- Beranda
- Sejarah & Xenology
Mengenal Berbagai Macam Suku Di Indonesia
...
TS
Deka04
Mengenal Berbagai Macam Suku Di Indonesia
Selamat Datang agan semua di thread ane
Salam Sejahtera untuk semuanya 
Sebelumnya ane minta maaf kepada agan'' semua jikalau ada kesalahan dalam menulis thread ini khususnya
mohon di koreksi apabila ada kesalahan
Terimakasih untuk para pembaca
Sebelumnya ane sudah pernah membahas tentang "Bercerita Tentang Suku Dayak"
Berhubung ane sukanya baca'' tentang sejarah dan termotivasi dengan agan jgx. jadi ane putuskan untuk membahas tentang semua suku-suku yang ada di indonesia
maaf juga kepada momod di sini karna ane gak ijin dulu dan kemungkinan thread ini panjang isinya

monggo gan di simak baik-baik

Quote:
Quote:

Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa
INDEX
Suku Aceh (Aceh)#1#2
Suku Alas (Aceh Tenggara)#1 #2
Suku Kubu (Jambi)#1 #2
Suku Aneuk Jamee (kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya)
Suku Arab-Indonesia
Suku Asmat (Papua)#1 #2
Suku Bali (Bali)
Suku Baduy/Badui (Banten)
Suku Bajau (Kalimantan Timur)
Proses Pembuatan
Sumber Utama Thread ini :

dan masih banyak web dan blog lainnya, gak mungkin ane masukin satu'' ntr penuh sumber doang

dan masih banyak web dan blog lainnya, gak mungkin ane masukin satu'' ntr penuh sumber doang

ane terima ijonya gan
, jangan merahnya 
, jangan merahnya 
Quote:
Diubah oleh Deka04 25-01-2015 14:05
0
17.3K
Kutip
28
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sejarah & Xenology
6.5KThread•11.6KAnggota
Tampilkan semua post
TS
Deka04
#5
Quote:
Quote:
Suku Kubu 
Quote:
Suku Kubu atau juga dikenal dengan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatra, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang.
Menurut tradisi lisan suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang m lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo. Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem matrilineal.
Secara garis besar di Jambi mereka hidup di 3 wilayah ekologis yang berbeda, yaitu Orang Kubu yang di utara Provinsi Jambi (sekitaran Taman Nasional Bukit 30), Taman Nasional Bukit 12, dan wilayah selatan Provinsi Jambi (sepanjang jalan lintas Sumatra). Mereka hidup secara nomaden dan mendasarkan hidupnya pada berburu dan meramu, walaupun banyak dari mereka sekarang telah memiliki lahan karet dan pertanian lainnya.
Kehidupan mereka sangat mengenaskan seiring dengan hilangnya sumber daya hutan yang ada di Jambi dan Sumatera Selatan, dan proses-proses marginalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan suku bangsa dominan (Orang Melayu) yang ada di Jambi dan Sumatera Selatan.
Mayoritas suku kubu menganut kepercayaan animisme, tetapi ada juga beberapa puluh keluarga suku kubu yang pindah ke agama Islam.
Menurut tradisi lisan suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang m lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo. Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem matrilineal.
Secara garis besar di Jambi mereka hidup di 3 wilayah ekologis yang berbeda, yaitu Orang Kubu yang di utara Provinsi Jambi (sekitaran Taman Nasional Bukit 30), Taman Nasional Bukit 12, dan wilayah selatan Provinsi Jambi (sepanjang jalan lintas Sumatra). Mereka hidup secara nomaden dan mendasarkan hidupnya pada berburu dan meramu, walaupun banyak dari mereka sekarang telah memiliki lahan karet dan pertanian lainnya.
Kehidupan mereka sangat mengenaskan seiring dengan hilangnya sumber daya hutan yang ada di Jambi dan Sumatera Selatan, dan proses-proses marginalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan suku bangsa dominan (Orang Melayu) yang ada di Jambi dan Sumatera Selatan.
Mayoritas suku kubu menganut kepercayaan animisme, tetapi ada juga beberapa puluh keluarga suku kubu yang pindah ke agama Islam.
Quote:
Quote:
SUKU KUBU DI KABUPATEN SARKO 
SUKU KUBU DI KABUPATEN SARKO
Suku Kubu yang mendiami hutan-hutan belantara di Kabupaten Sarolangun Bangko, tidak dapat dengan mudah untuk di klasifikasikan lagi karena hal ini disebabkan pada pola Nomaden mereka masih sebahagian besar dipakai. Dan gaya ini menyebabkan perjalanan mereka sampai pada wilayah Tanjung Jabung , Batang Hari dan begitu sebaliknya, sehingga budaya mereka juga terjadi pergeseran sesamanya.
Hutan di Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko) lebih kurang 835.850 Ha tidak semuanya dihuni oleh suku Kubu tersebut. Masyarakat Sarko telah terbiasa memanggil Suku Kubu tersebut dengan panggilan akrab "sanak" . Namun secara umum kelompok tersebut dikenal dengan masyarakat Kubu, yang identik dengan masyarakat terasing. Menteri Sosial Republik Indonesia mendefinisikan masyarakat terasing adalah :
Sekelompok masyarakat suku atau sub suku m yang tinggal didaerah terpencil, terasing dan terpencar-pencar sehingga sulit terjadinya interaksi sosial dengan masyarakat diluar mereka yang lebih maju dan sebaliknya. Serta belum atau sangat sedikit terjangkau pelayanan pembangunan sehingga berakibat terjadinya keterbelakangan pada berbagai segi kehidupan dan penghidupan
(Inten Soeweno, 1993)
Ditinjau dari keterasingannya , masyarakat terasing dapat dikelompokan dalam 3 kategori yakni : Kelana , Menetap sementara dan Menetap , Mereka tinggal pada lingkungan yang berbeda-beda secara garis besarnya dapat dikelompokkan dalam 4 wilayah :
Dataran tinggi ; Suku Dani , ngalum di pegunungan Jayawijaya Irian Jaya.
Dihutan-hutan; Orang dayak punan, kenyah , bahau di Kalimantan, sakai dan anak dalam di Sumatera, Wang di Sulawesi Togutil di Halamahera dan baduy di Jawa Barat.
Pantai dan Rawa ; Orang asmat dan muyu di Irian Jaya , Akit dan Bonai di Sumatera.
Melihat pembagian secara umum untuk kondisi wilayahnya, maka suku anak dalam (kubu) dalam kategori ini berada pada suku terasing di wilayah hutan-hutan di Sumatera. Suku anak dalam merpakan suku yang hidup turun temurun dalam hutan sejak berabad-abad lamanya, kalau kita terjemahkan secara harfiah "kubu" dalam pengertian peperangan adalah sekelompok orang / masyarakat yang mempertahankan diri.
Berbagai tulisan ada yang menceritakan asalnya suku kubu ini adalah dari sekelompok orang/masyarakat yang takut dijajah oleh bangsa-bangsa luar pada zaman dahulu, namun hal ini tidak dapat/belum dapat dibuktikan secara ilmiah kebenarannya.
Kalau kita amati dan kita dengar dialek suku kubu yang ada di Sako ternyata, masih berbau bahasa minang, inilah yang saya maksud berbeda (bertolak belakang) dengan pendapat Saudagar,1992. Bahwa di Kabupaten Sarko suku kubu tersebut menggunakan dialek Rejang. Ada beberapa peristiwa yang diceritakan asal kedatangan suku kubu tersebut menggunakan dialek Rejang, Ada beberapa peristiwa yang diceritakan asal kedatangan suku kubu tersebut semata-mata bertujuan melarikan diri ke hutan-hutan di Propinsi Jambi khusus di daerah Sarko tersebut , yang diharapkan dapat melindungi diri dari serangan penjajah, sehingga mereka masih dapat hidup bebas tanpa belenggu dan aturan. Keinginan ingin bebas inilah yang membawa mereka kepada kebebasan dialam rimba belantara, dan berkelana bertahun-tahun dan berabad-abad lamanya.
Kemudian adanya cerita Rang Kayo Hitam , yang dimulai dari peperangan antara Rang Kayo Hitam dengan tentara kerajaan Jambi. Pada waktu itu kerajaan Jambi diperintah oleh seorang ratu namanya Selaro Pinang Masak. Dalam peperangan itu Datuk Perpatih dari kerajan Minang Kabau membantu kerajaan Jambi, ia mengirim sepasukan balatentara yang kuat-kuat ke Jambi. Malang yang menimpa balatentara-tentara itu di tengah hutan kehabisan bahan makanan, beras dan lain-lain. Sedangkan jarak diantara kerajaan tersebut sangat jauh, dan mereka sangat malu untuk kembali pulang ke Minang Kabau, akhirnya mereka bersumpah tidak akan kembali ke Minang Kabu lagi, dan tidak akan pula meneruskan perjalanannya ke Jambi, mereka mengambil keputusan untuk tetap tinggal di dalam hutan rimba sampai sekarang ini. Mengasingkan diri inilah yang dinamakan mengkubukan diri dalam bahasa Minang sumpah tersebut adalah :
Ke udik dikutuk raja Minang Kabau
kehilir dikutuk raja jambi
Ke atas tidak berpucuk
ke bawah tidak berakar
ditengah-tengah dilarik (dimakan) kumbang'Jatuh ditimpa kayu bungkuk
( M. Sudarmanato, KA. 1977)
Pengertian sumpah ini adalah sumpah untuk tidak kembali pulang dan melanjutkan perjalanan tidak mungkin , biarlah "bertahan" atau mempertahankan diri untuk hidup dan mati , maka tempat wilayah tersebut berada di wilayah Bungo dan Sarko.
Kisah lain juga menuliskan, bahwa zaman dahulunya manusia bebas dan berkelompok, dalam kelompok inilah adanya kebebasan mengembara , tidak ada yang memimpin. Demikianlah hal mulanya dari Sumatera Barat bahwa manusia hidup bebas dan berdiam dalam kawasan alam yang indah , tidak terikat dalam suatu ikatan, aturan selain aturan kebiasaan mereka sendiri. Tersebut suatu tempat yang disebut "bukit Sitinjau Laut" di daerah Sumatera Barat . Di bukit itu dibangun sebuah balai yang panjangnya 9 (sembilan) depa , berlantai batang , cengkelung , atau puar dan beratap daun kemumu. Mereka mengadakan musyawarah untuk mengangkat seorang raja atau tetap berjenang, Dalam musyawarah diambil suatu kebijaksanaan yang disebut "Bakuak dan Ba-agiah" atau berpisah berbagi bahwa, bagi yang menghendaki adanya pemimpin (Raja) supaya turun dari balai melalui jalan depan , dan bagi yang menghendaki tetap berjenang ( berinduk semang) keluar dari jalan belakang.
Yang menghendaki adanya pemimpin (raja) yaitu keluarga balai jalan pintu depan berpendapat.
"Ka aia babungo pasia, ka ateh nan babungo kayu"
maksudnya adalah : manusia hidu harus adanya timbal balik yang sesuai dengan aturan , artinya setiap tindakan dan perbuatan serta kegiatan hidup yang diatur untuk mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan yang dengan demikian berarti tentu ada yang memimpin dalam hal ini raja (pemerintah) tentu pula harus membayar imbalan yaitu Uperti (pajak) "Mambaia pajak tando alan nan barajo"
Dengan begitu kita dapat mengerti bahwa dari dahulu pada dasarnya kita sudah mengenal pajak, walaupun isitilah yang berbeda , termasuk tujua dan maksud adanya pajak. Golongan inilah yang termasuk masyarakat maju, yang mengakui adanya pemerintahan sebagai aparatur negara, seperti kita saat ini.
2. menghendaki berjemang atau yang mempunyai induk semang, yang keluar balai melalui belakang berpendapat.
“Batok sikai badinding banea, baayam kuwau bakambing kijang, batamu sungai nan bakakam, dimano patang dimano malam, dimano panek dimano baranti”.
Artinya : Beratap daun rotan berdinding pohon kayu (kulit kayu), mempunyai ayam (ialah) burung kuwau, mempunyai kambing adalah kijang, bertemu sungai nan bakakam (nan banyak ikannya) dimana petang disitulah bermalam, dimana lettih disitulah berhenti”.
Demikianlah dalam kelompok ini adalah suatu keinginan yang mereka lakukan untuk tetap bebas, dan tidak terikat dengan raja (pemerintah). Karena adanya raja mereka, mereka akan diperintah dan dijajah. Dimana mereka senang disanalah mereka mengubu yaitu berkelompok mempertahankan diri, golongan inilah yang disebut suku bangsa kubu (Sojata, 1987).
Mengubu ini berakibat terjadinya sekelompok masyarakat yang terasing, yang mengakibatkan keterbelakangan disemua bidang kehidupan. Dengan berbagai cerita tersebut maka dapat kita katakan bahwa masyarakat suku bangsa kubu di kabupaten Sarko berasal dari Minangkabau.
Tempat Tinggal dan Pola Kehidupan
Bukit 12 merupakan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai tempat pembinaan suku anak dalam, sehingga diharapkan nantinya mereka tidak jauh tertinggal. Bukit 12 yang luas wilayahnya ±12.430 Km inilah mayoritas dari suku anak dalam tinggal. Mereka bercocok tanam dan berladang. Ladang yang mereka lakukan pun sangat sederhana sekali seperti ubi kayu, ubi jalar, talas,dan pisang. Walaupun ada yang menanam karet tetapi tidak diatur dengan baik, apabila telah panen makan mereka meninggalkan begitu saja tempat tersebut.
Berburu juga selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka jadikan sebagai kesenangan dan mengisi waktu, diantaranya menunggu waktu panen. Binatang yang diburu tidak ada yang menjadi pantangan asalkan dapat dimakan. Terkadang disela-sela mereka berburu mereka juga mencari buah-buahan untuk dimakan dan mencari akar atau dedaunan untuk obat-obatan.
Perburuan yang dilakukan biasanya membawa seluruh anggota keluarga. Bahkan bermalam dibawah pohon-pohon atau semak belukar. Peralatan yang digunakan untuk berburu adalah tombak, parang, pisau, dan panah.
Sementara anjing dalam kehidupan mereka unutk membantu berburu dan dijadikan hewan kesayangan. Semua binatang buruan tidak ada yang dijadikan pantangan untuk dimakan karena mereka tidak mengenal arti larangan dalam buruannya.
Mereka menikmati hasil buruan dengan cukup dipanggang diatas bara api atau direbus. Kadang-kadang hanya menggunakan asap, karena mereka menganggap dengan begitu dapat mengeringkan darah atau daging tersebut. Mereka menghabiskan hasil buruannya disaat itu juga dan dibagi-bagikan kepada yang lain hasilnya.
Adat
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, merupakan kekayaan akan budaya setiap suku yang ada, termasuklah suku kubu di Provinsi Jambi. Bayangkan saja oleh kita untuk masyarakat terasing saja diperkirakan masih terdapat ±1.500.000 jiwa yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Irianjaya (Inten, 1993).
Masyarakat kubu yang tinggal didalam hutan juga mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang dijadikan kepercayaan mereka, yang kesemuanya kita namakan adat-istiadat. Lebih jelas akan kita bedakan adat tersebut menjadi 4 :
1. Adat yang sebenarnya adat (sebenarnya adat ) maksudnya yaitu pedoman hidup tertinggi dan paling bermakna, sifatnya mutlak sesuai dengan hukum alam.
2. Adat yang diadatkan (diadatkan ) maksudnya yaitu undang-undang yang dibuat untuk mengatur masyarakat dan didasarkan kepada yang sebenarnya adat perundang-undangan. Ini dilakukan dengan musyawarah sesuai dengan alur yang patut yaitu menurut kebenaran yang diterima dan kepantasan.
3. Adat yang teradat (teradat ) maksudnya yaitu peraturan terperinci yang dibuat ninik mamak, pemangku adat menurut masing-masing nagari sebagai pelaksanaan dari adat yang diadatkan. Ini sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Adat istiadat (Istiadat) yaitu peraturan-peraturan tentang kegiatan-kegiatan yang kongkrit/yang dapat dilihat dan daoat diraba dan tidak bertentangan dengan adat yang diadatkan (Dr. Nurtain, 1986).
Dengan begitu mereka tidak mempunyai keberanian untuk melanggarnya, wujud kebiasaan ini terlihat dalam tingkah laku, yaitu dengan memperlihatkan ketaatan dan kepatuhan kepada pemimpin atau kepala adatny. Perintah orang lain yang belum dikenalnya tidak akan didengarnya kalau tidak melalui kepala adatnya, dan apa yang menjadi titahnya itulah yang dikerjakan.
Andaikan terjadi pelanggaran suatu ketentuan, maka kepadanya diberikan berupa denda, berat, ringan sesuai dengan bentuk-bentuk kesalahan yang dilakukan. Dimisalkan kepada pemuda yang suka berkelahi, suka mengganggu teman, didenda dengan sirih seperangkat. Mengganggu gadis, istri orang didenda lebih besar lagi berupa “segala dua puluh lemak manis” yaitu beras, bahan makanan, lauk pauk, bahan pakaian, dan sebagainya yang berjumlah dua puluh. Yang dapat menjatuhkan besar kecilnya denda adalah kepala adat/suku, yang diawali dengan musyawarah yang tidak adanya pilih kasih atau membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Jangja waktu pembayaran biasanya tidak terbatas, bahkan bertahun-tahun, contoh adat kebiasaan.
Salah mata, mata dicungkil
Salah lidah, lidah digunting
Salah tangan, tangan ditetak
Salah kaki, kaki dipotong.
(M. Sudarmanto. KA, 1977)
Karena kebiasaan itu berasal dari minangkabau di sumatera barat, Raja Jambi merasakan adat terlalu keras dan kejam. Maka diubahlah bentuknya dengan sebutan teliti maka lambing sarko menjadi “Tali Undang Tambang Teliti” yang artinya Undang-undang yang dating dari sumatera barat, diteliti kembali oleh sarko kesesuaiannya dengan kondisi sarko. Yang berbunyi :
Salah mata, mata kelapa dicungkil
Salah lidah, gunting lidah ayam
Salah tangan, tetak tangan (kaki kerbau)
Salah kaki, potong kaki kambing.
Kebiasaan-kebiasaan ini juga berlaku di masyarakat Kubu sekalipun awal kedatangan mereka dari sumatera barat.
Pernikahan
Perkimpoian merupakan suatu yang sakral sekali bagi setiap orang, karena perkimpoian merupakan suatu perubahan dari bujang dan gadis menjadi hidup bersama. Melepaskan status tersebut maka setiap orang dan daerah membuat suatu peristiwa itu dapat dikenang dan dijadikan tuntunan perubahan hidup masa selanjutnya. Sama juga halnya dengan suku kubu, yang mempunyai beberapa aturan (cara) kebiasaan turun temurun, diantara tulisan tentang itu adalah :
a. Diawali dengan Berbisik
Berbisik merupakan pengungkapan saat pertama seorang pemuda mengenal atau memilih calon pasangannya, biasanya seorang pemuda mencari kesempatan untuk mencari waktu yang tepat bertemu si gadis, apakah di ladang sedang menugal (membuang tunggul kayu kecil) atau waktu mengambil air di sungai. Kalau sudah sepakat maka dapat diberitahukan kepada keluarganya (orang tuanya).
b. Melambai atau melamar
Sebelum datang ke rumah gadis, untuk melamar biasanya di dahului dengan berunding yang membicarakan waktu akan melamar, dan siapa yang ditunjuk untuk melamar dan barang-barang yang akan dibawa. Supaya keluarga gadis bersiap-siap maka diutus dari pihak laki-laki untuk memberitahukan kepada keluarga gadis. Pembicaraan lamaran yang akan dirundingkan di rumah gadis harus diberitahukan kepada masyarakat, apakah diterima atau ditolak. Ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat apakah lamaran terhadap gadis diterima atau ditolak, atau gadis tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain yang disebut dengan sirih tanya.
c. Pertunangan
Setelah kesepakatan diambil, maka dalam waktu yang ditentukan pihak keluarga pria mengatur Mudo (tando) yang berupa cincin dan bahan lainnya, hal ini disebut “Rebut sawar sarung kelihir”, yaitu :
Hendak kain ku bagi kain
Kain pembungkus setangkai padi
Hendak cincin ku bagi cincin
Cincin sebentuk tanda jadi.
Sujato, 1987 menyebutkan sebagai berikut :
a) Tidak karena mahar
Perkimpoian berdasarkan mufakat kedua belah pihak orang tua calon mempelai, perkimpoian berlangsung setelah adanya ketetapan mahar, biasanya besarnya mahar 20 (dua puluh) lembar kain, misalnya :
· Belacu
· Serung/pelekat
· Batik, kain bagi masyarakat kubu melambangkan kekayaan yang sangat berharga.
b) Karena Pelanggaran
Selain atas mufakat orang tua, perkimpoian dapat terjadi dengan mahar karena dalam pelanggaran atau melanggar :
· Melanggar kehendak orang tua
· Melanggar adat
1. Melanggar kehendak orang tua
Langgaran seperti ini sangat tercela, karena tidak disetujui oleh orang tua, bentuknya dapat berupa kedua pemuda-pemudi tetap akan kimpoi meskipun tidak disetujui. Atas kesalahan ini dikarenakan denda mahar lebih tinggi, misalnya 40 atau kain.
2. Melanggar Adat
Denda terhadap pelanggaran adat juga berat, misalnya seorang pemuda duduk ditempat pemudi atas dasar suka sama suka, menurut adat kubu hal ini tidak boleh terjadi, bentuk denda sama melanggar kehendak orang tua. Maka dalam masyarakat kubu secara umum tidak ada sistem pinang (meminang) melainkan dasar suka sama suka antar kedua belah pihak orang tua dan mungkin keluarga. Yang menjadi tugas orang tua perempuan hanya meneliti terlebih dahulu terhadap calon pengantin laki-laki, biasanya tentang kemampuan/kesanggupan mencari nafkah, kejujuran, rajin bekerja dan perilaku sehari-hari.
Pelaksanaan acara perkimpoian dipimpin oleh seorang kepala suku yang disebut “Tumenggung” dengan mempertemukan kedua kening (kepala) kedua calon mempelai, sebelum mempertemukan kedua kepala mempelai berdua ditutup dengan selembar kain. Tumenggung mendekati kedua calon mempelai sambil membaca do’a (mantera). Pada akhir do’a itulah kedua tangan tumenggung mempertemukan kedua kening calon mempelai.
Selanjutnya calon mempelai disuruh merebahkan dengan bentuk berhadapan yang diiringi nyanyian-nyanyian oleh orang banyak dengan berkeliling dipimpin oleh Tumenggung, Demikian berulang-ulang beberapa kali dengan demikian selesailah acara tersebut.
Esok harinya pengantin diperintahkan oleh tumenggung meninggalkan rumah untuk mencari nafkah yang disebut untuk mencari lauk. Apakah berhasil atau tidak, pada hari juga pengantin harus pulang. Biasanya kepulangan mereka jarang yang tidak mendapatkan hasil sekalipun kecil ini menandakan bahwa yang bersangkutan punya kemampuan untuk hidup dan penghidupannya, setelah kepulangannya besok harinya berjalanlah seperti hari-hari biasanya, maka sahlah mereka menjadi suami istri.
Ada pula bentuk dan cara perkimpoian yang lain, selain yang tersebut diatas dengan cara meniti kayu dan membangun pondok (balai). Di Sarko biasanya menggunakan cara kedua yaitu membangun barak sebagai uji kemampuan dengan waktu yang telah ditentukan, dengan ukuran 7 x7 depa. Namun cara ini jarang digunakan lagi. Lain lagi suku kubu yang berada di wilayah Batang Hari, yang masih menggunakan cara meniti kayu yang kulitnya dikupas licin, dengan ketinggian 1,5 meter. Kalau jatuh maka perkimpoian dapat tertunda, hal ini dicoba berulang kali (M. Sudarmanto. KA, 1977).
Diubah oleh Deka04 25-01-2015 05:25
0
Kutip
Balas
