TS
ilmupembiayaan
Mari Belajar Multifinance

ilmupembiayaan.info
Kamu semua pernah nyicil motor / mobil baru maupun 2nd?
Atau pinjam uang ke bank ataupun lembaga pembiayaan?
Lembaga Pembiyaan sendiri dibagi menjadi Perbankan juga non Bank.
yuk kita bahas mengenai Multifinance..
Sekilas mengenai multifinance
Quote:
Multifinance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat, dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Untuk lebih lengkapnya, dapat diliat di post berikutnya ya gan..
Spoiler for Daftar Isi:
Multifinance
Microfinance, part ii
Tahapan Proses dalam Multifinance part i, part ii , part iii
Struktur Perusahaan Multifinance
Angsuran
Asuransi / Insurance
BI Checking
BI Rate
Blacklist Customer
Character dalam 5C part i part ii
Collateral
Collection
Professional Collector
Consumer Finance
Consumer Finance Part 2
Factoring
Factoring Part 2
Funding
Perbedaan Pembiayaan Channeling & Executing
Gagal Bayar
Giro
IDI & IDI Historis part ii
Kredit
Pengertian Kredit menurut Undang-Undang
Jenis-Jenis Kredit Bank
KPR part i KPR part i
Laku Pandai / Branchless Banking
Leasing
Jenis Leasing
Non Performing Loan, part ii
Pegadaian , part ii
Obligasi
Penerbit Obligasi
Fitur Obligasi
Jenis Obligasi
Pasar & Aspek Pajak Obligasi
Valuasi & Manfaat Obligasi
Pembiayaan Syariah part i , part ii
Memperoleh Pembiayaan Syariah
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Prinsip 5C
Restructure & Others
SID & BIK
Write Off, Remedial & Reposses


ilmupembiayaan.info
Diubah oleh ilmupembiayaan 02-09-2015 09:06
0
83.1K
Kutip
119
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23.3KThread•16.4KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ilmupembiayaan
#24
SID & BIK - IlmuPembiayaan.info

ilmupembiayaan.info
Selanjutnya kami akan mencoba menerangkan mengenai Sistem Informasi Debitur (SID) dan juga Biro Informasi Kredit (BIK).
Quote:
Sistem Informasi Debitur
SID adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan. Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari Bank dan Lembaga Pembiayaan.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat, terkini, utuh,dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitur wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang ditetapkan oleh BI.
Gunamenjamin kebenaran, kelengkapan, kekinian isi laporan, dan ketepatan waktu penyampaian laporan debitu r serta keamanan penerimaan informasi debitur, Pelapor menyusun kebijakan, sistem dan prosedur yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis yang disetujui oleh Direksi dari Pelapor.
Pihak yang wajib menjadi Pelapor SID adalah Bank Umum dan BPR yang memiliki total aset 10 miliar rupiah dalam 6 (enam) bulan berturut-turut. Sedangkan kepesertaan sukarela berlaku untuk BPR yang belum memiliki total aset sesuai dengan persyaratan menjadi Pelapor wajib, Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Koperasi Simpan Pinjam.
Adapun pihak yang dapat meminta output SID yaitu informasi debitur, meliputi Pelapor, Debitur dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Undang-undang. BI melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pelapor yang terkait dengan pelaksanaan SID.
Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:
1. Wajib
Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
2. Sukarela
Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
1. Memiliki infrastruktur yang memadai.
2. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
3. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
4. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).
Biro Informasi Kredit
BIK adalah lembaga dari Bank Indonesia yang mengelola SID.
Tugas utama Biro Informasi Kredit adalah menghimpun dan menyimpan data penyediaan dana/pembiayaan, dan pada akhirnya mendistribusikannya sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank), serta masyarakat baik perorangan maupun badan usaha.
Bagi lembaga keuangan, IDI Historis yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam:
1. Mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan, sehingga dapat memperlancar proses penyediaan dana; dan
2. Penerapan manajemen risiko antara lain untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan dan mencegah penipuan.
Bagi masyarakat, IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif untuk senantiasa bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan:
1. Kewenangan memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan merupakan kebijakan perbankan atau LKNB yang bersangkutan.
2. Kebenaran dan keakuratan informasi IDI Historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang melaporkan data tersebut.
3. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis untuk keperluan lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan yang bersangkutan.
4. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis oleh masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
kalau ad ayang lain mau ditanyakan, langsung aja ya gan



ilmupembiayaan.info
0
Kutip
Balas