sazabi75Avatar border
TS
sazabi75
Pencabulan Suhu Louis Diserahkan Kejati
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Setelah penahanan Suhu Louis Gani, tersangka pencabulan gadis di bawah umur, ditangguhkan akhir November lalu, Polda Jatim mendadak menyatakan berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, penyidik Polda menunggu Kejati untuk penyempurnaan berkas. "Berkas telah dikirim kemarin ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (10/12).

Selanjutnya, menurut Awi, penyidik tinggal menunggu apakah ada petunjuk dari Kejaksaan ataukah langsung disempurnakan alias P21. Disinggung adanya penggeledahan oleh penyidik di Klenteng Kwan Im Bio milik Suhu Louis yang berlokasi di samping Apartemen Puncak Permai, Awi membantahnya. "Tidak ada penggeledahan," cetus mantan Wadirlantas Polda Jatim. “Saat ini kita lagi konsentrasi soal operasi minuman oplosan di beberapa tempat menelan korban hingga puluhan,” lanjutnya.

Meski begitu, ada yang aneh. Tito Suprianto, SH, kuasa hukum Louis Gani, malah mengaku tidak tahu jika berkas kliennya telah dilimpahkan ke Kejati. Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Suhu Louis. “Setahu saya masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Tito dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.

Sedang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto juga belum tahu soal pelimpahan berkas Louis Gani. “Hari ini (kemarin) hanya ada dua pelimpahan pidum judi dan penipuan batu bara. Coba hubungi besok, mas, mungkin sudah ada informasi yang masuk soal itu (berkas Louis Gani, red),” ujarnya.

Seperti diberitakan, pemuka agama Suhu Louis Gani, pemilik sekaligus pengurus Klenteng Kwan Im Bio, diamankan di Bandara Juanda, Sidoarjo, 18 November lalu. Ia sempat ditahan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jatim, dengan sangkaan mencabuli 17 wanita. Salah satu korban adalah cucunya sendiri, yang masih di bawah umur. Selain itu, Louis Gani juga diduga melakukan penipuan dengan membuka program “Membuat Orang Bisa Jadi Konglomerat”. Suhu Louis disebut-sebut membawa kabur uang korbannya sedikitnya Rp 20 miliar.

Namun sejauh ini, penyidik baru menjerat Lois Gani dengan pasal 330, 335 KUHP dan pasal 81, 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jumat (21/11) lalu, Louis keluar dari tahanan Polda dan dirawat di RS Mitra Keluarga di Sukomanunggal, Sabtu (22/11). Hanya saja, Louis tak sampai bermalam. Hari Sabtu itu juga dia keluar dari RS Mitra Keluarga. Louis mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit diabed, jantung dan hipertensi. n nt/bd

http://www.surabayapagi.com/index.php?6b8322598084e8feedafac732577f017254b27affce170b8b29c1190c20cc65f

Alasan klasik kalau mau di tahan SAKIT
0
3.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
KhloroosAvatar border
Khloroos
#2
Suhu beneran...
Kirain suhu yang...
Ah sudahlah...

Akibat bp sering ganti judul
emoticon-Mad (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.