Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dwi.oktavianeAvatar border
TS
dwi.oktaviane
Fatwa Haram MUI untuk Pelanggar Lalu Lintas Dianggap Efektif Tekan Angka Kecelakaan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan Fatwa haram terhadap setiap pelanggaran lalu lintas. Mengingat pemerintah belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas , sesuai dengan amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebaliknya, justru kecelakaan lalu lintas menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pengguna jalan raya. Bahkan kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia maupun secara global," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (7/11).

Menurut Edison, masyarakat Indonesia sangat religius dan taat pada larangan agama. Sehingga lewat fatwa MUI, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Sekaligus akan lebih efektif untuk menekan angka kecelakaan yang terus meningkat.

ITW meminta MUI hendaknya melakukan kajian untuk mengeluarkan Fatwa haram terhadap setiap pelanggaran lalu lintas. Dengan Fatwa haram MUI diharapkan dapat menekan angka korban jiwa akibat kecelakaan.

Untuk mewujudkan Fatwa tersebut, dalam waktu dekat, ITW akan meminta penjelasan MUI perihal persyaratan untuk mengeluarkan Fatwa tentang keselematan lalu lintas. "Kondisi lalu lintas saat ini sudah sangat memprihatinkan," ujarnya.

Edison menjelaskan, kecelakaan lalu lintas begitu kejam, bahkan berada pada urutan ketiga sebagai penyebab kematian. Jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya dan kelalaian manusia, menjadi faktor utama terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas.

Tercatat, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun-Rp 217 triliun pertahun. Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.234 orang. Meskipun pada 2013 angka korban jiwa akibat kecelakaan menurun menjadi 26.484 jiwa, namun masih sangat besar.

Kian memprihatinkan, kata Edison, korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh usia muda dan produktif, terjadi pada masyarakat miskin sebagai pengguna sepeda motor, dan transportasi umum.

Bahkan berdasarkan data di Menkokesra menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kali atau 72 persen dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun. Sehingga potensi menimbulkan dampak sosial yang akan menciptakan keluarga miskin baru di Indonesia, karena ditinggal suami atau orang yang sebelumnya menjadi penopang hidup keluarga.

"Kecelakaan lalu lintas sudah menjadi masalah serius, harus mendapat perhatian semua pihak. ITW berharap, kecelakaan lalu lintas hendaknya menjadi perhatian semua pihak, masyarakat, pengusaha angkutan, produsen kendaraan bermotor, terutama pemerintah sebagai pelaksana dan penanggungjawab UU 22/2009," demikian Edison. (rus/rmol)

- See more at: http://www.indopos.co.id/2014/11/fat....SzrGUCrS.dpuf
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
ramirezesAvatar border
ramirezes
#6
ama polkis aja ga takut, apa lg cmn fatwa...
yg bner, hukum n polisi hrs tegas, naru bs tertib...
jgan ngarep kesadaran deh, ga bkalan...
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.