- Beranda
- Kepolisian
Serba Serbi Samsat (STNK, BPKB, Plat Nomor, Pajak Kendaraan dll)
...
TS
boltcrank
Serba Serbi Samsat (STNK, BPKB, Plat Nomor, Pajak Kendaraan dll)
Assalamu'alaikum
Melihat bny agan2 yg bingung masalah pengurusan kendaraan bermotor. Disini ane mencoba memberikan sedikit informasi mengenai pengurusan kendaraan bermotor di samsat, harus agan2 ketahui di samsat itu ada 3instansi yg bekerja…POLRI-DISPENDA-JASA RAHARJA dmn masing2 punya fungsi dan peranan masing2
Kunjungi trit ane yg lain gan....
Serba serbi SIM
Serba Serbi Tentang Tilang
Melihat bny agan2 yg bingung masalah pengurusan kendaraan bermotor. Disini ane mencoba memberikan sedikit informasi mengenai pengurusan kendaraan bermotor di samsat, harus agan2 ketahui di samsat itu ada 3instansi yg bekerja…POLRI-DISPENDA-JASA RAHARJA dmn masing2 punya fungsi dan peranan masing2
Spoiler for samsat:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Spoiler for Biaya – biaya:
Quote:
Kunjungi trit ane yg lain gan....
Serba serbi SIM
Serba Serbi Tentang Tilang
Diubah oleh vitawulandari 27-08-2014 03:48
pokdarid dan 3 lainnya memberi reputasi
4
773.1K
3K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
3.6KThread•800Anggota
Tampilkan semua post
TS
boltcrank
#19
Quote:
gk bisa gan,smw udh ada kategori2x..ini buat mempemudah identifikasi dan registrasi data
Quote:
naikin pickup aja klo takut gan...
BPKB ada kan?
klo STNK ilang,bikin laporan kehilangan dulu ama bikin iklan koran utk 3x tampil dalam wktu 3bln(yg perlu kwitansix aja),trs klo dh bikin laporan kehilangan minta surat keterangan dari reskrim,dari unit kecelakaan lantas,bagian tilang..yg menjelaskan kendaraan tsb tdk tersangkut dgn masalah pidana...
stlh itu baru deh ngurus balik nama + bikin STNK baru...soal danaya berapa?ane gk paham itung2anx gan,itu urusan org dispenda klo nyangkut pajak dan dendanya..klo soal harga TNKB ama STNK bisa cek di aturan ttg PNBP(penerimaan negara bukan pajak)
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
0