- Beranda
- Melek Hukum
Ngobrol Hukum Pernikahan Katolik
...
TS
pisangkaramel
Ngobrol Hukum Pernikahan Katolik
Hukum Pernikahan Katolik


Quote:
Spoiler for Kenapa thread ini muncul?:
Spoiler for Referensi yang dapat dipelajari ::
Spoiler for Bagaimana jika masalah agan pelik?:
Quote:
Spoiler for Kontak dan Index:
Terima kasih
Berkah Dalem.
Diubah oleh pisangkaramel 13-12-2014 09:54
0
9.5K
24
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
TS
pisangkaramel
#1
Perkimpoian yang Sah dan Sakramentali
Terdapat 2 golongan pernikahan dalam gereja katolik. Pernikahan yang sah dan pernikahan yang sakramentali.
Pernikahan yang sah belum tentu sakramentali tapi pernikahan sakramentali sudah pasti pernikahan yang sah.
Pernikahan yang sakramentali adalah pernikahan 2 orang yang telah dibaptis baik baptis katolik atau gereja lain. Baptis yang sah menurut pandangan gereja katolik memiliki 2 unsur utama yaitu pencurahan/pembenaman di air dan formulasi membaptis dalam nama Bapa, Putra/Anak dan Roh Kudus.
Sedangkan pernikahan yang sah dlm gereja katolik adalah :
1. Diantara laki-laki dan perempuan.
2. Dihadapan seorang imam/pastor dan 2 saksi
3. tidak ada paksaan atau adanya kemauan
4. tidak ada kepura-puraan
5. salah satu tidak impo*tensi
6. tidak menolak kehadiran anak
7. tidak adanya unsur halangan pernikahan -> berdasarkan penyelidikan kanonik
Bagaiman dengan pernikahan campur apakah sah?
Pernikahan campur antara seorang katolik dengan non-kristiani dianggap sah jika dilakukan dihadapan imam/pastor paroki dan mendapatkan dispensasi dari uskup. pasangan non-kristiani tersebut tetap dapat menjalankan agama dan kepercayaannya.
karena dilakukan dihadapan pastor paroki, berarti menggunakan hukum gereja. dalam praktek pernikahan sipil, hal ini sering disebut penundukan pada salah satu hukum agama.
pernikahan ini dalam pandangan gereja katolik sah (bisa dicatatkan di pencatatan sipil) namun tidak sakramentali.
Pernikahan ini otomatis menjadi sakramentali jika pihak non-kristiani dibaptis dan masuk anggota gereja.
Konsekuensi dari pernikahan yang sah ini adalah pernikahan yang monogami dan tak terceraikan di gereja.
Jika dalam perjalanan pernikahan, pasangan non-kristianinya mengajukan cerai secara sipil dan dikabulkan namun gereja tidak memutus ikatan pernikahan keduanya (biasanya ditolak) maka pihak katolik tidak bisa menikah kembali untuk yg kedua kalinya secara sah di gereja. Tidak menikah secara sah di gereja katolik berarti tidak bisa dicatatkan di pencatatan sipil.
Pernikahan yang sah belum tentu sakramentali tapi pernikahan sakramentali sudah pasti pernikahan yang sah.
Pernikahan yang sakramentali adalah pernikahan 2 orang yang telah dibaptis baik baptis katolik atau gereja lain. Baptis yang sah menurut pandangan gereja katolik memiliki 2 unsur utama yaitu pencurahan/pembenaman di air dan formulasi membaptis dalam nama Bapa, Putra/Anak dan Roh Kudus.
Sedangkan pernikahan yang sah dlm gereja katolik adalah :
1. Diantara laki-laki dan perempuan.
2. Dihadapan seorang imam/pastor dan 2 saksi
3. tidak ada paksaan atau adanya kemauan
4. tidak ada kepura-puraan
5. salah satu tidak impo*tensi
6. tidak menolak kehadiran anak
7. tidak adanya unsur halangan pernikahan -> berdasarkan penyelidikan kanonik
Bagaiman dengan pernikahan campur apakah sah?
Pernikahan campur antara seorang katolik dengan non-kristiani dianggap sah jika dilakukan dihadapan imam/pastor paroki dan mendapatkan dispensasi dari uskup. pasangan non-kristiani tersebut tetap dapat menjalankan agama dan kepercayaannya.
karena dilakukan dihadapan pastor paroki, berarti menggunakan hukum gereja. dalam praktek pernikahan sipil, hal ini sering disebut penundukan pada salah satu hukum agama.
pernikahan ini dalam pandangan gereja katolik sah (bisa dicatatkan di pencatatan sipil) namun tidak sakramentali.
Pernikahan ini otomatis menjadi sakramentali jika pihak non-kristiani dibaptis dan masuk anggota gereja.
Konsekuensi dari pernikahan yang sah ini adalah pernikahan yang monogami dan tak terceraikan di gereja.
Jika dalam perjalanan pernikahan, pasangan non-kristianinya mengajukan cerai secara sipil dan dikabulkan namun gereja tidak memutus ikatan pernikahan keduanya (biasanya ditolak) maka pihak katolik tidak bisa menikah kembali untuk yg kedua kalinya secara sah di gereja. Tidak menikah secara sah di gereja katolik berarti tidak bisa dicatatkan di pencatatan sipil.
Diubah oleh pisangkaramel 11-08-2014 11:41
0
)