TS
ilmupembiayaan
Mari Belajar Multifinance

ilmupembiayaan.info
Kamu semua pernah nyicil motor / mobil baru maupun 2nd?
Atau pinjam uang ke bank ataupun lembaga pembiayaan?
Lembaga Pembiyaan sendiri dibagi menjadi Perbankan juga non Bank.
yuk kita bahas mengenai Multifinance..
Sekilas mengenai multifinance
Quote:
Multifinance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat, dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Untuk lebih lengkapnya, dapat diliat di post berikutnya ya gan..
Spoiler for Daftar Isi:
Multifinance
Microfinance, part ii
Tahapan Proses dalam Multifinance part i, part ii , part iii
Struktur Perusahaan Multifinance
Angsuran
Asuransi / Insurance
BI Checking
BI Rate
Blacklist Customer
Character dalam 5C part i part ii
Collateral
Collection
Professional Collector
Consumer Finance
Consumer Finance Part 2
Factoring
Factoring Part 2
Funding
Perbedaan Pembiayaan Channeling & Executing
Gagal Bayar
Giro
IDI & IDI Historis part ii
Kredit
Pengertian Kredit menurut Undang-Undang
Jenis-Jenis Kredit Bank
KPR part i KPR part i
Laku Pandai / Branchless Banking
Leasing
Jenis Leasing
Non Performing Loan, part ii
Pegadaian , part ii
Obligasi
Penerbit Obligasi
Fitur Obligasi
Jenis Obligasi
Pasar & Aspek Pajak Obligasi
Valuasi & Manfaat Obligasi
Pembiayaan Syariah part i , part ii
Memperoleh Pembiayaan Syariah
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Prinsip 5C
Restructure & Others
SID & BIK
Write Off, Remedial & Reposses


ilmupembiayaan.info
Diubah oleh ilmupembiayaan 02-09-2015 09:06
0
83.1K
Kutip
119
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23.3KThread•16.4KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ilmupembiayaan
#33
Giro - IlmuPembiayaan.info

ilmupembiayaan.info
Untuk kali ini, kami akan coba membahas mengenai Giro..
Quote:
Giro
Giro merupakan salah satu produk bank dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga, pada umumnya suku bunga giro jauh lebih rendah dari tabungan dan deposito hal ini dikarenakan karena simpanan giro dapat sewaktu waktu ditarik sampai ke batas akhir limit yang ditentukan oleh bank, serta nasabah giro / giran umumnya adalah sebuah badan hukum yang memerlukan kemudahan dalam lalu lintas pembayaran dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari hari.
Giro dilihat dari fungsinya sebagai alat pembayaran
Giro adalah suatu instrument pembayaran yang ada di perbankan Indonesia. Giro diterbitkan oleh pihak yang mempunyai hutang (misalnya Bapak Umar) kepada Bapak Hadi untuk pembelian barang/jasa atas suatu perjanjian tertentu.
Form giro itu dicetak oleh Bank di Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Bank Komersial akan memberikan buku giro kepada nasabahnya yang memiliki rekening Koran pada bank tersebut.
Contoh:
1. Bapak Umar membayar kepada Hadi dengan menerbitkan 1 lembar giro Bank ABC senilai Rp.20 juta.
2. Kemudian Bapak Hadi menyetor giro tersebut ke Bank KLM
3. Bank KLM kemudian mengklirngkan giro tersebut via Bank Indonesia sebagai penyelenggara klring di Indonesia
4. Bank Indonesia meneruskan giro tersebut ke Bank ABC
5. Bank ABC mendebet rekening Umar sebesar Rp.20 juta
Ciri-ciri Giro:
1. Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC
2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi
3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, maíz bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25Maret2008.
4. Bila pada tanggal 25Maret 2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.
5. Bila Giro kosong terjadi, maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.
Kelemahan Giro
1. Karena Giro itu dapat diterbitkan untuk masa yang akan datang maka selalu ada kemungkinan bahwa Giro itu mungkin akan kosong pada saat dicairkan. Karena itu sebelum menerima pembayaran dengan Giro, tingkat bonatifitas pihak yang menerbitkan Giro perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Hadi, apakah pada tanggal valutanya Giro tersebut dapat dicairkan
2. Bila Bapak Umar beretikad tidak baik, tentunya setelah menerbitkan Giro lepada Hadi, kemudian Bapak Umar meminta lepada Bank ABC untuk membatalkan Giro itu dengan statu alasan yang dibuat-buat. Hal ini tentunya akan mergikan Hadi, bila telah mengirimkan barang/jasa kepada Bapak Umar dengan pembayaran Giro itu
Hal-hal yang melindungi Penerima Giro :
1. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Giro yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan sepihak oleh penerbitnya (dalam hal ini Bapak Umar) kecuali setelah 70 hari dari tanggal penerbitan.
Contoh :
1 Maret 2008 Bapak Umar menerbitkan Giro Rp.20 juta. 70 hari setelah tanggal 1Maret2008 yaitu 10 Mei 2008, baru Bapak Umar dapat meminta kepada Bank ABC untuk membatalkan Giro itu. Jangka waktu 70 hari dari tanggal penerbitan Giro itu dinamakan MasaTenggang
2. Masa Kadaluwarsa Giro
Giro mempunyai masa kadaluwarsa yaitu 180 hari setelah Masa Tenggang (70 hari). Ini berarti maksimum waktu antara tanggal terbit sampai tanggal valuta Giro adalah 250 hari (70 hari Masa Tenggang ditambah 180 masa kadaluwarsa).
Bila anda menerima Giro dari seseorang dengan jarak antara tanggal terbit dan tanggal valuta/tanggal jatuh tempo melebihi 250 hari (contoh tanggal terbit 1 Januari 2008, tanggal valuta pembayaran 1 Oktober 2008), maka Giro itu harus anda tolak karena Giro itu telah kadaluwarsa.
penjelasannya cukup bisa dimengerti ?
jangan lupa rate ya gan



ilmupembiayaan.info
0
Kutip
Balas