makmucengkringAvatar border
TS
makmucengkring
Kartu Kredit Permata Bank Semena mena
Makasih udah ditampung, CASE CLOSED.

Sudah diselesaikan oleh Bank Permata.. hihihi..

Bagi kalian yang cuman bisa mencibir, padahal sebenernya kalian cuman pingin tahu aja dibebasin apa ngga kan?

Coba aja sendiri..
Diubah oleh makmucengkring 17-11-2014 03:05
0
12.6K
89
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread1.9KAnggota
Tampilkan semua post
makmucengkringAvatar border
TS
makmucengkring
#17
Quote:


Terima Kasih masukan sarannya

Tetapi perlu diingat, tidak bisa anda bilang "kalau tidak sesuai tutup saja, cari bank lain". Bukankah itu berlaku adagium alias "take it or leave it contract" cara kerja rentenir lintah darat? Gelar nya saja sudah BANK permata, untuk tujuan publik yaitu beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Seharusnya Permata sebagai bank publik berbenah dan memperhatikan keluhan nasabah sebagai bagian dari aftersales yang memang diwajibkan dalam undang undang perlindungan konsumen? Bukannya nasabah mencari bank lain.

Pada saat pengaktifan kartu kredit, CS juga tidak menjelaskan isi dari S&K, juga S&K tidak tertulis pada kartu, terpisah pada kartu.

Bukan berarti pengaktifan kartu kredit otomatis setuju akan isi dari S&K, tidak berlaku demikian, diatur dalam ketentuan mana?

Terkadang Konsumen terpaksa menerima isi S&K karena didorong dengan kebutuhan, sehingga pihak pelaku usaha posisi relatif lebih kuat dari pada konsumen? Bahkan konsumen tidak dilibatkan dalam menentukan klausula tersebut? Dan klausula dibuat dalam bentuk tertulis dan massal sehingga sulit terlihat, sulit dibaca jelas, dan pengungkapannya sulit dimengerti?
Sudah semakin terlihat klausula bakunya.

Dan satu hal lagi, memang betul itu adalah hak perogatif Bank Permata untuk menentukan kebijakan menolak atau menerima keringanan denda, tetapi jika Bank Permata memukul rata tanpa mempertimbangkan situasi kondisi nasabah dan mencari celah dan memanfaatkan ketentuan S&K baku mereka, maka apa salahnya juga saya mencari celah dan berlindung pada UUPK?

Edit:
Nomor 7
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

Tidak ada form statement apapun yang ditanda tangani selain Form Aplikasi Kartu Kredit dan Bukti Serah Terima Kartu kredit yang dibawa oleh kurir.

Dalam Form Aplikasi Kartu Kredit S&K tidak tercantum jelas dan hanya merujuk pada S&K lanjutan yang diterima pada starter pack sebulan setelah saya menanda tangani Form Aplikasi Kartu Kredit.
Diubah oleh makmucengkring 10-11-2014 15:53
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.