar .?
Jawaban
Jika seorang wanita mendapatkan haidh maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu jika ia telah mendapatkan kesuciannya maka ia harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haidh itu dan tidak perlu mengqadha shalatnya, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Al-Bukhari dan lainnya, tentang keterangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kekurangan agama wanita, yaitu sabda beliau.
"Artinya : Bukankah bila seorang di antara kalian jika ia haidh ia tidak shalat dan tidak puasa"
Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Muadzah, bahwa ia bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat ?". Maka Aisyah berkata : Apakah engkau Haruri ? Dia berkata : Saya bukan orang Haruri, tapi saya bertanya, maka Aisyah berkata : "Kami juga mengalami haid di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya]
Sebenarnya ini merupakan ungkapan kasih sayang Allah kepada wanita, Allah tidak mewajibkan untuk mengqadha shalat karena shalat dilakukan berulang-ulang sebanyak lima kali dalam sehari, begitu juga dengan haidh yang terus menerus terjadi setiap bulanm pada diri wanita, yang mana jika shalat itu haris diqadha maka hal ini akan menimbulkan kesulittan yang besar. Adapun puasa, dikarenakan kewaijban itu hanya sekali dalam setahun, maka kewajiban itu tidak berlaku saat haidh, ini pun merupakan ungkapan kasih sayang Allah kepada wanita, lalu Allah memerintahkan kepada wanita itu untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan agar tercapainya kemaslahatn syari'ah bagi wanita itu.
[Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah 26/83]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentan Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal.155-136 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Quote:
KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA TERKENA NAJIS
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wnaita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?
Jawaban
Barangsiapa yang melaksanakan shalat dengan membawa najis dan ia mengetahui adanya najis itu maka shalatnya batal, akan tetapi jika ia tidak tahu adanya najis hingga selesai shalat maka shalatnya sah dan tidak diharuskan baginya untuk mengulangi shalat itu. Jika keberadaan najis itu diketahui saat ia melakukan shalat serta memungkinkan baginya untuk menghilangkan najis itu dengan segerra,maka hendaknya ia lakukan itu kemudian melanjutkan shalatnya hingga selesai.
Telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika beliau melepaskan kedua sandalnya saat shalat setelah malaikat Jibril mengkhabarkan beliau bahwa pada kedua sandalnya itu terdapat najis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan bagian shalat yang telah dikerjakannya. Begitu juga bila mengetahui bahwa pada sorbannya terdapat najis, maka hendaklah segera menanggalkannya berdasarkan riwayat tadi.
Adapun jika menghilangkan najis itu membutuhkan suatu proses yang panjang, seperti harus melepaskan baju atau celana atau lainnya yang mana setelah melepaskan pakaian itu ia jauh dari shalatnya, maka hendaknya menghentikan shalat dulu untuk itu dan memulai shalatnya dari awal, seperti halnya bila teringat bahwa ia tidak dalam keadaan suci atau batal wudhunya saat shalat, atau batal shalatnya karena tertawa atau lainnya saat shalat.
[Fatawa Al-Mar’ah, halaman 36]
SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA KENCING ANAKNYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika menempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat, pakaian seorang wanita terkena najis berupa air kencing anaknya dan tidak mungkin baginya untuk mengganti pakaian tersebut, karena seluruh pakaiannya ada di dalam bagasi pesawat, apakah boleh baginya untuk shalat dengan pakaian yang bernajis itu ataukah ia harus menanti hingga pesawat itu sampai di darat, dan perlu diketahui jika pesawat itu sampai di darat maka ia akan kehabisan waktu shalat?
Jawaban
Hendaknya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun harus menggunakan pakaian yang bernajis karena ia mendapat halangan untuk membersihkan pakaian itu atau untuk menggantinya, dan tidak perlu baginya untuk mengulangi shalat itu berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun : 16]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah perintah itu semampu kalian, dan jika aku melarang kalian pada suatu hal maka tinggalkanlah hal tersebut” [Muttafaq Alaih]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII/338 no. 12087]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin Lc, Penerbit Darul Haq]
Diubah oleh muselimah 07-04-2015 23:05
0
Kutip
Balas