sit4mpanAvatar border
TS
sit4mpan
[Mohon Klarifikasi] DKP Dokumen Pemecatan Prabowo muncul (di TTD presiden SBY)
Gan ane nyimak di twitter

salah satu akun @ulinyusron menggugah dokumen pemecatan Prabowo dari TNI

kira2 ini asli atau palsu yah?

Cth:

(1/4)
[Mohon Klarifikasi] DKP Dokumen Pemecatan Prabowo muncul (di TTD presiden SBY)

(2/4)

[Mohon Klarifikasi] DKP Dokumen Pemecatan Prabowo muncul (di TTD presiden SBY)

(3/4)

[Mohon Klarifikasi] DKP Dokumen Pemecatan Prabowo muncul (di TTD presiden SBY)

(4/4) Yang paling maknyoss :

[Mohon Klarifikasi] DKP Dokumen Pemecatan Prabowo muncul (di TTD presiden SBY)

Mohon Klarifikasinya Gan

Udah Ada Beritanya :



Quote:




Tanggapan Kaskuser :

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:




Analisis dari Akun twitter @Kurawa dan @PartaiSocmed

Quote:





Quote:


BREAKING NEWS

Quote:


WEW dengan ini VALIDsurat DKP tersebut
Diubah oleh sit4mpan 10-06-2014 00:38
0
58.7K
699
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
KASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Tampilkan semua post
jackdachlanAvatar border
jackdachlan
#255
SBY Diminta Jelaskan soal Beredarnya Surat Keputusan DKP Terkait Prabowo
Quote:


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Syamsu Djalal mengharapkan para mantan petinggi TNI yang pernah duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk buka suara tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Syamsu menyampaikan hal itu ketika ditanya tentang beredarnya salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan DKP tentang pemberhentian Prabowo. Surat tersebut beredar luas di media sosial.

Syamsu memang tidak memastikan surat tersebut asli atau tidak. Agar tidak menjadi polemik, menurut Syamsu, maka sebaiknya mereka yang meneken surat tersebut menjelaskan ke publik.

“Yang tanda tangan itu semua, jelaskan saja,” kata Syamsu saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangan para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf
Kartanegara.

Syamsu mengakui bahwa dirinya memang tidak duduk di DKP. Namun, ia mendapat informasi bahwa Prabowo memang diberhentikan. “Dicopot, diberhentikan,” ucap Syamsu.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil sidang DKP diketahui bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran. Hanya, kata Syamsu, mestinya Prabowo dibawa ke pengadilan.

“Karena DKP itu bukan penegak hukum, harusnya ke pengadilan,” ucapnya.

Surat yang disebut Keputusan DKP beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum adminstrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.