ilmupembiayaan.info
Dalam setiap transaksi yang terjadi di multifinance, terdapat kemungkinan dimana nasabah telat pembayaran atau sampai dengan tidak mampu membayar.. kredit yang tidak mampu dibayar itu yang disebut dengan kredit macet/ Non Performing Loan.
Quote:
Non Performing Loans
Kredit macet adalah kredit yang dikelompokkan kedalam kredit tidak lancar dilakukan debitur atau tidak bisa ditagih bank.
NPL merupakan rasio keuangan pokok yang dapat memberikan informasi penilaian atas kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar dan likuidasi. Biasanya rasio NPL merupakan target jangka pendek perbankan.
Semakin tinggi rasio Non Performing Loan maka tingkat likuiditas bank terhadap dana pihak ketiga (DPK) akan semakin rendah. Hal ini dikarenakan karena sebagian besar dana yang disalurkan bank dalam bentuk kredit merupakan simpanan dana pihak ketiga (DPK). Terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Non Performing Loan yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu faktor intern bank, faktor debitur dan faktor ekstern bank dan debitur.
Faktor intern bank adalah faktor yang berasal dari pihak bank itu sendiri. Kegiatan ekspansi penyaluran kredit yang besar – besaran tanpa adanya standarisasi analisis calon debitur dan pengawasan yang tidak maksimal oleh bank, penetapan tingkat suku bunga kredit yang tinggi, jumlah penyaluran kredit yang melampaui batas kemampuan bank dalam likuidasi dan lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah merupakan beberapa faktor penyebab utama terjadinya kenaikan rasio Non Performing loan. Dari sisi faktor intern debitur terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Non Performing Loan perbankan yaitu karakter baik atau buruk debitur, kemunduran usaha debitur, mismanajemen dan faktor usia.
Sedangkan Non Performing Loan yang disebabkan oleh faktor ekstern non bank dan debitur, yaitu adanya pengaruh inflasi dan kurs , pengaruh GDP per kapita riil , adanya bencana alam dan pengaruh tingkat PDB, penurunan kondisi moneter negara dan adanya peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang bersifat membatasi yang berdampak besar pada situasi keuangan dan operasional bank. Sedangkan faktor eksternal pada dasarnya dapat dimasukkan kedalam kondisi. Termasuk kedalam faktor eksternal ini adalah persaingan usaha, kondisi usaha dan faktor alam.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :
a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
– Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
– Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
tunggu lanjutannya di bawah ya gan..
![kaskus-image]()
ilmupembiayaan.info