Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|Raden Nuh Cs Ngaku + Ngeles| TrioMacan Bilang Korbannya 2 Orang, Polisi: Apa Iya?
Rabu, 05 November 2014 | 14:00 WIB
TrioMacan Bilang Korbannya 2 Orang, Polisi: Apa Iya?


Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000.


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Budiman mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan akun @TrioMacan2000 untuk melapor ke Polda Metro Jaya. "Bagi yang pernah diperas dan buktinya cukup kuat, silakan melapor, pasti kami proses," kata Arif kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Rabu, 5 November 2014. (Baca: Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000)

Polisi telah menangkap tiga administrator akun yang kini berubah menjadi @TM2000Back itu. Ketiganya adalah Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari dilaporkan atas pemerasan terhadap pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca: @TrioMacan2000 Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pencurian)

Arif menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, para tersangka tak mengakui ada korban lain. Namun penyidik tak percaya begitu saja. "Kalau mengacu ke tersangka, ya, mereka bilangnya cuma dua korbannya. Untuk itu, kami minta masyarakat melapor," ujarnya. (Baca: Satar Laporkan Raden Nuh Gara-gara Diperas)

Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan, bisa jadi nanti dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Duha. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)

Adapun Raden Nuh dan Hari dikenakan undang-undang yang sama, tapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya. (Baca: Raden Nuh TrioMacan2000 Pernah Jadi Kader Hanura)

Code:
http://www.tempo.co/read/news/2014/11/05/064619751/TrioMacan-Bilang-Korbannya-2-Orang-Polisi-Apa-Iya



0
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
aduh.gue..laparAvatar border
aduh.gue..lapar
#2
beroperasi selama 4.5 tahun, korbannya cuma 2 orang

emoticon-Ngakak
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.