Kaskus

News

aduh.gue..laparAvatar border
TS
aduh.gue..lapar
MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.

Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

"Artinya juga, guru tidak boleh merokok di depan anak muridnya. Bagaimana juga guru adalah sosok panutan anak didiknya. Apa yang dilakukan guru, tentu bukan tidak mungkin dilakukan muridnya, termasuk kegiatan merokok," kata Asrorun di Kantor Pusat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2014)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memberikan pesan agar para pengajar untuk memberikan teladan yang baik, agar dapat dicontoh para muridnya. Karena kegiatan menghisap batang berisakan tembakau merupakan perbuatan tidak terpuji, maka sudah tentu banyak mudharatnya, ketimbang manfaatnya.

Tak ingin setengah hati, Asrorun pun memilih untuk menerapkan peraturan yang sama di pesantren miliknya. Menurut Asrorun, mulai dari guru sampai murid dilarang untuk merokok di sekolah, dan hukumnya adalah wajib.

http://health.liputan6.com/read/2117...di-tempat-umum

Merokok di tempat umum artinya JIKA SESEORANG YANG TIDAK MEROKOK MENDAPATI ORANG LAIN MEROKOK BERHAK MENGATAKAN ANDA AKAN MASUK NERAKA JAHANAM!

karena tempat umum disini berarti suatu tempat dimana orang yang merokok dan tidak merokok berkumpul dalam satu ruangan.

Fatwa ini berlaku untuk seluruh umat islam, termasuk kyai, ustad, dan guru ngaji. Kedapatan merokok oleh yang tidak merokok, sama artinya IDENTIK SEDANG MEMPERTONTONKAN MAKAN BABI.


MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
HARAM!

MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
HARAM!

MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
HARAM!

MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
HARAM!

MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
HARAM!

MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum [BIAR YANG MEROKOK MASUK NERAKA!]
HARAM!
Diubah oleh aduh.gue..lapar 12-10-2014 09:49
0
13K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.7KAnggota
Tampilkan semua post
cowokedangilaAvatar border
cowokedangila
#9
Quote:


mungkin definisi tempat umum disini kurang tepat gan. emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin

btw, hajar aja tuh para perokok yg ngerokok bukan pada tempatnya emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
ambil rokoknya, colokin ke hidungnya emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

itu ada yg masang gambar, "bila karena merusak kesehatan, rokok kalian benci. mengapa kalian diamkan korupsi yang merusak nurani".
emang siapa yg mendiamkan korupsi gan? emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
jangan2 ada yg doble kombo, dah ngerokok (tidak pada tempatnya), korupsi lagi emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
bagi saya sih silakan aja ngerokok, asal jangan ngeganggu orang lain (asapnya) emoticon-Cendol (S) emoticon-Cendol (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.