Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Menteri Susi Akan Tutup Perusahaan Pelaku Perbudakan
SABTU, 04 APRIL 2015



TEMPO.CO, Kepulauan Aru: Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mencabut surat izin usaha perikanan PT Pusaka Benjina Resources. Tindakan itu dilakukan setelah Tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktek perbudakan oleh perusahaan itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan perusahaan itu bertanggung jawab dalam kasus praktek perbudakan anak buah kapal (ABK) di Kepulauan Aru.

Pemerintah, kata dia, sudah membekukan izin tangkap kapal-kapal Benjina. Kapal-kapal itu juga tak boleh keluar dari Kepulauan Aru, Maluku. Semua ikan yang berasal dari perusahaan itu juga dilarang diekspor. "Korporasinya juga bisa kami jerat," kata Susi.

Tim telah mengevaluasi kapal-kapal serta anak buah kapal di perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan manajemen perusahaan memperlakukan pekerjanya secara tak manusiawi.

Para ABK tak dibayar sesuai dengan haknya. Mereka kerap disiksa oleh tekong atau nakhoda kapal. "Mereka kalau ketiduran dipukuli, ada juga yang disetrum," ujar Asep saat inspeksi tim Kementerian Kelautan dan Satgas Anti-Illegal Fishing di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, Jumat 3 April 2015.

Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Yunus Husein, menambahkan bahwa sanksi pencabutan surat izin usaha perikanan direkomendasikan tim lantaran perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Buruh. "Yang mereka lakukan termasuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Selain perbudakan, status dan asal-usul perusahaan ini tak jelas. Yunus menduga Pusaka Benjina hanya perusahaan “bayangan”. Indikasinya, semua kegiatan operasional mereka diduga masih dilakukan dari Thailand. Hal itu, antara lain, bisa dilihat dari bukti pembayaran gaji karyawan langsung dari Silver Sea Fishery Co. Ltd. di Thailand melalui Bangkok Bank di Singapura. Silver Sea juga mentransfer dana di bank yang sama untuk cicilan kapal.

“Bukti itu menunjukkan Pusaka Benjina hanya perusahaan fiktif yang digunakan Thailand untuk mengeruk hasil laut Indonesia,” kata bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu. Menurut Yunus, karena asal-usul perusahaan tak jelas, surat izin usaha perikanan mereka juga bisa dianggap tak sah.

Yunus menambahkan, surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal penangkap ikan mereka juga telah kedaluwarsa. Kapal-kapal mereka pun dinilai merusak lingkungan karena memakai alat tangkap terlarang berupa trawl (pukat harimau).

Direktur Pusaka Benjina Hermanwir Martino membantah perusahaannya fiktif. Menurut dia, transfer dari Thailand itu adalah pembayaran hasil produksi ikan yang dikirim Benjina ke Thailand. "Kami menggunakan tenaga kerja asing asal Thailand, dan hasil penjualan ikan dikirim untuk gaji," ujarnya.


DEVY ERNIS (KEPULAUAN ARU) | KHAIRUL ANAM

Source:
http://www.tempo.co/read/fokus/2015/...aku-Perbudakan

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
gatal2Avatar border
gatal2
#8
sikat...tendang...kepret aja bu emoticon-Blue Guy Peace
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.