TS
ilmupembiayaan
Mari Belajar Multifinance

ilmupembiayaan.info
Kamu semua pernah nyicil motor / mobil baru maupun 2nd?
Atau pinjam uang ke bank ataupun lembaga pembiayaan?
Lembaga Pembiyaan sendiri dibagi menjadi Perbankan juga non Bank.
yuk kita bahas mengenai Multifinance..
Sekilas mengenai multifinance
Quote:
Multifinance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat, dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Untuk lebih lengkapnya, dapat diliat di post berikutnya ya gan..
Spoiler for Daftar Isi:
Multifinance
Microfinance, part ii
Tahapan Proses dalam Multifinance part i, part ii , part iii
Struktur Perusahaan Multifinance
Angsuran
Asuransi / Insurance
BI Checking
BI Rate
Blacklist Customer
Character dalam 5C part i part ii
Collateral
Collection
Professional Collector
Consumer Finance
Consumer Finance Part 2
Factoring
Factoring Part 2
Funding
Perbedaan Pembiayaan Channeling & Executing
Gagal Bayar
Giro
IDI & IDI Historis part ii
Kredit
Pengertian Kredit menurut Undang-Undang
Jenis-Jenis Kredit Bank
KPR part i KPR part i
Laku Pandai / Branchless Banking
Leasing
Jenis Leasing
Non Performing Loan, part ii
Pegadaian , part ii
Obligasi
Penerbit Obligasi
Fitur Obligasi
Jenis Obligasi
Pasar & Aspek Pajak Obligasi
Valuasi & Manfaat Obligasi
Pembiayaan Syariah part i , part ii
Memperoleh Pembiayaan Syariah
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Prinsip 5C
Restructure & Others
SID & BIK
Write Off, Remedial & Reposses


ilmupembiayaan.info
Diubah oleh ilmupembiayaan 02-09-2015 09:06
0
83.1K
Kutip
119
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23.3KThread•16.4KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ilmupembiayaan
#4
Consumer Finance Part 2 - IlmuPembiayaan.info

ilmupembiayaan.info
Lanjutan Consumer Finance Part 2.
Quote:
Mekanisme Pembiayaan Konsumen
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
a. Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
b. Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1) Kunjungan ketempat calon konsumen (plant visit)
2) Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3) Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
1) Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
2) Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
3) Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan
2) Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3) Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
1) Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
2) Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
3) Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan
c. Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d. Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
e. Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f. Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:[/INDENT]
1) Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2) Jaminan Pribadi (jika ada)
3) Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.
2) Jaminan Pribadi (jika ada)
3) Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.
g. Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1) Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
2) Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
2) Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h. Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Melakukan penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2) Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
2) Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
i. Tahap penagihan/monitoring pembayaran
j. Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati.
Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan, jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi.
k. Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa:
1) Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
2) Dokumen lainnya (jika ada).
2) Dokumen lainnya (jika ada).
Manfaat Pembiayaan Konsumen.
Dalam pembiayaan konsumen ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain sebagai berikut:
1. Bagi pemasok, akan mengalami peningkatan penjualan.
2. Bagi konsumen, adanya kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup harga barang dan jasa.
3. Bagi perusahaan pembiayaan konsumen, adanya penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen.
Lanjutan ilmu lainnya liat di post di bawah ini..


ilmupembiayaan.info
Diubah oleh ilmupembiayaan 03-11-2014 17:12
0
Kutip
Balas