- Beranda
- The Lounge
Tata Cara Pengaduan terhadap Pegawai Bea Cukai
...
TS
kemping
Tata Cara Pengaduan terhadap Pegawai Bea Cukai
Quote:
Hanya ingin share tata cara pengaduan masyarakat terhadap tindakan pegawai bea cukai yang dinilai kurang baik dalam menjalankan tugasnya atau telah melakukan tindakan yang menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia tidak sesuai.
Semoga dengan sedikit informasi yang TS sampaikan bisa menjadikan organisasi Bea dan Cukai bisa menjadi organisasi pemerintah yang bersih dan bisa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta tidak melanggar aturan tentunya.
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
LANJUT DIBAWAH GAN
Diubah oleh kemping 24-02-2013 13:57
0
27.6K
294
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•107.1KAnggota
Tampilkan semua post
insight777
#224
Quote:
mohon maaf balas lama udah lama gak ngaskus,gan...

VM agan udah ane bales ya...

Barang agan ditetapkan tinggi karena tidak ada bukti bayarnya (dasar penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi,Gan) sehingga pake metode penetapan dari database harga yang dimiliki Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang yang sama dari negara yang sama,Gan...
Sehingga terkadang ditetapkan lebih tinggi...
pada dasarnya prosedur keberatan penetapan nilai pabean via EMS/USPS (Mohon maaf selain EMS/USPS saat ini belum bisa karena PJT udah bayarin dulu tanpa konfirmasi ke pemilik barang
) dilakukan secara tertulis kepada Kepala Kantor setempat yang agan tandatangani diatas meterai 6rb dengan disertai bukti pendukung (identitas,bukti bayar,NPWP). Jika keberatan disetujui maka akan dilakukan penetapan ulang.untuk jelasnya mending kirim email aja,gan...
Insya Allah dibantu ama tim sergap pengaduan>>>>

0