TS
ilmupembiayaan
Mari Belajar Multifinance

ilmupembiayaan.info
Kamu semua pernah nyicil motor / mobil baru maupun 2nd?
Atau pinjam uang ke bank ataupun lembaga pembiayaan?
Lembaga Pembiyaan sendiri dibagi menjadi Perbankan juga non Bank.
yuk kita bahas mengenai Multifinance..
Sekilas mengenai multifinance
Quote:
Multifinance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat, dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Untuk lebih lengkapnya, dapat diliat di post berikutnya ya gan..
Spoiler for Daftar Isi:
Multifinance
Microfinance, part ii
Tahapan Proses dalam Multifinance part i, part ii , part iii
Struktur Perusahaan Multifinance
Angsuran
Asuransi / Insurance
BI Checking
BI Rate
Blacklist Customer
Character dalam 5C part i part ii
Collateral
Collection
Professional Collector
Consumer Finance
Consumer Finance Part 2
Factoring
Factoring Part 2
Funding
Perbedaan Pembiayaan Channeling & Executing
Gagal Bayar
Giro
IDI & IDI Historis part ii
Kredit
Pengertian Kredit menurut Undang-Undang
Jenis-Jenis Kredit Bank
KPR part i KPR part i
Laku Pandai / Branchless Banking
Leasing
Jenis Leasing
Non Performing Loan, part ii
Pegadaian , part ii
Obligasi
Penerbit Obligasi
Fitur Obligasi
Jenis Obligasi
Pasar & Aspek Pajak Obligasi
Valuasi & Manfaat Obligasi
Pembiayaan Syariah part i , part ii
Memperoleh Pembiayaan Syariah
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Prinsip 5C
Restructure & Others
SID & BIK
Write Off, Remedial & Reposses


ilmupembiayaan.info
Diubah oleh ilmupembiayaan 02-09-2015 09:06
0
83.1K
Kutip
119
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23.3KThread•16.4KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ilmupembiayaan
#59
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah - IlmuPembiayaan.info

ilmupembiayaan.info
kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Quote:
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha bank. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam perkembangan sektor perbankan dewasa ini, sebagian besar masyarakat masih begitu awam dalam pemahaman mereka mengenai definisi Bank Konvensional dan Bank Syariah. Perbedaan yang mendasar antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah antara lain terdapat pada:
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan Bank Kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan mendalam dengan produk-produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah, di mana untuk menghindari sistem bunga, maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk “bagi hasil”. Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu Bank Syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Secara sederhana, riba berarti sistem bunga-berbunga atau compound interest yang dalam prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju. Sangat menguntungkan nasabah tetapi berakibat fatal untuk bank. Riba sangat berpotensi mengakibatkan keuntungan besar di satu pihak sekaligus kerugian besar di pihak lain, atau bahkan keduanya.
Pada Bank Konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak, kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian di dalam ketiga kepentingan tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini, bank konvensional hanya berfungsi sebagai lembaga perantara. Tidak ada ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
2. Sistem Bunga
Pada Bank Konvensional, penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Di sisi lain, eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Karenanya Bank Syariah tidak menganut sistem ini. Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
3. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem Bank Syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada Bank Konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, Bank Syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama, bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, mengingat konsep investasi yang merupakan usaha yang menanggung risiko, setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian. Oleh karena itu, antara nasabah dan bank sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan Bank Syariah. Semakin besar keuntungan Bank Syariah, semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan Bank Konvensional, keuntungan bank tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapa pun jumlah keuntungan Bank Konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah sekian persen dari dana yang disimpannya.
cukup lengkap penjelasannya? kalau iya, jangan lupa rate :d


ilmupembiayaan.info
0
Kutip
Balas