bprayaAvatar border
TS
bpraya
[Sakti] Jokowi tolak Grasi Hukuman Mati Narapida yang telah mendekam selama 21 Tahun


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi dari 64 terpidana mati kasus narkotika. Hanya saja sampai sekarang belum terang benar siapa saja para terpidana itu. Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikit membuka, ada terpidana yang putusan pidana mati di tingkat pertamanya dari tahun 1993.

‎"Kita punya data di sini dari 64 terpidana mati yang menyangkut kasus narkotika dan psikotropika itu yang paling tua putusan tahun 1993," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Sayangnya Tony enggan menyebut siapa terpidana tersebut. Yang jelas pihak kejaksaan akan terus memonitor aspek yuridis para terpidana tersebut apakah sudah dipenuhi semua atau belum.

"Ini dia menempuh perjalanan di pengadilan negeri kemudian mengajukan banding, kasasi, menentukan sikap untuk mengajukan PK. Apalagi sekarang diberi kesempatan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Memang memakan waktu yang lama," kata Tony.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu, Jokowi mengumumkan Indonesia darurat narkoba. Jokowi menegaskan ulah para bandar narkoba tak bisa dibiarkan.

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

sumber:
Quote:


Komentar TS:
Quote:
Diubah oleh bpraya 10-12-2014 11:26
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
xlx.bayi.xlxAvatar border
xlx.bayi.xlx
#16
21 tahun emoticon-Belo memang ada ya secara perdata dihukum selama itu unuk menunggu hukuman mati emoticon-Belo
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.