TS
ilmupembiayaan
Mari Belajar Multifinance

ilmupembiayaan.info
Kamu semua pernah nyicil motor / mobil baru maupun 2nd?
Atau pinjam uang ke bank ataupun lembaga pembiayaan?
Lembaga Pembiyaan sendiri dibagi menjadi Perbankan juga non Bank.
yuk kita bahas mengenai Multifinance..
Sekilas mengenai multifinance
Quote:
Multifinance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat, dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Multifinance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Untuk lebih lengkapnya, dapat diliat di post berikutnya ya gan..
Spoiler for Daftar Isi:
Multifinance
Microfinance, part ii
Tahapan Proses dalam Multifinance part i, part ii , part iii
Struktur Perusahaan Multifinance
Angsuran
Asuransi / Insurance
BI Checking
BI Rate
Blacklist Customer
Character dalam 5C part i part ii
Collateral
Collection
Professional Collector
Consumer Finance
Consumer Finance Part 2
Factoring
Factoring Part 2
Funding
Perbedaan Pembiayaan Channeling & Executing
Gagal Bayar
Giro
IDI & IDI Historis part ii
Kredit
Pengertian Kredit menurut Undang-Undang
Jenis-Jenis Kredit Bank
KPR part i KPR part i
Laku Pandai / Branchless Banking
Leasing
Jenis Leasing
Non Performing Loan, part ii
Pegadaian , part ii
Obligasi
Penerbit Obligasi
Fitur Obligasi
Jenis Obligasi
Pasar & Aspek Pajak Obligasi
Valuasi & Manfaat Obligasi
Pembiayaan Syariah part i , part ii
Memperoleh Pembiayaan Syariah
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Prinsip 5C
Restructure & Others
SID & BIK
Write Off, Remedial & Reposses


ilmupembiayaan.info
Diubah oleh ilmupembiayaan 02-09-2015 09:06
0
83.1K
Kutip
119
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23.4KThread•16.6KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ilmupembiayaan
#1
Multifinance / Lembaga Pembiayaan - ImuPembiayaan.info

ilmupembiayaan.info
pertama, kita bahas mengenai multifinance ya gan..
Quote:
Multifinance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat, dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Macam-macam pembiayaan :
- Leasing : setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis leasing :
1. Lesse : pihak yang memerlukan barang modal (bisa perusahaan atau perorangan) dimana barang modal tersebut dibiayai oleh lessor yang diperuntukan kepada lesse.
2. Lessor : pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkanya (lessor bisa jadi multifinance atau yang hanya bergerak dibidang leasing)
3. Supplier : Penjual biasa yang menyediakan barang modal (objek leasing), barang modal dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lesse
.1. Lesse : pihak yang memerlukan barang modal (bisa perusahaan atau perorangan) dimana barang modal tersebut dibiayai oleh lessor yang diperuntukan kepada lesse.
2. Lessor : pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkanya (lessor bisa jadi multifinance atau yang hanya bergerak dibidang leasing)
3. Supplier : Penjual biasa yang menyediakan barang modal (objek leasing), barang modal dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lesse
- Pembiayaan Tunai : merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- Consumer Finance : Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi
- Factoring / Anjak Piutang : kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dokumen-dokumen Dalam Pembiayaan Konsumen.
Dokumen yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen, sejak adanya pembiayaan awal sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi dokumen-dokumen berikut ini:
1. Dokumen kelayakan konsumen.
Adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai ataukah tidak. Dokumen ini antara lain berupa:
1) Identitas konsumen (KTP, Paspr, SIM, NPWP, anggaran dasar, surat izin usaha, dan lain-lain).
2) Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen (slip gaji, neraca, laba rugi dan lain-lain).
3) Laporan survey oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tanggal atau usaha dari konsumen.
4) Dokumen pendukung, seperti: persetujuan suami atau istri, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya, dan lain-lain.
2) Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen (slip gaji, neraca, laba rugi dan lain-lain).
3) Laporan survey oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tanggal atau usaha dari konsumen.
4) Dokumen pendukung, seperti: persetujuan suami atau istri, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya, dan lain-lain.
2. Dokumen perjanjian
Adalah dokumen yang menunjukkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen, dokumen ini antara lain berupa:
1) Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
2) Perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok.
3) Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
4) Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan (cassie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain).
2) Perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok.
3) Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
4) Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan (cassie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain).
3. Dokumen kepemilikan objek pembiayaan.
Adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa: BPKB, faktur, setifikat, bukti penyarahan barang, bukti pemesanan barang, dan lain-lain.
4. Dokumen kepemilikan jaminan.
Adalah dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debitur. Dokumen ini antara lain berupa: BPKB, sertifikat, faktur, tanah, dan lain-lain.
Prinsip Evaluasi Pemberian Kredit dalam perusahaan pembiayaan.
Kriteria 5C :
- Character : Kesan umum dari customer untuk investor. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
- Capacity : merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
- Collateral : jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
- Condition/ Credit : pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
- Capital : besar investasi yang ditanamkan customer. kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
Hal yang mempengaruhi pembiayaan
- Collateral : jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya
- Asuransi : tindakan perlindungan finansial dalam perjanjian penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
- Appraisal : penilaian estimasi atas nilai ekonomis suatu property baik berwujud ataupun tidak berwujud berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objectif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip yang berlaku
- Inventory : material dan persediaan yang keduanya dimiliki oleh suatu badan usaha atau institusi
- Channeling : sumber pembiayaan
- Fixed Asset : aktiva berwujud yang diperoleh dalam keadaan siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif
Hal-hal yang perlu diketaui oleh multifinance sesuai dengan prosedur yang ada :
1. Membuat pencatatan akuntansi dimana ada 2 basis:
a. Basis Accrue : pengakuan transaksi berbasis akrual adalah pengakuan suatu transaksi pada saat terjadinya suatu transaksi, walaupun uang belum diterima
b. Basis Kas : pengakuan transaksi berbasis kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.
Dalam multifinance biasanya yang digunakan adalah basis accrue.
b. Basis Kas : pengakuan transaksi berbasis kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.
Dalam multifinance biasanya yang digunakan adalah basis accrue.
2. Membuat laporan keuangan sesuai dengan template BI
Untuk laporan keuangan yang dibuat oleh multifinance ini bisanya sesuai ketentuan yaitu sudah dilakukan amortisasi dan accrue. Lalu untuk laporannya sudah mengikuti dan menerapkan PSAK 50 & 55
sekian untuk penjelasan mengenai multifinance, ilmu selanjutnya dapat diliat di post selanjutnya lagi ya..


ilmupembiayaan.info-
Diubah oleh ilmupembiayaan 03-11-2014 17:10
0
Kutip
Balas