Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
DPR Terbelah, Cukup Genting untuk Presiden Terbitkan Perpu?
DPR Terbelah, Cukup Genting untuk Presiden Terbitkan Perpu?
Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Persaingan dua kubu di DPR makin meruncing. Kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan pun terhambat. Cukup genting kah kondisi ini sehingga Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)?

Hal terbaru yang diributkan oleh anggota DPR adalah soal pembagian kursi pimpinan komisi-komisi di DPR. Koalisi Merah Putih (KMP) tak mau berbagi kursi melalui mekanisme pemilihan musyawarah. Sedangkan Koalisi pendukung Jokowi-JK, ingin kursi dibagi secara proporsional melalui jalan musyawarah.

KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat memaksakan pemilihan dilakukan lewat voting, karena secara jumlah lebih besar dibanding koalisi lawannya. Menyadari jalur musyawarah yang diupayakan sulit tercapai, koalisi pendukung Jokowi-JK menempuh jalan lain, memecah diri dengan mendeklarasikan pimpinan DPR tandingan.

Perpecahan ini tentu menghambat kerja para wakil rakyat. Kebijakan suatu kubu tak diakui oleh kubu lain, maka suasana kerja kondusif tak mungkin tercapai. Pembuatan Undang-undang tak akan bisa jalan, kinerja pemerintah tak terawasi, dan anggaran untuk program-program kerja untuk rakyat tak bisa tercairkan. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah rakyat.

Anggota terbaru koalisi pendukung Jokowi-JK, PPP, muncul dengan usulan terobosan, meminta presiden menerbitkan Perpu untuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). PPP meminta UU MD3 dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh 'KMP', yaitu pembagian pimpinan DPR dan komisi secara proporsional.

"Mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang lebih demokratis dan berkeadilan antara lain dalam hal menemukan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Ketum PPP Romahurmuziy saat membacakan hasil keputusan Rapimnas partainya di Hotel Crown Plaza Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (29/10) kemarin.

Jika Perpu ini diterbitkan, maka akan langsung berlaku menggeser UU MD3. Bisa jadi pimpinan DPR yang sudah terbentuk sekarang, dan dikuasai KMP, tak mungkin bisa diubah. Namun ada harapan bagi koalisi pendukung Jokowi-JK untuk mendapat bagian kursi di komisi-komisi.

Tapi ada syarat penting untuk penerbitan sebuah perpu, yaitu kondisi kegentingan negara. Kondisi genting itu tentu menjadi subjektifitas Presiden, dan akan dinilai oleh DPR. Dengan kondisi DPR seperti ini, cukup genting kah bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu?

http://news.detik.com/read/2014/10/3...erbitkan-perpu

(Sebenarnya) ini kan persoalan intern legislatif (aja).., diselesaikan aja lah baik-baik (oleh internal dewan)..., yang rukun rukun aja lah.., ndak enak dilihat (oleh rakyat) karena ribut melulu hehehehe.

Ya (kami) siap siap saja (dimintai bantuan).., jangankan cuma (menerbitkan) Perpu (MD3), semuanya akan kami lakukan (untuk membantu legislatif), ndak ada masalah lah.., biasa biasa aja hehehehe. Ndak ada yang istimewa pokoknya.., kita semua (bekerja) untuk rakyat kok. Iya tho?
0
3.5K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
KamendunAvatar border
Kamendun
#8
Langkah tolol apalagi wahai PDI-P emoticon-Busa:
Diubah oleh Kamendun 30-10-2014 05:15
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.