Untuk bahasan kali ini.. kita akan membahas mengenai Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Sistem Pembiayaan Bank Syariah
PEMBIAYAAN MODAL KERJA
- Cash / Liquid
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada per-usahaan nasabah à skema qardh timbal balik (compensating balance/ Cerukan)
- Piutang
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya à al qardh & hiwalah (untuk Anjak piutang)
- Persediaan
• Bai’al Murabahah :
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan baku dan penolong.
• Bai’al Istishna :
Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang jadi à Memungkinkan terjadinya istishna’ paralel atau istishna’wal-murabahah dan istishna’ wal-ijarah
• Bai’as Salam :
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian. à memungkinkan terjadinya transaksi Salam Paralel
Skema transaksi Salam Paralel
PERDAGANGAN
- PERDAGANGAN UMUM : perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller) à mudharabah
- PERDAGANGAN BERDASAR PESANAN : Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya à al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
Pembiayaan Investasi
- Diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
- musyarakah mutanaqishah à bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya
- al-ijarah al-muntahia bit-tamlik à barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan
Ciri – ciri pembiayaan investasi
• Untuk pengadaan barang-barang modal
• Berjangka waktu menengah dan panjang
• Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah;
Pembiayaan Konsumtif sesuai dengan tingkatannya
- Al bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual-beli dengan angsuran
- Al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
- Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
- Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
untuk mengetahui sistem pembiayaan Bank Syariah, dapat dilihat di post selanjutnya..